, Jakarta - Polisi berpangkat Briptu II di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan seorang remaja putri berusia 16 tahun.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku, menurut keterangan korban dilakukan di Polsek Jailolo Selatan, pada Minggu, 13 Juni 2021.
Baca Juga
VIDEO: Ketahuan Selingkuh, Oknum Polisi di Makassar Seret Istri Gunakan Mobil
VIDEO: Ketahuan Selingkuh, Oknum Polisi di Makassar Seret Istri Gunakan Mobil
Atas perbuatan pelaku, Briptu II yang belakangan diketahuin berinisal NI tersebut dipecat secara tidak hormat karena dinilai telah mencederai institusi Polri.
Advertisement
"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Saat ini, pelaku telah ditahan dan atas perbuatannya anggota polisi tersebut disangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Berikut sederet fakta oknum polisi di Halmahera Barat, Malut memperkosa remaja 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya dilakukan di sebuah bangunan kosong dengan berdalih minta diantarkan ke suatu alamat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Jadi Tersangka
Briptu II dengan inisial NI kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berumur 16 tahun.
"Pelaku sudah diproses hukum, sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan sudah dilakukan rekonstruksi kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan kepada merdeka.com, Rabu, 23 Juni 2021.
Adip mengatakan, setelah dilakukan penahanan di Polres Ternate, pihaknya saat ini sedang fokus untuk tahap pemberkasan kasus pemerkosaan.
Advertisement
2. Sikap Polda Maluku Utara
Atas tindak pemerkosaan yang dilakukan anggotanya, Polda Maluku Utara (Malut) menyatakan pihaknya tidak menoleransi.
"Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan, Rabu, 23 Juni.
Dia memaparkan, rekonstruksi kasus pemerkosaan juga telah dilakukan. Dalam waktu dekat, Adip mengaku pihaknya bakal menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
"Sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dan dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," pungkas Adip.
3. Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula saat korban pada Minggu malam 13 Juni 2021 hendak menuju ke Kota Ternate namun kemalaman dan berencana menginap di Sidangoli.
Lalu, sekitar pukul 01.00 Wita, tiba-tiba didatangi polisi dan diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Jailolo Selatan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, diduga Briptu II melakukan pemerkosaan terhadap korban di ruangan di Polsek Jailolo Selatan.
"TKP kejadian di Polsek Jailolo Selatan," kata dia.
Advertisement
4. Terancam 15 Tahun Penjara
Usai ditetapkan sebagai tersangka, akibat perbuatan bejatnya, pelaku disangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Adip Rojikan, Rabu, 23 Juni kemarin.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Ternate. Rekonstruksi kasus pemerkosaan pun telah dilakukan.
5. Korban Sempat Diancam Pelaku
Kombes Adip juga menerangkan, oknum polisi Briptu II yang diduga memerkosa seorang remaja putri di Maluku Utara sempat mengancam akan memenjarakan korban jika buka suara soal aksi bejatnya.
"Ya sepertinya (diancam dipenjarakan) begitu," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut), Kombes Adip Rojikan kepada wartawan, Rabu, 23 Juni.
Advertisement
6. Dipecat
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Birptu NI telah mencederai institusi Polri.
Karenanya Polri memberhentikan secara tidak hormat alias memecat anggota polisi inisial Briptu NI.
"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Ferdy dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Atas nama Polri, lanjut dia, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatan keji Briptu NI.
"Proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," jelas Ferdy.
7. Kondisi Korban Saat Ini
Ajip menjelaskan, korban saat ini diberikan perlindungan di bawah LSM Doana. Sementara, kasus pemerkosaan tersebut kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku Utara.
"Saat ini (kondisi korban) baik, dan kemarin juga sudah dimintai pemeriksaan tambahan," kata Adip.
Merespons kasus pemerkosaan tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta supaya pelaku harus diusut secara komprehensif, baik tindakan di luar kewenangan yang dilakukan. Terlebih tindakan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukannya.
"Pemberatan pidana terhadap pelaku yang merupakan aparatur negara harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban," kata Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan tulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Terkini Lainnya
VIDEO: Ketahuan Selingkuh, Oknum Polisi di Makassar Seret Istri Gunakan Mobil
VIDEO: Ketahuan Selingkuh, Oknum Polisi di Makassar Seret Istri Gunakan Mobil
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Jadi Tersangka
2. Sikap Polda Maluku Utara
3. Kronologi Kejadian
4. Terancam 15 Tahun Penjara
5. Korban Sempat Diancam Pelaku
6. Dipecat
7. Kondisi Korban Saat Ini
Maluku Utara
Pemerkosaan
Polisi
Oknum Polisi
Rekomendasi
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan, Persidangan Kasus Korupsi Berlanjut
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia