, Jakarta - Penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, dan pasar rakyat kini dilarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2020.
Advertisement
Peraturan terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini berlaku mulai Rabu, 1 Juli 2020.
Bahkan, sejumlah sanksi sudah disiapkan, mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.
Berikut 5 hal terkait larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta dihimpun :
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantongg plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan dan pasar di wilayah DKI Jakarta.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mulai Berlaku 1 Juli
![Mulai 1 Juli, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6UVKdxJXIdPdeJuCMZDpquyuqVw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3166252/original/073589800_1593507145-20200630-Larangan-Kantong-Plastik-1-Juli-FANANI-7.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko, dan pasar rakyat mulai Rabu, 1 Juli 2020.
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dalam keterangan tertulis..
Advertisement
Sanksi Bertingkat
![Hari Pertama Penerapan Larangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wetTKRujTK5PR4EI4J1JHgfqZ0o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167524/original/033898300_1593599057-20200701-Penerapan-Hari-Pertama-Larangan-Kantong-Plastik-FANANI-8.jpg)
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan, mulai berlaku dengan sanksi mulai Rabu, 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Plastik Ramah Lingkungan berlaku sanksi denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.
Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020, sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Subjek yang diatur dalam pergub tersebut, pertama adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.
Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut diwajibkan menyediakan kantung belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.
Dalam pergub itu juga diatur tentang larangan untuk menyediakan kantung kresek atau kantong belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.
Kendati demikian, subjek pertama itu, masih boleh menggunakan kantong plastik sekali pakai dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap menyosialisasikan pada konsumen membawa wadah sendiri.
Adapun subjek kedua yang diatur pergub tersebut, berkewajiban untuk memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.
Pada subjek-subjek pajak tersebut, gubernur memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantung belanja ramah lingkungan.
Rekomendasi Kantong Belanja Pengganti
![Nasib Pedagang Plastik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/M7VNr8Opr09nxAdIigGTtdQkhpk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3166525/original/099193000_1593520006-20200630-Nasib-Pedagang-Plastik-Jelang-Pemberlakuan-Larangan-Kantong-Sekali-Pakai-IQBAL-3.jpg)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih merekomendasikan beberapa jenis kantong belanja yang bisa digunakan sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai yang kini resmi dilarang.
Jenis yang dimaksud Andono adalah yang bisa digunakan berulang (reusable) atau kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).
"Kantong ramah lingkungan bisa terbuat dari daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang," kata Andono dalam keterangannya.
Andono menyebut kantong ramah lingkungan biasanya memiliki ketebalan yang cukup sehingga tidak mudah sobek dan dapat digunakan berulang.
"Memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali. Misalnya tas kain, tas pandan, tas purun," ucap Andono.
Selain itu, lanjut dia, kantong ramah lingkungan tidak mahal sehingga warga tidak akan kesulitan mendapatkannya.
"Harganya juga tidak mahal dan mudah ditemui di pasaran. Belakangan juga ada tren menjadikan KBRL sebagai souvenir penikahan atau goody bag event atau seminar," tutur dia.
Andono menyarankan Pelaku usaha menyediakan kantong ramah lingkungan tidak secara gratis.
"Kebijakan ini justru mengurangi cost pedagang untuk menyiapkan kantong belanja sekali pakai (kresek) dan konsumen dapat menggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) berulang kali," tandas Andono.
Advertisement
Belanja Online Ramah Lingkungan
![ilustrasi kantong plastik.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tcxn04NdduYEorIbIHZ3AnZFjAM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3063895/original/076992900_1582951562-plastic.jpg)
Andono menyatakan, selama masa PSBB di Jakarta terdapat peningkatan aktivitas belanja online menggunakan kantong plastik.
Peningkatan itu lantaran warga berada di rumah saja dan pembungkusan barang belanja online menggunakan kantong plastik sekali pakai.
"Selama pandemi ini memang terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja online berbentuk paket. Hal ini berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja online tersebut," kata Andono.
Andono pun mengimbau agar masyarakat mengurangi penambahan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan.
"Yang salah satunya direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)," ucap dia.
Tips belanja daring ramah lingkungan yang dimaksud adalah dengan hanya membeli atau mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik.
"Bisa juga membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," tutup Andono.
