, Jakarta Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Purnawirawan Anang Iskandar menyoroti fenomena hukuman penjara terhadap penyalahguna narkoba. Menurut dia, hukuman penjara terhadap penyalahguna narkoba menyalahi aturan.
"Perkara penyalahguna disidik, dituntut, dan didakwa seakan akan sebagai pengedar menjadi alasan hakim memutuskan penyalahguna dihukum penjara. Alasan tersebut menyimpang, bahkan bertentangan dengan tujuan UU narkotika (pasal 4d) dan kewajiban hakim (pasal 127/2) untuk menggunakan kewenangan dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi (pasal 103/1)," kata Anang dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menurutnya, UU Narkotika yang bersifat khusus tersebut telah menghapus atau tidak menggunakan sanksi penjara bagi penyalahguna narkoba. Sebagai gantinya, penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi.
Advertisement
"Penghapusan sanksi atau hukuman penjara bagi perkara penyalahguna narkotika diganti dengan sanksi menjalani rehabilitasi karena tujuan UU Narkotika berlaku saat ini adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu," ujarnya.
Mantan Kabareskrim Polri itu menyatakan, bahwa kewajiban rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba dijamin negara. Negara memiliki tanggung jawab untuk merehabilitasi penyalahguna narkotika agar sembuh dan tidak relap atau menjadi residivis.
"Kalau penyalahguna relap atau menjadi residivis karena dihukum penjara, maka negara berisiko menderita kerugian yang lebih besar," ucap Anang.
Itu sebabnya, kata dia menambahkan, rehabilitasi diwajibkan bagi penyalahguna atau pecandu narkoba untuk lapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar mendapatkan perawatan yang biayanya ditanggung negara melalui BNN, Kemenkes, dan Kemensos.
"Dan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman menjadi kewajiban hakim memutuskan dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103/1)," katanya menjelaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rehabilitasi Termasuk Pidana Pokok
![Ilustrasi Narkoba (2)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/QZjKl7rOa9oHHfvAE3Uj8m-XYcw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/696295/original/ilustrasi-narkoba-2-140623-andri.jpg)
Menurut Anang, rehabilitasi termasuk sanksi pidana pokok, sama seperti hukuman penjara, di mana pasal 103/2 menyatakan; masa menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani hukuman.
Lantas dia menyebut, indikasi penyalahguna narkoba yang berhak direhabilitasi yakni, kepemilikan narkoba untuk konsumsi sendiri. Kemudian barang bukti narkoba yang dimiliki pelaku jumlahnya terbatas untuk sehari pakai.
"Kalau kepemilikan narkotikanya untuk dijual dan jumlah barang buktinya banyak melebihi pemakaian sehari, secara yuridis tergolong pengedar," katanya.
Menurutnya, tujuan kepemilikan ini yang tidak pernah ditanyakan oleh penyidik narkotika dalam berita acara pemeriksaannya dan tidak tergambar dalam tuntutan atau dakwaan jaksa penuntut umum. Sehingga seakan-akan unsur penyalahguna seperti pengedar.
Lebih lanjut, dia mengatakan, ancaman pidana bagi pengedar dan penyalahguna berbeda. Bagi pengedar atau kejahatan yang berhubungan dengan peredaran, bertanda khas yaitu mencantumkan ancaman pidana minimum dan pidana maksimum.
"Sedangkan ancaman bagi penyalah guna hanya mencantumkan ancaman pidana maksimum," ucap Anang.
Jika penyalahguna didakwa seperti pengedar dengan ancama pidana minimum, tentu saja merugikan sejumlah pihak. Selain terdakwa kehilangan hak untuk sembuh, keluarga juga rugi secara moril dan materiil yang tidak sedikit. Begitu juga negara.
"Negara juga dirugikan karena menjadi kebebanan masalah seperti over kapasitas, tumbuhnya residivisme seperti Ibra sampai 4 kali keluar masuk penjara, Jenniver Dunn juga 3 kali keluar masuk penjara dan ribuan lainnya yang bisa menyebabkan lost generation," tuturnya.
Advertisement
Hakim Harus Mengacu UU Narkotika
![Ilustrasi vonis hakim](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AKJgWiOJVxMpylPwB3XN1qKH1lI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2320257/original/028077500_1533533427-15335334267153459d4e7b0c1584-1507125168-68a924bc8b749cf5e5e988632909e917.png)
Lalu bagaimana kalau perkara penyalahguna tetapi didakwa sebagai pengedar tanpa mencantumkan dakwaan sebagai penyalahguna?
"Itu terjadi karena kekurangcermatan penerapan pasal dalam dakwaan, hal tersebut bisa karena kelalaian penyidik atau penuntut umum bisa juga karena rekayasa agar terdakwa memenuhi sarat ditahan dan dihukum penjara."
Apakah putusan hakim tetap memenuhi dakwaan jaksa dengan sesuai KUHAP ?
"Tidak, karena UU Narkotika mengatur ketentuan 'khusus' yang bersifat mengesampingkan dakwaan jaksa berdasarkan ketentuan yang bersifat 'umum'."
Ketentuan khusus tersebut adalah:
Bahwa hakim harus mengacu pada tujuan UU Narkotika yaitu menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna dan pecandu (pasal 4d).
Bahwa tujuan kepemilikan narkotika bagi penyalah guna adalah untuk dikonsunsi atau digunakan sendiri bukan untuk dijual (pasal 127/1).
Bahwa perkara penyalahguna narkotika adalah perkara yang jumlah kepemilikan narkotikanya terbatas untuk sehari pakai (ada batasan gramasinya berdasarkan SE MA no 4/2010).
Bahwa dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika (pasal 127/2) yang anatomi perkaranya seperti tersebut di atas, hakim wajib memperhatikan pasal 54, 55 dan pasal 103.
Bahwa hakim diberi kewenangan (pasal 103/1) dapat menjatuhkan dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi baik terbukti maupun tidak terbukti bersalah (kewenangan bersifat wajib).
Bahwa hakim wajib memperhatikan kondisi penyalahguna, apakah tergolong korban penyalahguna atau pecandu (pasal 54).
"Oleh karena itu hakim harus dengan sungguh sungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan terdakwa sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli melalui proses assesmen untuk menentukan lamanya menjalani rehabilitasi dan sebagai standar proses terapi dan rehabilitasi (SE MA no 4 tahun 2010)," kata Anang Iskandar.
Terkini Lainnya
Rehabilitasi Termasuk Pidana Pokok
Hakim Harus Mengacu UU Narkotika
Anang Iskandar
Narkoba
Penyalahgunaan Narkoba
UU Narkotika
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
4 Cara yang Bisa Dilakukan Pria Agar Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Son Ye Jin Buka-bukaan Alasan Bersedia Dinikahi Hyun Bin
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Sambut MotoGP Indonesia 2024, 2 Pembalap Gelar Meet and Greet dan Parade di Bali
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jerman Tak Izinkan China Beli Anak Usaha Volkswagen
Dipertimbangkan Puan Maju Pilkada, Kaesang: Jateng Butuh Pemimpin yang Bisa Rampungkan Semua Masalah