, Jakarta - Buronan kasus penyelundupan manusia terhadap 120 warga negara Srilanka kembali ditangkap oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) Polri. Tersangka berinisial EN yang merupakan WN Srilanka.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pelaku EN ditangkap di rumah kontrakan di daerah Desa Pasir Kuda, Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 17 Maret 2020.
“Pelaku EN ditangkap atas pengembangan dari dua pelaku yang ditangkap sebelumnya, yakni tersangka Lizar alias Rizal di Batam dan tersangka Juan Avel di Bekasi,” kata Listyo Sigit dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Advertisement
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, ternyata bertambah ada lima orang pelaku lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, pelaku yang buron itu masih dalam pengejaran anggota di lapangan.
“Anggota masih melakukan pengejaran terhadap DPO lainnya,” ujarnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan peran tersangka EN dalam kasus penyelundupan 120 WN Srilanka ini adalah sebagai donatur kepada tersangka JA.
“EN memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada pelaku JA,” kata Ferdy.
Ia mengatakan, uang tersebut digunakan untuk pembayaran kapal yang mengangkut 120 orang WN Srilanka, yang diberangkatkan dari Pelabuhan Ratu, Indonesia menuju Pulau Reunion, Prancis.
“EN juga penghubung dari tersangka SK (selaku pengendali imigran WNA Srilanka) yang berada di Australia, dan tersangka SS yang ada di Bali (masih DPO),” jelas Fedy.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kirim WN Srilanka ke Prancis
Sebelumnya, Bareskrim menangkap pelaku R sebagai perekrut utama dua orang ABK dalam kasus penyelundupan manusia terhadap 120 orang warga negara Srilanka di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (10/3/2020).
R diketahui perannya sebagai perekrut utama dua orang ABK, yakni MA dan H. Rencananya, 125 orang WN Srilanka ini akan dikirim ke Pulau Reunion, Prancis.
Selanjutnya, pelaku JA alias Toni ditangkap di Titian Indah Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 12 Maret 2020. Peran JA sebagai pembeli dan penyedia kapal yang dipakai untuk bawa 120 WN Srilanka ke Pulau Paris.
Selain itu, JA juga sebagai penyedia bahan bakar kapal dan persediaan makanan selama perjalanan dari Pelabuhan Ratu ke Pulau Reunion, Prancis. Kemudian, JA yang membayar gaji atau upah dua orang ABK, yakni MA dan H.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kirim WN Srilanka ke Prancis
Penyelundupan Manusia
Bareskrim Polri
Srilanka
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Cuaca Besok Selasa 9 Juli 2024: Jakarta Seharian Diprediksi Cerah Berawan
Fase Pemulangan Masih Berlangsung, 108 Ribu Lebih Jemaah Haji Tiba di Tanah Air
Kasus Kerangkeng Manusia Diputus Besok, LPSK Ingatkan Restitusi Maksimal untuk Korban
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Banyak Blok Migas Potensial Tak Digarap, Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Ini 3 HP Samsung Galaxy yang Tak Lagi dapat Pembaruan Perangkat Lunak, Apa yang Harus Pengguna Lakukan?
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua Berjenis Kelamin Laki-Laki, Namanya Terungkap
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, PN Bandung Sebut Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
Tampil Menggila, Pembalap Ini Sabet Juara Umum Seri Perdana Trial Game Dirt 2024
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah