, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal memasukan larangan mantan koruptor mencalonkan diri dalam pilkada. Menurutnya, aturan tersebut harus melalui undang-undang karena membatasi hak politik.
"Pertama, UUD Pasal 28 D dan Pasal 73 UU HAM, karena hal memilih dan dipilih termasuk hak politik, maka pembatasan hak asasi harus melalui UU," kata Zulfikar di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Zulfikar mengingatkan bahwa PKPU serupa pernah dibatalkan Mahkamah Agung pada Pemilu lalu.
Advertisement
"PKPU ini pernah dimunculkan di pileg, kalah oleh MA dengan alasan materi muatan harus diatur oleh UU. Karena Kalau mau dilarang dalam UU, maka bertabrakan dengan putusan MK soal ini," lanjut dia.
Zulfikar menyatakan bukan berarti tidak mendukung KPU dalam rangka pemberantasan korupsi. Namun, dia mengatakan harusnya semangat itu tidak bertabrakan dengan undang-undang.
"Saya yakin jika diloloskan oleh KPU, maka (PKPU larangan napi korupsi) akan digugat ke MA. Putusan MA bisa sama meskipun ranahnya berbeda," kata dia.
Sedangkan, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan, boleh atau tidaknya mantan koruptor maju dalam kontestasi demokrasi harus diukur berdasarkan aturan yang ada.
"Mengukurnya dengan norma dengan putusan-putusan pengadilan. Kalau seseorang sudah menjalani putusan kemudian dia dihukum dalam konteks politik bagaimana nilai Pancasila kita, bagaimana nilai politik kita, bagaimana nilai regulasi kita," kata Suparji.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPU mengumumkan 49 nama caleg mantan koruptor. Mereka berkontestasi di pemilihan DPRD maupun DPD.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Harus Sejalan dengan UU
Dia mengatakan, PKPU harusnya sejalan dengan norma yang ada di UU. Suparji mengatakan larangan eks napi korupsi maju pilkada dalam PKPU masuk dalam teknis dan substansi.
"Prosedur apa yang sudah disampaikan bagaimana kita berpikir tidak ahistoris bagaimana sudah pernah diputuskan dibatalkan MA, kemudian muncul PKPU tentang larangan jadi caleg dari napi," ucapnya.
Suparji menilai, upaya KPU melarang eks napi korupsi maju Pilkada terkesan buang-buang energi. Sebaliknya, mengapa KPU tidak mencoba melakukan gerakan lebih produktif melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan sebagainya.
"Jadi poin saya adalah bagaimana ditinjau dari perspektif regulasi secara jelas maka tidak boleh ada peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan di atasnya," pungkasnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harus Sejalan dengan UU
PKPU
Larangan Nyaleg
Eks Napi Korupsi
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Peringati 100 Hari Wafatnya Habib Hasan Assegaf, Puluhan Ribu Jamaah Padati Masjid Nurul Musthofa
Komisi IV DPR Buka Peluang Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Kisruh Impor Beras
Top 3 News: Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Prabowo Nyatakan Siap Kolaborasi Multi Sektor dengan PM Baru Inggris
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya