, Jakarta Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan dengan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, maka pusat perbelanjaan atau mal, pasar-pasar besar, tempat olahraga, obyek wisata, serta kegiatan di rumah ibadah ditutup.
Sementara, untuk toko kelontong masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
Baca Juga
"Kami siap menerapkan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan melakukan sosialisasi hingga sampai level terbawah," kata Mohammad Idris di Depok, Jumat (2/7/2021).
Advertisement
Dia mengatakan, saat ini Kota Depok bersama 11 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan sejumlah wilayah di Jabodetabek berstatus level 4. Artinya memiliki level kegawatdaruratan yang tinggi atau masuk zona merah Covid-19.
"Sehingga pemberlakuan PPKM Darurat yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, kami sangat mendukung untuk kita realisasikan pembatasan-pembatasan, bahkan ditutupnya beberapa kegiatan di masyarakat," kata dia.
Idris memahami adanya kebijakan itu membuat masyarakat tidak nyaman, namundia meminta pengertiannya agar kasus Covid-19 ini dapat ditekan penyebarannya.
"Memang penerapannya akan menimbulkan ketidaknyamanan. Saya harap masyarakat jangan panik dan tetap tenang. Ini demi kesehatan bersama dan perlu kerja sama semua pihak,” jelasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Virus corona bisa menyerang siapa saja tanpa pandang usia. Berikut sejumlah gejala pada yang harus kita waspadai bisa mengarah pada Covid-19.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tunggu Instruksi Mendagri
![Aktivitas Warga Depok di Tengah Meningkatnya Kasus Covid-19](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/FJ9Imf33rpG3475MWUU1Si5dkPw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3214428/original/022066500_1597927120-20200820-Aktivitas-Warga-Depok-di-Tengah-Meningkatnya-Kasus-Covid-19-2.jpg)
Mohammad Idris menyebutkan pemerintah pusat akan memberlakukan PPKM Darurat mulai 03 Juli 2021. Jangka waktu pemberlakuan kebijakan ini sekitar dua pekan.
"Ini baru arahan dari presiden, dan baru saja Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga memberikan arahan dan penguatan kepada kami terkait detailnya untuk bisa disosialisasikan sampai tingkat RT/RW," jelas dia.
Dia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari menteri terkait. Instruksi tersebut akan menjadi landasan penerbitan Surat Keputusan Wali Kota untuk disosialisasikan kepada masyarakat keesokan harinya.
"Dengan begitu, kami bisa melaksanakan kebijakan ini dengan persiapan-persiapan yang matang. Tentunya semua ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah, TNI-Polri, dan stakeholder di masyarakat," ujarnya.
Terkini Lainnya
Pemkot Depok Sediakan 44 Halte dan Gratiskan Penumpang Bus Kita
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tunggu Instruksi Mendagri
PPKM Darurat
PPKM
Depok
Rekomendasi
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Wali Kota Depok Sudah Serahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023
Depok Dilanda Puting Beliung dan Hujan Es Rabu Sore, Belum Ada Laporan Kerusakan
Pingwen Handcraft, Kisah Sukses Usaha Rajut Ramah Lingkungan
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Rizky Nazar Datang ke Pernikahan Salshabilla Adriani, Disinggung Kabar Miring Selingkuh saat Salaman di Pelaminan
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Kawasan Puncak Bakal Dibangun Taman dan Tempat Penampungan PKL Akan Dilengkapi Wifi dan Berbagai Fasilitas
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Peristiwa Penting di Balik Muharram sebagai Bulan Pertama dalam Kalender Islam
Respons Marshel Widianto Dicalonkan Jadi Bakal Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024, Lebih Pede Jadi Pasangan Riza Patria
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun