, Jakarta PT MRT Jakarta (Perseroda) akan merelokasi cagar budaya Tugu Jam Thamrin di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Kebon Sirih sebagai bagian dalam pembangunan fase 2A segmen 1 rute Bundaran HI- Monas.
"Ini sudah disepakati, memang harus dipindahkan sementara karena akan dibangun stasiun di bawahnya. Kita lihat fondasinya konflik dengan struktur di bawahnya," ujar Guru Besar Bidang Material dan Struktur Beton ITB Iswandi Imranyang ikut terlibat untuk kajian pemindahan Tugu Jam Thamrin di Webinar bertajuk "Pelestarian Cagar Budaya Selama Konstruksi MRT Jakarta Fase 2", Kamis (5/11/2020).
Iswandi mengatakan tugu setinggi 13 meter itu nantinya akan dipotong menjadi tiga bagian. Dengan bagian pertama adalah puncak atau rumah jam, lalu bagian kedua adalah badan tugu yang memiliki kanopi dan bagian ketiga adalah bagian kaki atau lokasi yang saat ini berfungsi sebagai pos polisi.
Advertisement
Untuk membagi Tugu Jam Thamrin menjadi tiga bagian, Iswandi mengatakan akan ada dua titik yang menjadi lokasi pemotongan dan masing-masing titik memiliki panjang pembobokan sepanjang satu meter.
"Dipastikan pemotongan tidak kita lakukan pada daerah yang berpotensi terjadi sendi plastis," ujar Iswandi seperti dikutip dari Antara.
Sendi plastis pada struktur bangunan berfungsi untuk menahan beban getaran misalnya dari gempa tanpa memberikan kekuatan berlebihan pada elemen struktur bangunan karena getaran yang diterima bangunan akan diserap oleh sendi plastis.
Lebih lanjut, Iswandi mengatakan untuk pemindahan, penyimpanan, serta pemasangan kembali Tugu Jam Thamrin diperlukan penahan berupa baja (breising) untuk menjaga kestabilan struktur kondisi yang sudah ada atau eksisting pada saat tugu dipasang kembali.
"Bresing vertikal dan horizontal dipasang untuk memperkaku rangka baja tersebut. Antara balok baja penahan kolom Menara Jam Thamrin dipasang karet untuk mencegah terjadinya kerusakan kolom Menara Jam Thamrin," kata Iswandi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dengan panjang jalur 2,8 km yang akan dimulai pada Maret 2020 sampai diselesaikan pada Desember 2024.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Skema Pemasangan
Selain menyiapkan skema pemisahan bangunan, pria yang juga termasuk sebagai anggota untuk Komite Keamanan Konstruksi Kementerian PUPR itu juga menyiapkan skema pemasangan kembali Tugu Jam pertama yang ada di DKI Jakarta itu.
"Penyambungan tulangan kolom dilakukan dengan menggunakan teknik sambungan mekanikal, memakai sistem injeksi 'grout'," ujar Iswandi.
Sistem injeksi grout atau grouting adalah "routing" pekerjaan memasukkan bahan yang masih dalam keadaan cair untuk perbaikan tanah, maupun beton dengan cara tekanan.
Bahan itu nantinya dapat mengisi semua retak-retak dan lubang-lubang, kemudian setelah beberapa saat bahan tersebut akan mengeras dan menjadi satu kesatuan dengan tanah maupun beton yang ada.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Skema Pemasangan
MRT
Pembangunan MRT
Tugu Jam Thamrin
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan, Persidangan Kasus Korupsi Berlanjut
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia