uefau17.com

Update Corona Jumat 8 Mei: 943 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia - News

, Jakarta - Pasien meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Menurut Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, penambahan pasien positif Corona yang meninggal dunia pada hari ini, Jumat (8/5/2020) naik 13 orang menjadi 943 orang.

"Kasus meninggal bertambah 13 orang sehingga menjadi 943 orang," ujar Yurianto melalui konferensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Data update pasien Corona Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis, 7 Mei 2020 hingga pukul 12.00 WIB, Jumat (8/5/2020).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mudik Lokal Jabodetabek Diperbolehkan

Sebelumnnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, tak ada pelarangan mudik lokal selama pandemi virus corona Covid-19.

Mudik lokal yang diizinkan hanya di lingkup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Tidak dilarang Jabodetabek, melakukan pergerakan antar-Jabodetabek boleh. Misalnya, dari Bekasi ke Depok, boleh," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).

Syafrin menyebut, pihaknya tidak akan menghentikan laju kendaraan di wilayah Jabodetabek selama mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Tapi dengan melaksanakan protokol yang tepat, pakau masker, cuci tangan. Itu upaya kita menghindari wabah (corona Covid-19)," kata Syafrin.

Sementara untuk mudik atau pergerakan masyarakat yang akan menuju luar Jobodetabek, Syafrin menegaskan hal tersebut tetap dilarang. Termasuk operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP).

"Yang antar kota antar provinsi itu enggak boleh. Yang AKAP yang tidak boleh. Kalau mereka akan beroperasi kita akan stop operasi," kata dia.

Syafrin menyatakan Dishub DKI masih akan berpedoman pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

"Tentu pedoman kita Permenhub 25 tahun 2020, tentang pengendalian mudik, dan surat edaran ketua gugus tugas Covid-19," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat