, Jakarta - Di Hari Antikorupsi Sedunia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang koruptor dihukum mati bila rakyat menghendaki.
Pernyataan soal hukuman mati bagi koruptor tersebut dilontarkan Jokowi saat menghadiri pentas drama Hari Antikorupsi di SMKN 57 Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Baca Juga
Pernyataan Jokowi ini muncul usai seorang siswa mengajukan pertanyaan kritis yang prihatin dengan merebaknya kasus korupsi di Indonesia.
Advertisement
"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa nggak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati? Kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman tegas?" tanya Harli.
Presiden Jokowi pun memberikan jawaban. Ia menyatakan bahwa hukuman mati bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor bila ada masyarakat yang berkehendak.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Itu (hukuman mati) dimasukkan (ke RUU Tipikor), tapi sekali lagi juga tergantung yang ada di legislatif," kata Jokowi.
Namun, benarkah hukuman mati efektif untuk mencegah korupsi?
Berikut beberapa kontroversi seputar wacana Jokowi buka peluang koruptor dihukum mati dihimpun :
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tepat di Hari Antikorupsi Sedunia, Menteri BUMN Erick Thohir menjadi tukang bakso di SMK 57 Jakarta. Tak hanya Erick, dua menteri Presiden Jokowi lainnya yakni Nadiem Makarim dan Wishnutama juga menjadi anak SMA.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Disambut Baik KPK
![Rakornas Forkopimda, Ketua KPK hingga Menko Polhukam Bahas Sinergi Penegakan Hukum](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kL-R1kxnyJiQYW0y64LtJxgYzrA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2966034/original/017283000_1573623824-20191113-Rakornas-Panel-1-2.jpg)
Pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati koruptor disambut baik oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Agus menerangkan, hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan tinggal menunggu penerapan.
"Ya memang di dalam Undang-Undang sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," ucap Agus di Gedung KPK usai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Agus menambahkan, menerapkan hukuman mati mempunyai syarat khusus seperti yang tercantum dalam UU Tipikor dimana tak sembarang koruptor dapat dijatuhi hukuman tersebut.
"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan, jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum? Kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," kata Agus.
Sebelumnya, KPK pernah mengkaji Pasal 2 UU Tipikor dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam Pasal 2 UU Tipikor tentang korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak yang dapat dijatuhi hukuman mati.
Advertisement
Ditolak PBB
![20150729-hukuman mati](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Dcf9SdMqzuOg6pdCSsPapN-NmLw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/939510/original/098915300_1438128110-hukuman_mati.jpg)
Wacana Presiden Jokowi terkait hukuman mati bagi koruptor mendapat respon dari PBB dan Inggris. Keduanya sama-sama berharap wacana itu tidak dilaksanakan.
Collie F. Brown, Country Manager United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk Indonesia menyebut, hukuman mati dianggap bukan hal yang efisien untuk mencegah tindak pidana korupsi.
"Hukuman mati tidak pernah mencegah kejahatan apapun. PBB sebagai organisasi tentunya menekan negara untuk menghilangkan hukuman mati," ujar Collie di Jakarta kepada , Senin 9 Desember 2019.
Senada, perwakilan negara maju seperti Inggris juga berkata hukuman mati tidaklah efektif mencegah korupsi. Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Rob Fenn pun berharap agar tindakan hukum mati tidak diteruskan.
"Posisi Inggris sama. Kami menentang hukuman mati, dan kami merekomendasikan Indonesia untuk terus melakukan moratorium de facto pada hukuman mati," ujar Rob Fenn yang berharap hukuman mati tak masuk ke RUU KUHP.
"Jadi menambahkan kejahatan yang bisa dihukum mati adalah sebuah langkah mundur, itu dalam pandangan Inggris," jelasnya. Berdasarkan data Transparency International, Inggris merupakan contoh negara yang berhasil memberantas korupsi.
Ketika ditanya soal China sebagai contoh negara yang sering disebut berhasil menghukum mati koruptor, Collie Brown kembali menegaskan bahwa di negara manapun hukuman mati tidak efektif untuk mencegah korupsi.
"Kembali ke apa yang saya nyatakan, tak peduli negara mana, posisi PBB tetap sama (hukuman mati tak efektif)," kata Brown.
Sudah Diatur Undang-Undang
![Menkum HAM Rapat Bersama Baleg DPR](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/P6kuUH63_7EW9qsYWuuJrWqfHrA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2986708/original/037759200_1575462256-20191204-Menkum-HAM-Rapat-Bersama-Baleg-DPR-Bahas-Prolegnas-TALLO-4.jpg)
Jauh sebelum wacana Presiden Jokowi mencuat, hukuman mati untuk koruptor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang.
Hal ini sebagaimana disebutkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Menurutnya, hukuman mati untuk koruptor diberikan apabila seseorang melakukan korupsi dana bencana alam.
"Yang dimungkinkan itu kan kepada orang yang melakukan korupsi terhadap bencana alam, yang menyangkut itu. Tapi kan dalam praktik pernah ada di Lombok yang gempa baru ada kasus seperti itu, tapi kan hukumannya, itu kan ancaman maksimal," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin 9 Desember.
"Itu Pak Presiden bilang kalau ada wacana itu akan dibahas nanti. Tapi UU-nya sekarang kan ada, yang jelas ada, tapi belum pernah dipakai juga," ucapnya.
Menurut Yasonna, penerapan hukuman mati bagi koruptor khususnya yang melakukan korupsi dana bencana alam harus dikaji mendalam. Jika nilainya besar, tidak ada ampun.
"Itu semua dalam pertimbangan. Kalau memang bencana alam, tapi dia korupsi Rp 10 juta, kan ada variabel-variabel yang harus dipertimbangkan. Kalau misalnya ada dana bencana alam 100 miliar, dia telan 25 miliar, wah itu sepertiga dihabisi sama dia. Ya itu lain cerita," jelas Yasonna.
(Winda Nelfira)
Terkini Lainnya
Erick Thohir Buru Koruptor BUMN, Bakal Gandeng KPK
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Hati-Hati Maksiat Hati, Gus Baha Ungkap Cara Sederhana Agar Jadi Orang Baik
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disambut Baik KPK
Ditolak PBB
Sudah Diatur Undang-Undang
Jokowi
Korupsi
Hukuman Mati Koruptor
Hari Antikorupsi
Hari Antikorupsi Sedunia
Hari antikorupsi Internasional
Koruptor
Rekomendasi
Erick Thohir Bakal Sikat Oknum Koruptor Kasus Indofarma, Siapa Dia?
Hati-Hati Maksiat Hati, Gus Baha Ungkap Cara Sederhana Agar Jadi Orang Baik
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich