, Jakarta - Mulai Rabu, 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, dan pasar rakyat.
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Baca Juga
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2020.
Advertisement
Usai larangan itu dikeluarkan, berbagai upaya dilakukan agar masyarakat sadar dan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Misalnya saja, Kepala Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun yang mengaku melibatkan seluruh elemen pasar saat mensosialisasikan larangan kantong plastik.
"Mengajak seluruh komponen pasar untuk membantu mensosialisasikan hal ini baik kepada Koppas dan Appsi untuk sama sama mengajak dan mengimbau agar para pedagang dan pengunjung pasar mau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," kata Agus, Kamis, 2 Juli 2020.
Berikut 4 upaya sosialisasi yang dilakukan usai penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di DKI Jakarta dihimpun :
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Libatkan Seluruh Elemen Pasar
![Denda Pakai Kantong Plastik di Jakarta Bisa Mencapai Rp 25 Juta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/YaRgorWRvzBWgv-2AK0NYJPHoTQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3017643/original/098798900_1578568938-20200109-Plastik-3.jpg)
Kepala Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun menegaskan, pihaknya melibatkan seluruh elemen pasar saat mensosialisasikan larangan kantong plastik. Namun, diakuinya cukup sulit menghilangkan kebiasaan menggunakan kantong plastik saat berbelanja.
"Mengajak seluruh komponen pasar untuk membantu mensosialisasikan hal ini baik kepada Koppas dan Appsi untuk sama sama mengajak dan menghimbau agar para pedagang dan pengunjung pasar mau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," kata Agus, Kamis, 2 Juli 2020.
Dia menuturkan, saat ini masyarakat yang berbelanja ataupun pedagang masih banyak menggunakan kantong plastik.
Agus menyebut pihaknya secara terus menerus mengingatkan pengunjung agar membawa kantong ramah lingkungan.
"Juga berupa spanduk yang terpasang tentang larangan penggunaan kantong kresek sekali pakai di beberapa titik lokasi, berharap tentu pedagang dan pengunjung juga sadar akan bahayanya penggunaan kantong plastik," tutur Agus.
Advertisement
Upaya Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI)
![Nasib Pedagang Plastik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3XuovIuuYRzgZ4qe1ZvqGMLWCwo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3166526/original/064039000_1593520007-20200630-Nasib-Pedagang-Plastik-Jelang-Pemberlakuan-Larangan-Kantong-Sekali-Pakai-IQBAL-4.jpg)
Ketua bidang hukum dan advokasi DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Miftahudin mengatakan, sosialisasi Pergub 142 tentang tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat ssharusnya tidak hanya dibebankan kepada pedagang tetapi juga masyarakat sebagai pembeli.
Terpenting, imbuh Miftahudin, ia menginginkan agar Pemprov melibatkan pedagang dalam sosialisasi Pergub tersebut. Selain itu, untuk menerapkan aturan tersebut harus diakukan secara bertahap.
"Dan tanpa ada intimidasi maupun ancaman atas kebijakan tersebut," kata dia.
Miftahudin menilai, pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang sosialisasi dan edukasi tersebut.
Setidaknya, menurut Miftahudin ada dua edukasi itu yang patut disampaikan ke pedagang namun tak dilakukan oleh Pemprov DKI yaitu tentang pentingnya mengetahui bahaya penggunaan kantong plastik dan sosialisasi Pergub Nomor 142 Tahun 2019
"Kami mendorong kepada Pemprov agar melibatkan pedagang pasar atau kelompok-kelompok pedagang pasar atau ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu mensosialiasikan kepada anggota-anggota di bloknya. Ini jauh lebih efektif," jelas dia.
