, Jakarta - Narapidana atau napi kasus narkoba yang telah divonis hukuman mati melarikan diri dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Napi tersebut bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan dan merupakan warga negara (WN) China. Dia telah divonis mati sejak 2017 lalu.
"Iya betul," ujar Kalapas Klas I Tangerang Jumadi, Jumat, 18 September 2020.
Advertisement
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan masih melakukan pencarian napi kabur tersebut.
Belakangan diketahui, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, napi Cai Changpan alias Cai Ji Fan melakukan aksinya menggali lubang untuk jalan melarikan diri dilakukan selama lima hingga enam bulan.
"Ada indikasi dari keterangan awal teman sel yang bersangkutan, bahwa dia sudah melakukan kurang lebih lima sampai enam bulan dengan menggunakan beberapa alat yang sudah kita sita," kata Yusri di Jakarta, Senin, 21 September 2020.
Saat ini, pihak kepolisian telah membentuk tim khusus untuk mengusut kaburnya napi. Yusri menjelaskan, hingga saat ini 14 orang diperiksa sebagai saksi, salah satu saksi yang dimintai keterangan ialah teman satu selnya.
Berikut fakta-fakta kaburnya napi kasus narkoba yang telah divonis hukuman mati bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan dihimpun :
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Diburu Ditjen Pas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan masih melakukan pencarian terhadap narapidana atau napi kasus narkoba yang kabur dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti mengatakan, pihaknya memburu napi yang divonis mati bekerjasama dengan jajaran Polri.
"Sekarang masih terus dilakukan pencarian oleh tim pencari dari Lapas Klas I Tangerang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, Polres Tangerang, dan Polsek-Polsek sekitar," ujar Rika kepada , Sabtu, 19 September 2020.
Advertisement
Polda Metro Jaya Ikut Kejar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya membantu mengejar napi kasus narkoba yang melarikan diri dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
"Kita akan berkoordinasi dengan lapas, memang benar ada satu napi dari warga China kasus narkoba yang melarikan diri. Kita akan lakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu, 20 September 2020.
Dia menuturkan, pihak Polda Metro Jaya akan fokus terlebih dahulu mencari napi yang kabur tersebut. Sehingga, terkait adanya oknum Lapas yang terlibat, akan ditelusuri secara lebih lanjut.
"Ini kan baru koordinasi dan pengejaran. Arahnya ke sana semua," ucap Yusri.
Menurut dia, untuk kasus ini, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pihak lapas. Karenanya dia menyatakan perkembangan kasus ini akan diungkap pihak lapas terkait.
"Karena larinya bukan di kantor polisi, kami koordinasi. Ada kode etik sendiri. Mereka punya aturan sendiri dan bisa ditanyakan ke pihak lapas, kita akan sama-sama mengejar, menyelidiki termasuk di dalamnya," Yusri menandasi.
Napi Kabur Melalui Gorong-Gorong
Yusri menyatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah orang di Lapas Kelas I Tangerang untuk dimintai keterangan terkait kaburnya napi tersebut.
Pihaknya juga telah memintai keterangan dari napi yang berada dalam satu sel bersama napi yang kabur dengan menggali lubang tersebut.
Dalam penyelidikan tersebut terungkap bahwa napi yang diketahui atas nama Cai Changpan alias Cai Ji Fan itu melakukan aksinya menggali lubang untuk jalan melarikan diri dilakukan selama lima hingga enam bulan.
"Ada indikasi dari keterangan awal teman sel yang bersangkutan, bahwa dia sudah melakukan kurang lebih lima sampai enam bulan dengan menggunakan beberapa alat yang sudah kita sita," kata Yusri di Jakarta, Senin, 21 September 2020.
Advertisement
Gunakan Alat Untuk Renovasi Dapur
Yusri menjelaskan, alat tersebut didapat si napi dari perlengkapan renovasi dapur yang tengah dikerjakan di Lapas tersebut.
"Alat itu didapat dari dekat penggalian itu ada dapur itu. ini masih kita lakukan penyelidikan bersama-sama sesuai dengan izin dari Kepala Lapas, kita bentuk tim untuk penyelidikan. Apakah ada kemungkinan keterlibatan yang lain, nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa," terang dia.
"Karena memang di dalam sel lapas itu sedang ada pembangunan dapur," tambah Yusri.
Penyebab Napi Bisa Kabur
Yusri menuturkan, napi yang bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan itu memanfaatkan peralatan milik kuli bangunan untuk mengali lubang dari kamar ke saluran air.
