, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melarang masyarakat menolak pengurusan atau pemulasaran jenazah yang berstatus suspek, probable dengan protokol kesehatan sesuai penanganan virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 24 dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut, Jumat (21/8/2020).
Advertisement
Lanjut dia, bila masyarakat tetap nekat menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19 maka dapat dijerat pasal tindak pidana.
"Pengenaan sanksi pidana sebagaimana di maksud dilaksanakan oleh Kepolisian," ucapnya.
Selain itu, Pergub yang ditandatangani Anies pada 19 Agustus 2020 juga mengatur terkait pemberian denda progresif terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Warga enggan meminjamkan cangkul karena takut tertular virus Corona.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pemberlakuan Denda
Salah satu denda progresif yang akan diberlakukan yakni terkait penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Berdasarkan Pasal 5, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi selama satu jam.
Namun, bila warga tersebut melakukan pelanggaran secara berulang maka akan dikenakan sanksi lebih berat secara administrasi ataupun kerja sosial.
"Pelanggaran berulang kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu," kata Anies dalam Pergub yang dikutip , Jumat (21/8/2020).
Kemudian pelanggaran untuk yang kedua kalinya, warga dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750 ribu.
Lalu, bila masyarakat melakukan pelanggaran berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemberlakuan Denda
COVID-19
Jenazah Covid-19
Proliga 2024
Megawati Dinobatkan Jadi Pemain Terbaik Putri Proliga 2024
Rengkuh Gelar Juara Proliga 2024, Jakarta BIN Cetak Sejarah Baru
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Raih MVP, Megawati Hangestri Lengkapi Gelar Juara Jakarta BIN
Juara PLN Mobile Proliga 2024, Jakarta BIN dan Megawati Hangestri Sukses Pecah Telur
Hasil Final PLN Mobile Proliga 2024: Nyaris Jadi Korban Comeback Electric, BIN Amankan Gelar Bersejarah
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Meilina Siregar: Piala Presiden Patut Dicontoh Cabang Olahraga Lain
4 Fakta Piala Presiden 2024 yang Bergulir Mulai 19 Juli: Dari Sponsor Non Pemerintah hingga Tim Tersukses
Pesan Presiden Jokowi usai Hadiri Pembukaan Piala Presiden 2024 di Stadion Jalak Harupat
Menang di Laga Perdana, Pelatih Persib Jamin Timnya Serius Tatap Piala Presiden 2024
Hasil Piala Presiden 2024: Gasak Persis, Borneo FC Ikuti Jejak Persib
giias 2024
Jadi Mobil Favorit Pelaku UMKM, Daihatsu Kasih Penawaran Menarik untuk Gran Max di GIIAS 2024
Mobil Listrik Omoda E5 Taklukan Hati Luna Maya
Lexus Indonesia Makin Gencar Tawarkan Mobil Listrik, Ini Buktinya
Perdana di ASEAN, Honda Pamer Konsep Sustaina-C dan Pocket di GIIAS 2024
Daihatsu Cetak Rekor Muri Servis Mobil Serentak Terbanyak di Indonesia
Tekiro Tawarkan Jumper Aki Anti Ribet di GIIAS 2024, Segini Harganya
Jennifer Coppen
Permintaan Jennifer Coppen ke Dali Wassink Sehari Sebelum Ultah: Bangun Dong, Aku Pengin Peluk
Momen Sedih di Kremasi Papa Dali, Kamari Ulurkan Tangan ke Peti dan Jennifer Coppen Pingsan
Jennifer Coppen Rayakan Ultah ke-23 Dengan Peluk Guling dan Cium Bantal Dali Wassink, Nyesek Banget
Jennifer Coppen Ultah Ke-23 Setelah Jenazah Dali Wassink Dikremasi: Sakit Banget Rasanya Pagi Ini...
Top 3 News: Polri Akan Ubah Tampilan SIM, Ini Alasannya
Top 3 Berita Hari Ini: Youtuber China Tiba-tiba Tewas Saat Siaran Langsung Mukbang, Kerap Makan Tanpa Henti Selama 10 Jam
TOPIK POPULER
Live Streaming
Live Streaming Pocari Sweat Run Indonesia 2024
Populer
PBNU Keluarkan Surat Edaran Tegaskan Larangan Hubungan Kerja Sama dengan Lembaga Terafiliasi Israel
Ogah Bayar Bensin, Sebuah Mobil Seret Petugas SPBU di Pasar Rebo
Ribka Tjiptaning: Jokowi Sudah Lupa PDIP, Salah Minum Obat atau Bagaimana?
Penjelasan Manajemen Pastikan Roti Aoka Tak Gunakan Bahan Pengawet Kosmetik
Ribka PDIP: Kalau Tidak Ada Kudatuli, Tak Ada Anak Tukang Kayu Jadi Presiden
Tips dari Polisi Agar Terhindar dari Penipuan Online
Heru Budi Balas Tudingan Anies Soal Pangkas Program: Jangan Kambinghitamkan Saya
Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA, Wasekjen PDIP: Menyangkut Pak BKS dan TKN Jokowi-Ma'ruf
Heru Budi Tegaskan Tidak Memecat Guru Honorer: Mereka Disalurkan ke Sekolah Setempat
KPK dan AS Bahas Penelusuran dan Perampasan Aset Korupsi Lintas Negara
Timnas Indonesia U-19
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Duet Bek Tengah Tentukan Kemenangan Garuda Muda
Hasil Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia: Garuda Muda Ditahan Tanpa Gol di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Kamboja vs Indonesia, Sabtu 20 Juli Pukul 19.30 di SCTV dan Vidio
Deretan Komentar Pedas Media Vietnam soal Stadion di Surabaya saat Piala AFF U-19 2024: Bau Sampah hingga Masalah Penerangan
Berita Terkini
Israel Serang Pelabuhan Yaman Balas Serangan Houthi, Kilang Minyak dan Infrastruktur Listrik Terbakar
Anies Baswedan Terima Dukungan Maju Pilkada Jakarta 2024 dari Ormas Bang Japar
Jakarta BIN Juara PLN Mobile Proliga 2024, Pelatih: Bukti Nyata Komitmen Kepala BIN Majukan Olahraga
PADSK Dorong Fungsi Pencegahan Terjadinya Sengketa Konstruksi
Hukum Pajang Foto Ulama di Rumah, Benarkah Haram? Ini Kata Buya Yahya dan 2 Habib
Bos Microsoft Satya Nadella Angkat Bicara Soal Update CrowdStrike Sebabkan Windows Sedunia Tumbang
1.598 Personel Amankan Aksi Bela Palestina di Patung Kuda Jakarta
Prevalensi Stroke dan Penyakit Tidak Menular Lainnya Meningkat, Menkes Budi: Rutin Cek Kesehatan Kunci Panjang Umur
Jadi Mobil Favorit Pelaku UMKM, Daihatsu Kasih Penawaran Menarik untuk Gran Max di GIIAS 2024
Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juli 2024, Segram Dibanderol Segini
Sisipkan Bahasa Isyarat dalam Koreografi, Girlband Cilik Glitter Panen Pujian
Ironis, Jadi Lumbung Pangan Jawa Barat tapi 5 Desa di Garut Ini Justru Rentan Pangan
6 Pengakuan Arafah Rianti Beli Rumah Mewah Miliaran Rupiah Secara Cash, Ogah Pusing Mikir Cicilan
Joshua Zirkzee dan Leny Yoro Beres, Manchester United Beralih Bidik Bintang Euro 2024
5 Cara Membuat Twibbon MPLS yang Mudah, Bisa Pakai HP