Ancam Cabut Izin Usaha
![Kantong Plastik Masih Marak di Pasar Tebet](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AmwuPGKfksbMOLtiEbxj5WZ7Cak=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3043547/original/029378500_1580992200-20200206-Penggunaan-Kantong-Plastik-Masih-Marak-di-Pasar-Tebet-IQBAL-7.jpg)
Pemprov DKI Jakarta mengancam mencabut izin usaha bagi mereka yang melanggar aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Salah satu isi Pergub tersebut mengatur larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Kami kasih waktu tiga bulan untuk berubah. Satu bulan teguran tertulis, satu bulan lagi denda administrasi, dan ketiga kita rekomendasikan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dicabut izinnya," kata Kabid Pengelolahan Kebersihan Edi Mulyanto saat dihubungi, Minggu, 5 Juli 2020.
Edi mengatakan, Pemprov DKI berkomitmen mengurangi sampah plastik. Dia memaparkan pada 2019 lalu, 7.500 ton sampah yang masuk ke Bantar Gebang setiap hari.
Dari jumlah itu, sebanyak 14 persen atau 1.000 ton di antaranya sampah plastik sekali pakai.
Karena itu, Edi mengimbau masyarakat untuk turut telibat dalam menekan penggunaaan sampah plastik sekali pakai.
"Siapkan kantong belanja atau goodybag dari rumah. Selain itu, hindari pola hidup konsumtif," ucap Edi.
Advertisement
Wagub DKI Datangi Mal
![Wagub DKI Tinjau Protokol Kesehatan di Mal](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/iiUBePsMybVR6hu71K1ozDAP7Nc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3158126/original/083978700_1592646823-20200620-Wakil-Gubernur-DKI-Jakarta-Tinjau-Protokol-Kesehatan-di-Pasar-Hingga-Mal-ANGGA-2.jpg)
Sebelum diberlakukan, pihak Perumda Pasar Jaya telah menyosialisasikan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai tersebut selama enam bulan atau terhitung sejak Desember 2019.
Untuk memastikan hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meninjau pusat perbelanjaan, baik modern maupun tradisional.
Peninjauan dilajukan di Mal Senayan City dan Mal FX Sudirman, serta Pasar Bendungan Hilir yang dikelola oleh BUMD Perumda Pasar Jaya, Minggu, 5 Juli 2020.
"Tadi juga saya ke tempat-tempat perbelanjaan untuk memastikan (pelaksanaan) Pergub 142/2019 tentang penggunaan kantong ramah lingkungan, untuk tidak lagi menggunakan plastik. Alhamdulillah tadi kami cek di beberapa tempat dilaksanakan dengan baik," ujar Ariza.
Ariza meminta agar kedua subjek yang ditujukan dalam Pergub 142/2019 dapat dilaksanakan dengan baik.
Sehingga, seluruh komponen di dalam pusat perbelanjaan, baik pengelola mall, pasar, pertokoan, toko modern, ritel hingga pasar rakyat, menggunakan kantong ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.
"Jadi ketentuannya harus disiapkan oleh kios, oleh pedagang, yang dapat diperoleh oleh pengunjung. Alhamdulillah tadi sudah," ungkapnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Terkini Lainnya
Dukung Pengentasan Stunting di Jakarta, Perumda Dharma Jaya Beri Bantuan Gizi
Rayakan HUT RI dan Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan
Pemprov DKI Bakal Permudah Perizinan Revitalisasi 3 RS agar Terintegrasi dengan Transportasi Umum
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Libatkan Seluruh Elemen Pasar
Upaya Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI)
Ancam Cabut Izin Usaha
Wagub DKI Datangi Mal
Kantong
Kantong Plastik
Kantong Belanja
Pemprov DKI
Rekomendasi
Rayakan HUT RI dan Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan
Pemprov DKI Bakal Permudah Perizinan Revitalisasi 3 RS agar Terintegrasi dengan Transportasi Umum
Menyoal Keberadaan Juru Parkir Liar Minimarket Jakarta
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Pemkot Tangsel Bangun Puluhan Infrastruktur di 7 Kecamatan Selama Kepemimpinan Benyamin Davnie
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024