Dampak Industri
![Fakta-fakta Polusi Kantong Plastik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/eeSoeEUuaxT_y8sFIp8X13GGLzY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1151001/original/057476300_1456218930-kantong_plastik.jpg)
Asosiasi Produsen Olefin, Aromatik, dan Plastik (Inaplas) menyatakan bahwa adanya peraturan pelarangan kantong plastik yang berlaku di DKI Jakarta mulai 1 Juli 2020 memberikan dampak negatif.
Direktur Pengembangan Bisnis Inaplas Budi Susanto Sadiman, mengatakan tidak terlalu mengkhawatirkan dampak dari pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut, namun yang pasti tentu industri plastik setidaknya terdampak meskipun tidak terlalu besar.
"Biar kan saja, nanti kalau ternyata memang plastik kresek merupakan pilihan yang terbaik ya kembali ke kantong kresek. Industri plastik yang memproduksi kantong kresek ya terkena dampaknya. Mereka akan pindah ke produk plastik lain. Ya mungkin sementara perlu mengurangi karyawan sampai kondisi perubahan cukup baik," kata Budi kepada .
Menurut dia, tahun ini diperkirakan pertumbuhan industri plastik bisa 1-2 persen akan cukup baik, biasanya pertumbuhan sama dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, pertumbuhan ekonomi Indonesia menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani mungkin tidak tumbuh.
Kendati begitu, berbeda dengan industri plastik yang saat ini dalam penanganan Covid-19 diperlukan banyak bahan plastik, misal untuk Alat Pelindung Diri (APD), masker, swab stick, dan lain sebagainya maka kondisi industri plastik tidak terlalu buruk.
"Hanya mungkin industri kantong plastik mengalami penurunan. Industri kantong plastik umumnya kelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," ucap Budi.
Ia mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut ditambah pandemi Covid-19, omzet produsen kantong plastik sudah merosot minimal 30 persen karena banyak masyarakat selama masa PSBB di rumah saja.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mulai Berlaku 1 Juli
Sanksi Bertingkat
Rekomendasi Kantong Belanja Pengganti
Belanja Online Ramah Lingkungan
Dampak Industri
Kantong Plastik
Kantong Plastik Sekali Pakai
Kantong Plastik Dilarang
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Bacakan Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dari Tuntutan Pidana Penjara 12 Tahun
Utang Membengkak di Zaman Jokowi, Megawati: Cara Bayarnya Gimana?
Diduga Tersengat Listrik, Remaja Tewas di Cakung
Masa Tugas Satgas BLBI Akan Diperpanjang, Menko Hadi: Masih Banyak Aset yang Harus Diselesaikan
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021
Sanksi Pemecatan Mengintai Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online
Kunjungi Shanghai International Training Center, Menaker Ida Fauziah Sebut Ada Potensi Kerja Sama
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Heboh Thariq Halilintar Haji Umur 2 Bulan, Habib Jafar Jelaskan Hadis soal Bayi dan Rukun Islam Kelima
Sinopsis 'Sekawan Limo', Film Horor Komedi Bayu Skak dan Nadya Arina
Manchester United Susun Plan B yang Libatkan Mantan Pemain Jika Gagal Rekrut Striker Idaman di Musim Panas 2024
Deretan Konten Satir yang Sempat Viral di Masyarakat, Simak Daftarnya
Telaah Teori Sosiocultural, Antar Girindra Raih Beasiswa S3 di UK
Apakah Valak Nyata? Fakta-Fakta Menarik dari Dunia Mitologi hingga Film
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kisruh Konser Lentera Festival 2024
Serangan Ransomware ke PDNS 2 Tergolong Aksi Terorisme Siber, Ada Motif Ekonomi?
Dalam 1 Bulan, 10 Juta Pengguna Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik ETLE di Jakarta dan Sekitarnya
Presiden Kenya Minta Maaf atas Sikap Arogan Para Pejabat, Janji Akan Ambil Tindakan Melawan Kebrutalan Polisi
10 Ide Quality Time Bersama Anak yang Tidak Menguras Kantong
HP Tahan Banting Oppo A3 Pro 5G Resmi Hadir di Pasar Indonesia
Jersey Tim Indonesia di Olimpiade 2024 Tuai Pujian, Desiannya Ternyata Gratis