"Di dekat tempat tersebut ada pembangunan dapur, itu alat yang digunakan," kata dia.
Menurut dia, napi tersebut sudah cukup lama membuat akses ke luar lapas.
"Diduga selama hampir lima bulan lubang itu digali oleh pelaku," ucap Yusri.
Advertisement
Bentuk Tim Khusus dan Sudah Periksa 14 Orang
Yusri menerangkan, Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang serta Lapas Kelas 1 Tangerang telah membentuk tim khusus untuk mengusut kaburnya napi Cai Changpan alias Cai Ji Fan.
Yusri menjelaskan, hingga saat ini 14 orang diperiksa sebagai saksi, Salah satu saksi yang dimintai keterangan ialah teman satu selnya.
Yusri tak menyebut indentitas saksi tersebut. Yusri menyampaikan, Cai Changpan telah merencanakan aksinya sejak berapa bulan lalu.
"Salah seorang saksi menyampaikan,yang bersangkutan (Cai Changpan) sudah 8 bulan kerja mencongkel lobang tersebut," kata dia.
Lubang yang Digali Sangat Kecil
Yusri mengatakan, Cai Changpan mengali lubang dari sel ke luar Lapas Tangerang dengan panjang sekitar 30 meter. Tim gabungan telah mengecek lubang yang dibuat oleh napi Cai Changpan.
"Kami mengambil sampel orang untuk masuk ke dalam lubang, kira-kira menghabiskan waktu 20 menit untuk bisa sampai ke luar, karena memang sangat kecil dan dengan panjang 30 meter," ujar dia.
Advertisement
Jurus Polda Metro Persempit Gerak Napi
Polda Metro Jaya melakukan berbagai cara untuk membatasi ruang gerak napi Cai Changpan alias Cai Ji Fan, narapidana berkewarganegaraan China yang kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang.
Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencekal Cai Changpan berpergian ke luar negeri.
"Itu sudah dilakukan, termasuk pencekalan pasport yang bersangkutan sudah kita koordinasikan dengan pihak imigrasi agar jangan sampai melarikan diri ke luar negeri," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020).
Selain itu, Yusri menambahkan pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memblokir Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Cai Changpan.
"Dia (Cai Changpan) sudah memiliki KTP Indonesia ini sudah kita blokir semuanya, itu salah satu upaya kita untuk mempersempit ruang gerak daripada si tersangka," ucap dia.
Sempat Temui Istri
Polisi menelusuri tempat-tempat yang diduga singgahi oleh napi Cai Changpan alias Cai Ji Fan setelah berhasil kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang.
Yusri Yunus menerangkan, penyidik memeriksa istri Cai Changpan. Penuturannya, suaminya tersebut sempat mampir ke kediamannya di Tenjo, Bogor Jawa Barat.
"Ada jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4 sampai 5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tejo, Bogor sana. Dia sempat mampir ke rumahnya," kata dia
Yusri menjelaskan, penyidik juga memperlihatkan foto napi Cai Changpan ke sejumlah warga yang tinggal di sekitar lingkungan Lapas Kelas 1 Tangerang. Menurut mereka, Cai Changpan terlihat membeli rokok.
"Masyarakat di sekitar Lapas memang sempat melihat dia tempat membeli rokok, itu kita lakukan pemeriksaan, ini masih kita dalami terus tim masih melakukan pengejaran Insya Allah secepatnya kita tangkap," tandas dia.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diburu Ditjen Pas
Polda Metro Jaya Ikut Kejar
Napi Kabur Melalui Gorong-Gorong
Gunakan Alat Untuk Renovasi Dapur
Penyebab Napi Bisa Kabur
Bentuk Tim Khusus dan Sudah Periksa 14 Orang
Lubang yang Digali Sangat Kecil
Jurus Polda Metro Persempit Gerak Napi
Sempat Temui Istri
Napi
narapidana
Napi Kabur
Narapidana Kabur
WN China
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Banjir Masih Rendam 4 RT di Jakarta Barat, Ini Lokasinya
Kasus Kerangkeng Manusia Diputus Besok, LPSK Ingatkan Restitusi Maksimal untuk Korban
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
8 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar
Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Vina: Memang Terbukti Ada Kecerobohan Polisi
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Citi Ditunjuk Jadi Joint Bookrunner di Penerbitan Sukuk Global Indonesia
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Harga Kripto Hari Ini 8 Juni 2024: Bitcoin Cs Masih Betah di Zona Merah
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya