, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Plt Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan, Mungki terbukti bersalah melanggar kode etik di kasus pencurian emas seberat 1,9 kilogram oleh pegawai KPK bernama I Gede Ary Suryanthara.
"Berdasarkan pemeriksaan sidang bahwa kedua pelanggaran terbukti. Dan untuk itu kepada saudara terperiksa yaitu saudara Mungki dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama 6 bulan," tutur Albertina saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021).
Advertisement
Albertina menyebut, Mungki terbukti bersalah lantaran mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik di KPK, namun tidak melaporkan hal tersebut. Ini melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf e.
Kemudian, Mungki melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf a, yakni tidak bekerja sesuai SOP KPK yaitu nilai dasar profesionalisme. Dewas KPK juga memeriksa 3 orang saksi dalam perkara tersebut.
"Bahwa pada tanggal 14 Januari terperiksa ditelepon oleh saudara Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi yang menanyakan tentang barang bukti berupa emas yang hilang. Saudara Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi menelepon terperiksa karena sebelumnya ditelepon oleh saudara Tumpak H Panggabean selaku Ketua Dewas KPK yang pada pokoknya menyampaikan 'Kar, coba kau cek itu ada barang bukti emas yang hilang', saksi menjawab 'Mohon izin bapak, akan kami cek dahulu. Kami belum tahu karena kami belum menerima laporan'. Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Karyoto, saksi Subroto dan terperiksa," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi memecat pegawainya berinisial IGA.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Melaporkan Pencurian Emas
![Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Menurut Albertina, Dewas KPK menilai Mungki tidak pernah melaporkan status barang bukti kepada Kedeputian Bidang Penindakan KPK selama tiga bulan.
Sementara itu, Mungki disebut mengetahui pengambilan emas yang dilakukan I Gede Ary Suryanthara, hanya saja tidak melapor lantaran kaget dengan kejadian tersebut.
"Menimbang bahwa alasan terperiksa tidak melaporkan karena syok dan hanya berpikir bagaimana caranya mengembalikan barang bukti tersebut, menurut majelis adalah tidak beralasan karena bukan merupakan alasan untuk terperiksa melalaikan kewajibannya sesuai yang diatur dalam SOP," Albertina menandaskan.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Melaporkan Pencurian Emas
KPK
Dewas KPK
Pencurian Emas
Pegawai KPK Curi Emas
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pemkot Tangsel Bangun Puluhan Infrastruktur di 7 Kecamatan Selama Kepemimpinan Benyamin Davnie
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha