, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat suara soal kasus pencabulan oleh seorang oknum tokoh agama di Jawa Timur. Diketahui pelaku berinisial HL (41) telah melakukan perbuatannya secara berulang di salah satu tempat ibadah di Surabaya.
"Ini merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Arits Merdeka Sirait, lewat siaran pers diterima, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga
Arits meyakini sesuai perbuatannya, tersangka pencabulan bakal diancam dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun atau pasal pidana seumur hidup. Karenanya ia berharap perkara ini harus diselesaikan dengan cara luar biasa pula, cepat, tepat dan berkeadilan.
Advertisement
Arits menambahkan, hasil penelusuran Tim Investigasi dan Advokasi Terpadu Komnas Anak, perbuatan dilakukan tersangka terjadi sepanjang tahun 2006 -2011. Selain itu, diduga korban perbuatan keji tersangka jumlahnya lebih banyak dari yang diketahui saat ini.
"Mereka enggan untuk melaporkan insiden itu karena pada umumnya korban sudah dalam status menikah," kata Arits.
Menurut penelusuran tim investigasi, lanjut Arits, modus tersangka adalah dengan membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan. Selain itu, tersangka juga mengabadikannya dalam bentuk foto telanjang setiap korbannya.
"Tersangka mempunyai hobby sebagai photografer," tutur Arits.
Arits menegaskan, pihaknya akan memberikan pembelaan dan perlindungan kepada para korban pencabulan demi kepentingan terbaik dan keadilan hukum mereka.
"Kami akan terus memantau proses hukum atas kejahatan seksual luar biasa ini sampai mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," dia menandasi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Segera Diadili
![Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: /Muhamad Ridlo)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/In6LDVheT0Xc2rohxsnFu36jo6o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2877129/original/012648500_1565279485-BORGOL-Ridlo.jpg)
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan siap menyidangkan perkara pencabulan yang menjerat seorang tokoh agama berinisial HL di Surabaya setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara memastikan proses pelimpahan berkas perkara tahap II telah diterima dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur sejak dinyatakan lengkap (P-21) pada 22 April lalu.
"Proses pelimpahan tahap II digelar secara daring untuk mendukung program physical distancing demi memutus rantai penularan COVID-19," ujarnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa, 5 Mei 2020.
Anggara menuturkan, penahanan tersangka tokoh agama HL selama 20 hari sejak dilimpahkan sementara dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, dilansir dari Antara.
Tokoh agama HL dilaporkan mencabuli seorang korbannya selama sekitar 16 tahun. Korban yang kini berusia 26 tahun mengaku dicabuli sejak umur 10 tahun. Korban kemudian membongkar kasus ini saat hendak menikah.
Tersangka tokoh agama HL dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
"Kami sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Di antaranya Jaksa Rista Erna dan Sabetania," ucap Anggara.
Terkini Lainnya
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Segera Diadili
Surabaya
Pencabulan Anak
kasus pencabulan
Komnas PA
komnas perlindungan anak
Rekomendasi
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Survei Indikator: Kaesang Jadi Sosok Bacagub Terpopuler Kedua di Pilkada Jateng Setelah Raffi Ahmad
Coklit Data Pemilih di Pilkada Banyuwangi 2024 Capai 50 Persen
Pencarian Korban Tanah Longsor di Dusun Sekorejo Blitar Diperpanjang Dua Hari
Bulog Tulungagung Sediakan Beras dan Jagung Murah, Pembeli Bisa Pre Order
8 Kelurahan di Kota Bengkulu Terendam Banjir Akibat Hujan Deras Sejak Jumat
Satpol PP Surabaya Gencarkan Patroli di Kota Lama Antisipasi Aksi Vandalisme dan Pencurian
Pemkab Banyuwangi Gelar E-Sports Competition, Total Hadiah Capai Rp30 Juta
Gus Jaddin-Arismaya Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Faktual Dukungan Perorangan di Pilkada Jember
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
TOPIK POPULER
Populer
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Pegi Setiawan
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Hakim PN Bandung Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Cukup Bukti
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Kapolda Sumut Beberkan Fakta-Fakta
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Tiba-Tiba Disuguhi Makanan saat Puasa Muharram, Apa yang Harus Dilakukan?
Spin-off Unit Usaha Syariah Tahun Depan, BTN Siapkan Dana Jumbo
Peruntungan Zodiak Aries di Tahun 2024: Peluang, Tantangan, dan Transformasi
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Dompet Bitcoin Jerman Merosot di Bawah 40,000 BTC, Nilainya Rp 37 Triliun
IPO ISEA Oversubscribed 12,9 Kali, Emiten Incar Kolam Udang Baru
Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit, Ternyata Ini Rahasianya
8 Potret Detail Penampilan Salshabilla Adriani saat Akad dan Resepsi Pernikahan
Istri Song Joong Ki, Katy Louise Saunders Hamil Anak Kedua