, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken peraturan pemerintah tentang transplantasi organ dan jaringan tubuh. PP Nomor 53 tahun 2021 itu menjelaskan aturan dibuat untuk menjamin menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan transplantasi organ dan jaringan tubuh bagi pendonor maupun resipien.
"Meningkatkan donasi dan ketersediaan organ dan jaringan tubuh sebagai upaya penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup," bunyi Pasal 2 PP yang baru diteken Jokowi tersebut dikutip Merdeka, Rabu (7/4/2021).
Pasal tersebut juga menjelaskan, aturan dibuat untuk memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia. Serta melindungi martabat dan kehormatan pendonor hingga resipien.
Advertisement
PP ini juga melarang mengomersialisasi transplantasi organ atau jaringan tubuh.
"Transplantasi organ dan/atau Jaringan tubuh dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan," dalam Pasal 3.
Pada pasal ini pun dijelaskan, organ dan jaringan tubuh diperoleh dari pendonor dengan sukarela. Selanjutnya, organ dan jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan transplantasi organ dan jaringan tubuh," bunyi Pasal 4 PP yang diteken Jokowi itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Jokowi pada tahun 2015 mencapai 50,6 persen. Setahun kemudian 66,5 persen
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
RS Diatur Menteri Kesehatan
Menteri Kesehatan akakn mengatur rumah sakit penyelenggaraan transplantasi organ. Pada Pasal 5 dijelaskan hal tersebut dapat dilakukan oleh rumah sakit yang disetujui Menteri Kesehatan.
Rumah sakit pun harus memenuhi persyaratan, yaitu terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu memiliki tim transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang transplantasi organ. Kemudian memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan transplantasi organ.
Pasal 7 menjelaskan pendonor pun harus memiliki persyaratan. Yaitu memiliki hubungan darah suami atau istri, dan tidak memiliki hubungan darah dengan resipen. Calon pendonor juga harus memenuhi persyaratan administratif. Salah satunya membuat surat pernyataan tidak melakukan penjualan organ manapun.
"Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ maupun melakukan perjanjian dengan resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan," pada Pasal 11 huruf F.
Advertisement
Pendonor Dapat Penghargaan
Sementara itu Pasal 26 mengatur, setiap pendonor pada transplantasi organ dapat memperoleh penghargaan. Sebab tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses transplantasi dan pemulihan kesehatan.
"Penghargaan sebagaimana dimaksud pada bukan imbalan, bukan jual beli, dan hanya untuk tujuan kemanusiaan, serta tidak dikomersialkan," pada Pasal 26 ayat 1.
Penghargaan diberikan oleh resipien. Tetapi jika resipien tidak mampu, penghargaan diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Namun dalam peraturan tersebut resipen harus memenuhi kriteria yaitu sebagai peserta jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
"Penghargaan sebagaimana dimaksud nilainya ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan," pada pasal 26 ayat 6.
Pendanaan penyelenggaraan transplantasi organ berasal dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), APBD, serra sumber lain sesuai dengan aturan Undang-undang. PP tersebut pun berlaku pada 4 Maret 2021.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
RS Diatur Menteri Kesehatan
Pendonor Dapat Penghargaan
Jokowi
PP Transplantasi Organ
Transplantasi Organ
Transplantasi Organ Tubuh
Merdeka.com
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Jemaah Haji Diminta Tak Nekat Masukkan Air Zamzam ke Koper Bagasi
Keseruan Memburu Sunset dari Atas Kapal Sarawak River Cruise
Penutupan Bulan Bung Karno 2024, Festival Kopi Nusantara Diserbu Anak Muda
Polisi Tak Temukan Luka Lain di Jasad Guru Honorer yang Bunuh Diri di Fly Over Cimindi
Laskar Rempah dan KRI Dewacuri Tiba di Malaka, Malaysia
Karya Kreatif Mataraman 2024 Resmi Dibuka, Pj Wali Kota Kediri Beri Apresiasi ke Bank Indonesia
Jaksa Agung: Selamat Hari Bhayangkara, Semoga Sinergitas Penegakan Hukum Makin Kuat
Seorang Anak Tewas Tertabrak Mobil di Tol Cijago
Ada Perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Monas, 16 Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara
Hari Bhayangkara ke-78, Luhut Sebut Polri Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
Longsor di Blitar Timpa Kandang Ayam Warga, Tiga Orang Dilaporkan Hilang
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
Mantan Mahasiswi UIN Lampung Kembali Viral, Dilabrak Istri Sah saat Berduaan dengan Suami Orang di Dalam Mobil
Chand Kelvin Gelar Pengajian Jelang Pernikahannya dengan Dea Sahirah
IHSG Bakal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 1 Juli 2024
Beberapa Trik Ini Bisa Membuat Anda Menyenangi Pekerjaan Digeluti
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Aceh Besar Krisis Air Bersih, Anggota DPRK Turun Pasok Kebutuhan Air untuk Warga Terdampak
Charlotte dan Louis Mungkin Didorong Tidak Menjadi Bangsawan Aktif Saat Pangeran William Naik Takhta
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Konser di Jakarta, Hyunsuk Treasure Sebut Tak Akan Pernah Pensiun Jadi Penyanyi
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan