, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengatur tarif batas tertinggi pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT PCR) untuk mendeteksi infeksi Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/2845/2021.
Tiga organisasi yaitu Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI), serta Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia atau Gakeslab Indonesia pun berkomitmen untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan PCR Covid-19.
Advertisement
"Organisasi dan anggota organisasi berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas hasil pemeriksaan melalui penyediaan teknologi laboratorium yang baik dan penggunaan reagen dan bahan pendukung yang bermutu tinggi," ucap Indri Wulan perwakilan dari ILKI dalam konferensi pers daring, Kamis (19/8/2021).
Indri juga memastikan, pihaknya beserta dua organisasi lain akan berkomitmen untuk melaksanakan keputusan pemerintah dengan mengimbau anggotanya mematuhi batasan terkait penetapan batas tarif tertinggi PCR Covid-19.
Kendati begitu, ia mengatakan perlu adanya tindakan yang konsisten dari pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan pemeriksaan RT PCR, baik dari segi kualitas maupun harga.
Sehingga, kata Indri, masyarakat mendapatkan hasil Laboratorium yang memenuhi kaidah Keamanan, Kualitas, Kinerja, dan Ketersediaan (K4).
"Turut mendorong penggunaan reagen produksi dalam negeri dan mendorong produksi bahan baku di dalam negeri, sesuai dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kemandirian alkes," papar Indri.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Presiden Joko Widodo meminta pada Menteri Kesehatan agar biaya tes PCR diturunkan, maksimal berada di kisaran 550 ribu rupiah. Selama di Indonesia biaya tes PCR Covid-19 masih dinilai mahal.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Batas Tarif Atas
![FOTO: Tes PCR dan Antigen Masih Jadi Syarat Beraktivitas](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/YgybCDLeF7mLrUwVceK0kitvoak=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3534648/original/071690600_1628418901-20210808-Tes-PCR-dan-Antigen-6.jpg)
Pemerintah telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Tarif tes PCR tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin 16 Agustus 2021.
Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Advertisement
Manfaat Tes Usap Rapid Antigen dan PCR
![Infografis Manfaat Tes Usap Rapid Antigen dan PCR. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WclCampFSiWQ0g6GN-WXUbKgySo=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3472081/original/054417800_1622709565-Infografis_manfaat_tes_usap_antigen_dan_pcr.jpg)
Terkini Lainnya
Batas Tarif Atas
Manfaat Tes Usap Rapid Antigen dan PCR
COVID-19
PCR
Tarif Batas Atas
harga pcr
Harga PCR Diturunkan
PCR Covid-19
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Tingkatkan Profesionalitas, Ratusan Guru di Sukamara Kalteng Dilatih Implementasikan Kurikulum Merdeka
Jokowi Tekankan Pentingnya Back Up Data untuk Antisipasi Peretasan di Masa Depan
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Parpol, KPU, hingga Jokowi Usai DKPP RI Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Polisi Geledah Kantor Ditjen Energi Terbarukan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS
Supercar Ferrari Tabrak Mercy di Kebayoran Baru Jaksel, Begini Kronologinya
Wapres Ma’ruf: Pemerintah Komitmen Evaluasi dan Tingkatkan Pendanaan Industri Siber
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Didampingi Prananda, Megawati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan Pengurus DPP PDIP
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Hasil Studi Ungkap Dampak Pelarangan Produk Vape Berperasa di Masyarakat
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Muncul Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024, Ini Respons PKS
Sudah Ada Keluarga Konglomerat Asing yang Mau Ikut Program Family Office
Komisi VII DPR Sarankan Dibuat Aturan Waktu Jalan untuk Kendaraan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran dan Nataru
Cek Fakta: Tidak Benar KM Lestari Maju Tenggelam di Selayar 3 Juli 2024
Putus dari Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana Minta Semua Seserahan Dikembalikan
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Perempuan Terjebak di Bandara Doha Dapat Tiket Kelas Bisnis Setelah Tak Sengaja Bertemu CEO Qatar Airways
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Benny Tandean Melesat ke Peringkat 2 IEG Sports Darts Player Ranking usai Juara DNC Series 03, Jordhie Indra Tempati Urutan 3
Bagaimana Cara Membayar Utang Jika yang Diutangi Sudah Meninggal atau Sulit Ditemui? Simak di Sini!
Megawati Mengaku Sering Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu?
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Rahasia Raim Laode Sukses Lewat Lagu Komang: Musuh Utama Saya Adalah Diri Sendiri Yang Kemarin