uefau17.com

Kasusnya dengan Lucky Alamsyah Dijadikan Konten, Roy Suryo: Ini Bukaan Candaan, tapi Menghina - News

, Jakarta Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mempertanyakan motif Eko Kuntadhi dan Masdjo membuat konten berkaitan dengan peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

Menurut dia, itu bukanlah candaan melainkan sebuah hinaan. Roy menyebut, keduanya tentu menyadari betul tindakan dan konsekuensi yang harus dihadapi atas hal tersebut.

"Ini bukan krtitik, parodi, roasting, candaan. Ini hinaan yang harus menempuh kosekuensi hukum dan hukum sudah terbuka," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (7/6/2021).

Roy menyampaikan, ada bebebrapa kalimat yang disampaikan oleh kedua terlapor disebut bercanda. Roy Suryo dengan tegas mengatakan kalau mau bercanda silahkan bercanda dengan para penyidik yang sudah menunggu di dalam.

"Ya langsung saja datang, ya sampaikan saja bercanda ke dalam. Ya kalau mau membuat konten, silahkan para penyidik dibuatkan konten sekalian, kalau memang mau," ujar dia.

Roy mengatakan, konten yang dibuat oleh Eko Kuntadhi dan Masdjo bukanlah kategori roasting. Roy Suryo mengaku memahami roasting. 

"Saya pernah diroasting sama Kiki Saputri dan itu nyaman sekali. Jadi artinya kalau sekarang dia bilang ini cuma roasting, sekedar bercanda kami senyum saja, silahkan bercanda dengan penyidik," ujar dia.

Penasihat hukumnya Pitra Romadoni Nasution juga menyampaikan demikian.

"Semestinya kalaupun seumpamanya mereka melakukan becandaan, becanda lah yang bijak, set8daknya undang mas Roy Suryo. Ini tidak ada didalam akun youtube tersebut," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Roy Suryo ke Polisi

Sebelumnya Roy Suryo resmi melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021). Keduanya dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporannya, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Dia (Eko Kuntadhi dan Mazdjo) berusaha menceritakan kejadian laka lantas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia, dari versi yang sudah diputarbalikkan faktanya," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Roy Suryo juga menuding Eko dan Mazdjo telah memfitnah dirinya soal kasus dugaan penggelapan barang berupa alat dapur 'panci' saat dirinya menjabat sebagai Menpora.

Padahal, menurut dia, gugatan tersebut telah dicabut oleh Imam Nahrawi pada 2019 silam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat