, Selangor - Pengadilan agama Malaysia, pada Kamis 7 November 2019, menjatuhkan vonis hukuman penjara, hukuman cambuk dan denda kepada lima laki-laki karena melakukan seks gay --kata media dan kelompok hak asasi manusia.
Sodomi dan seks sesama jenis adalah ilegal di bawah hukum syariah di Malaysia yang mayoritas penduduknya Muslim, meskipun hukuman jarang terjadi.
Pengadilan Tinggi Selangor Syariah, di pinggiran ibu kota Malaysia, menjatuhkan hukuman hingga tujuh bulan penjara kepada lima pria, termasuk pukulan cambuk, dan denda hingga RM 4.800 atau sekitar Rp16 juta, demikian seperti dikutip dari the Strait Times, Jumat (8/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
Mereka divonis karena "berusaha melakukan hubungan intim yang melanggar ketertiban ketertiban alam", harian Metro berbahasa Melayu melaporkan.
Sebelumnya, polisi syariah Malaysia menahan lima terdakwa bersama tujuh pria lainnya dalam sebuah razia pada November 2018 di sebuah apartemen dua lantai, Metro melaporkan, mengutip hakim Mohamad Asri Mohamad Tahir.
"Fakta-fakta menunjukkan bahwa ada upaya untuk melakukan hubungan intim di luar tatanan alam dan itu tidak dalam tahap awal persiapan," kata Mohamad Asri.
Reuters tidak dapat menghubungi hakim untuk memberikan komentar dan panggilan ke Pengadilan Tinggi Selangor Syariah tidak dijawab. Seorang pengacara untuk pria tersebut tidak menanggapi permintaan komentar.
Malaysia adalah rumah bagi 32 juta orang, di mana etnis Muslim Melayu terdiri lebih dari 60 persen dari populasi.
Negeri Jiran memiliki sistem hukum dua jalur, dengan hukum pidana dan syariah berlaku khusus untuk Muslim.
Simak video pilihan berikut:
Brunei Darussalam akan tetapkan hukuman bagi para LGBT berupa cambuk hingga rajam sampai mati.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kata Komunitas HAM di Malaysia
![Bendera Malaysia (AFP PHOTO)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zJVCfIJaNZdu1c_cQfJFK_iCjcc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2826875/original/072032300_1560331291-03-21-malaysian-flag.jpg)
Numan Afifi, presiden kelompok hak-hak seksualitas Pelangi, mengatakan hukuman itu "keterlaluan" dan dapat menciptakan lingkungan ketakutan dalam komunitas LGBT.
Afifi, yang menghadiri persidangan pengadilan, mengatakan lima pria lain yang ditangkap bersama terdakwa juga akan dihukum pada 19 November 2019.
Kasus tersebut muncul di tengah kekhawatiran tentang meningkatnya intoleransi terhadap komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa bulan terakhir.
Pada September 2018, dua perempuan dicambuk karena "melakukan hubungan seks lesbian" di negara bagian timur pantai Terengganu.
Awal tahun ini, seorang menteri dan kelompok Muslim lainnya memprotes setelah aktivis LGBT menghadiri pawai untuk Hari Perempuan Internasional.
Terkini Lainnya
PM Mahathir Tak Jadi Mundur pada 2020, Batal Transisi ke Anwar Ibrahim?
Brunei Tunda Penerapan Hukuman Rajam Sampai Mati untuk Seks Gay
Simak video pilihan berikut:
Kata Komunitas HAM di Malaysia
Malaysia
LGBT
Seks
seks gay
gay
Homoseks
cambuk
Hukum Cambuk
Hukum Syariah
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Populer
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Mengenal Jean-Luc Melenchon Pemimpin Sayap Kiri yang Partainya Unggul dalam Pemilu Prancis 2024
Suami Wapres AS Kamala Harris Positif COVID-19
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
Adik Kim Jong Un Murka dengan Latihan Militer Korea Selatan di Dekat Wilayah Perbatasan
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Duet Riza Patria-Marshel di Tangsel, Gerindra Klaim Pegang Rekomendasi Sejumlah Parpol
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Rizky Nazar Datang ke Pernikahan Salshabilla Adriani, Disinggung Kabar Miring Selingkuh saat Salaman di Pelaminan
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Kawasan Puncak Bakal Dibangun Taman dan Tempat Penampungan PKL Akan Dilengkapi Wifi dan Berbagai Fasilitas
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Peristiwa Penting di Balik Muharram sebagai Bulan Pertama dalam Kalender Islam
Respons Marshel Widianto Dicalonkan Jadi Bakal Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024, Lebih Pede Jadi Pasangan Riza Patria
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem