, Jakarta - Wanita berinisial AW yang menjabat sebagai kepala sekolah dan laki-laki berinisial HO yang menjabat wakil kepala sekolah (Wakepsek) divonis hukuman cambuk. Kejadian ini terjadi di kabupaten Aceh Jaya.
Hukum cambuk diberikan lantaran keduanya terbukti telah bermesraan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah atau jarimah ikhtilat.
Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing-masing 30 kali cambukan.
Advertisement
Dalam persidangan, terjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim terkait pasal yang dilanggar.
Berikut tiga hal terkait kasus hukum cambuk kepala sekolah dan wakilnya yang bermesraan di Aceh:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Selain FB, ada tiga orang lain yang pada Jumat siang itu juga menjalani hukuman cambuk di tempat yang sama.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Barang Bukti Kaos dan Selendang
Sebanyak 30 kali cambukan harus diterima AW dan HO yang menjabat sebagai kepsek dan wakepsek dari satu sekolah yang sama.
Keduanya diduga melakukan perbuatan zina di kamar hotel. Bukti berupa baju kaos dan selendang yang merupakan milik terdakwa juga ditemukan di dalam hotel.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, pada Kamis, 19 Desember 2019. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah.
Advertisement
Hukuman Diringankan
Saat hadir di persidangan, kedua pelaku tanpa didampingi penasihat hukum. Oleh majelis hakim, WA dan HO divonis jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sidang dipimpin oleh hakim Alaiddin didampingi hakim anggota Fakhruddin dan Muthmainah. Hadir juga jaksa penuntut umum (JPU) Maimunah dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Dilansir dari Antara, Maimunah dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.
Jaksa penuntut umum menyatakan jika terdakwa melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Namun, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan tersebut.
Tak Terbukti Berzina
Dalam persidangan, majelis hakim mengatakan jika kedua terdakwa tidak terbukti berzina, meski terbukti bermesraan di kamar hotel. Hal ini dikuatkan dengan keterangan dari empat orang saksi. Keempat saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat langsung kedua terdakwa melakukan hubungan suami istri.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan seperti dakwaan subsidair, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk atau 30 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mengembalikan barang bukti berupa baju kaos dan selendang kepada para terdakwa," kata Majelis Hakim.
Jaksa penuntut umum Maimunah menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut karena vonis tidak sesuai dengan tuntunan. Sedangkan kedua terdakwa menyatakan menerima.
(Winda Nelfira)
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Barang Bukti Kaos dan Selendang
Hukuman Diringankan
Tak Terbukti Berzina
Aceh
Hukum Cambuk
Hukum Cambuk di Aceh
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Tekankan Pengembangan Jurnal Internal dalam Negeri
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun
Pemberdayaan Perempuan dan Daur Ulang Sampah, Liberty Society Luncurkan Yayasan Berkelanjutan
Harga Gas Murah di Bawah USD 6 per MMBTU Dilanjutkan, Industri Keramik Semringah
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
6 Potret Raffi Ahmad Makan Bareng Gibran Rakabuming Raka, Singgung Silaturahmi Buka Pintu Rezeki
LG Ajak Orang Indonesia Sebarkan Optimisme lewat Media Sosial
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Nasib Tragis Gadis Belia di Flotim, Dicekoki Miras Lantas Digilir 12 Pria Selama Dua Hari
PSI Jakarta Timur Usulkan 6 Nama Cagub DKI Jakarta, Ada Nama Ridwan Kamil dan Putra Nababan