, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp 550 juta ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan terpidana korupsi megaproyek e-KTP Markus Nari. Penyetoran dilakukan demi mengembalikan aset negara dari hasil korupsi.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan sejumlah Rp 550 juta yang berasal dari lelang satu unit kendaraan roda empat merk Landrover Type Range Rover 5.OL 4 X 4 warna hitam," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
Ali mengatakan, penyetoran dilakukan berdasarkan amar putusan MA Nomor : 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 11 November 2019.
Advertisement
Sebelumnya, KPK berhasil melelang satu unit mobil Merk Landrover, Type Range Rover 5.0L 4 X 4, Warna Hitam. Mobil tersebut merupakan rampasan negara dari mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari yang terlibat kasus megakorupsi pengadaan e-KTP.
Ali Fikri mengatakan, KPK berhasil menjual mobil tersebut seharga Rp 550 juta. "Laku terjual seharga Rp 550 juta dari harga penawaran awal Rp 512.299.000," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 11 Juni 2021.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Markus Nari diyakini terbukti mengupayakan penambahan anggaran proyek E-KTP.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukuman 8 Tahun Penjara
![Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/B9pl3WorGS-ohiAa4cNOAl7IGVM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2957837/original/006396400_1572863126-20191104-Markus-Nari-3.jpg)
Ali Fikri menyebutkan hasil lelang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai salah satu bentuk aset recovery dari hasil korupsi yang dilakukan KPK. Ali memastikan ke depan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut.
"Tujuan penegakan hukum oleh KPK bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara atau kurungan badan, tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor atau asset recovery seoptimal mungkin," kata Ali.
Ali mengatakan, dasar pelaksanaan lelang tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Februari 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Nari.
Markus diketahui divonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan oleh Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung. Markus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp USD 900 ribu.
Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dalam jabatan publik selama 5 tahun. Markus sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada Oktober 2020.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hukuman 8 Tahun Penjara
KPK
E-KTP
Markus Nari
Kasus e-KTP
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Bertambah Dua, Tersangka Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang Jadi 3 Orang
Usai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Baik
Menuju Indonesia Emas, Gen-Z Dinilai Mampu Torehkan Sejarahnya Sendiri
Penghitungan Suara Sistem Noken Caleg DPRD Nduga Kembali Berujung Korban Jiwa
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
ICMI: Sistem Politik di Indonesia Harus Dievaluasi Total
673 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Tangsel, BNPB Terus Lakukan Penanganan
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Melihat Aksi Flying Trapeze, Pertunjukan Akrobatik Kelas Dunia dengan Sentuhan Nusantara