, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan surat edaran bersama yang melarang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan organisasi yang badan hukumnya telah dicabut seperti Front Pembela Islam (FPI) atau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Surat Edaran Bersama dengan Nomor 2 Tahun 2021, Nomor 2/SE/1/2021 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Nomor: 220-4780 Tahun 2020, Nomor: M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor: 690 Tahun 2020, Nomor: 264 Tahun 2020, Nomor: KB/3/X11/2020, dan Nomor: 320 Tahun 2020, tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Dalam edarannya Menpan RB dan Kepala BKN yang diteken pada 25 Januari 2021 itu menyebut bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian diharuskan melakukan langkah-langkah pelarangan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Advertisement
Pelarangan dimaksud mencakup larangan ASN untuk menjadi anggota, atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
ASN juga dilarang untuk memberikan dukungan pada ormas yang status badan hukumnya telah dicabut.
"(Serta) memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut dikutip pada Sabtu (30/1/2021).
ASN juga dilarang untuk menjadi simpatisan dari ormas-ormas yang dimaksud.
"Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya; terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," bunyi aturan itu.
ASN juga dilarang untuk menggunakan simbol-simbol yang menjurus pada identitas ormas yang badan hukumnya dicabut.
"Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," katanya.
ASN pun dilarang untuk melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumny, antara lain Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ujaran kebencian bisa berakibat fatal, salah satunya jika dilakukan PNS. Pasalnya, beragam hukuman menanti bagi ASN yang sengaja menyebar ujaran kebencian lewat media sosialnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sanksi ASN yang Melanggar
![Ratusan ASN di lingkungan Setda Garut, Jawa Barat, akhirnya kembali melayani masyarakat, setelah sepekan lingkungan Setda diisolasi, akibat penyebaran Covid-19.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/XGjhgTQzjmBUZIGQrPnXC3it3Bw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3286009/original/098452300_1604421830-Setda_Kembali_Dibuka.jpg)
Surat edaran itu mengamanatkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah pencegahan agar ASN tidak melanggar larangan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, yang mencakup:
a. Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya;
b. mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai-nilai dasar ASN di seluruh unit kerja;
c. membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN;
d. melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin;
e. menegakkan aturan disiplin untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama oleh ASN lainnya;
f. membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal;
g. tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan;
Penindakan
Sementara bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan itu, surat edaran mengamanatkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin. Dalam edaran itu penindakan yang dimaksud detailnya sebagai berikut:
a. Menindaklanjuti setiap pengaduan yang diterima melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. Menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Satuan Tugas yang dibentuk sesuai dengan SKB tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN;
c. Menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi ASN yang Melanggar
Tjahjo Kumolo
ASN
PNS
menpan rb
FPI
HTI
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
ICMI: Sistem Politik di Indonesia Harus Dievaluasi Total
Peringati 100 Hari Wafatnya Habib Hasan Assegaf, Puluhan Ribu Jamaah Padati Masjid Nurul Musthofa
Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi Diduga Tembak Seseorang Hingga Tewas
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dinilai Bisa Berpotensi Dijerat Korupsi Selain Kasus Etika
Universitas Gajayana Malang dan Yayasan Cakra Inti Indonesia Sepakat Buat Program Doktor Ilmu Manajemen
Menuju Indonesia Emas, Gen-Z Dinilai Mampu Torehkan Sejarahnya Sendiri
Bertambah Dua, Tersangka Kisruh Konser Lentera Festival di Tangerang Jadi 3 Orang
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Melihat Aksi Flying Trapeze, Pertunjukan Akrobatik Kelas Dunia dengan Sentuhan Nusantara
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Klasemen MotoGP 2024: Juara di Sachsenring, Francesco Bagnaia Melesat ke Puncak
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Jateng Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Penjualan Chery Group Tembus 1 Juta Unit pada Semester 1 2024, Naik 48,4 Persen!
Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana Hati
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan