, Jakarta - - Syahdan, di tahun 2009, republik ini dibuat geram oleh kasus seorang nenek tertuduh pencuri tiga buah kakao di Darmakradenan, Banyumas, Jawa Tengah. Orang itu, Mbok Minah (55), dituduh mencuri tiga buah kakao di Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Ia pun dituntut dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
Nurani tercabik-cabik. Tiga buah kakao seberat tiga kilogram dengan nilai Rp 30 ribu, menurut jaksa, dan hanya Rp 2.000 per kilogram saat itu di pasaran, menyeret Mbok Minah, si miskin papa ke meja hijau.
Kamis 19 November 2009, majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang dipimpin Muslich Bambang Luqmono memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Majelis hakim memutus Mbok Minah bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Advertisement
Kasusnya ini sempat menggegerkan Tanah Air. Sebab, ironi hukum terjadi ketika seorang renta yang tidak memiliki akses dan tak mengerti hukum diadili untuk tiga butir kakao senilai Rp 30 ribu.
Sejumlah demonstrasi memprotes konflik agraria dan untuk membela Mbok Minah digelar bertubi-tubi di beberapa daerah. Mbok Minah menjadi simbol ketidakadilan hukum di negeri ini kala itu.
Gugatan ini bermula pada 2 Agustus 2009 ketika Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan. Saat itu, mata kecilnya melihat 3 buah kakao yang sudah matang di pohon di lahan yang juga dikelola oleh perusahaan tempat dia bekerja.
Mbok Minah lalu memetiknya untuk bibit di tanah garapannya. Tak terbesit sama sekali di pikirannya, tindakan itu salah. Dia bahkan tidak menyembunyikan 3 kakao yang dipetiknya. Buah cokelat tersebut hanya digeletakkan di bawah pohon.
Tak lama, seorang mandor perkebunan itu bertanya tentang kakao itu. Minah pun mengaku dia lah yang memetiknya.
Mandor tersebut menceramahinya dan Minah meminta maaf. Tiga kakao yang dipetiknya kemudian diserahkan ke pria itu.
Namun ternyata, kejadian ini berlanjut ke gugatan hukum. Seminggu setelahnya, Minah mendapat panggilan dari polisi. Proses penyelidikan hingga pelimpahan ke pengadilan berlangsung hanya dalam waktu tiga bulan.
Pengadilannya pun berlangsung hanya tiga kali, tanpa pendampingan pengacara, seperti dilansir Antara.
"Inyong (saya) tidak mau dihukum pak hakim," kata Mbok Minah saat memberikan pembelaannya sebelum mendengarkan vonis.
Saat ditanya soal peristiwa itu, Mbok Minah mengaku tidak trauma. "Ndak (trauma)," jawabnya kepada .
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kabar Mbok Minah, Nenek yang Divonis Penjara Karena Curi 3 Butir Kakao
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tetap Bekerja di Perkebunan
![Mbok Minah, nenek lanjut usia yang pernah divonis 1 bulan penjara dan 3 bulan percobaan lantaran dituduh mencuri 3 butir kakao di perkebunan, Banyumas. (Foto: /Muhamad Ridlo)](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Dia juga masih rajin ke kebun yang digarapnya. Tentunya, bukan kebun miliknya. Nenek tujuh anak dan belasan cucu tersebut kini, menggarap tanah berukuran tak lebih dari 80 ubin itu atau setara dengan 1.125 meter persegi. Tanah yang sama, di mana kasus pencurian terjadi 10 tahun lalu.
Padahal, tanah garapan itu berjarak 2 kilometer dari rumahnya. Anak-anaknya pun memenuhi sebagian kebutuhan Mbok Minah sehari-hari.
Namun, Mbok Minah bersama suaminya Sanrudi tak mau berpangku tangan. Di lahan tersebut, keduanya menanam macam-macam komoditas musiman. Ada jagung, ketela, kacang panjang dan cabai. Sedangkan lahan yang berupa sawah ditanami padi.
Tiap hari, Mbok Minah meniti jalan kecil dari Dusun Sidoharjo menuju kebunnya. Mulai dari menyiangi rumput, memupuk hingga memanen cabai dan kacang panjang dilakukan keduanya sendiri.
"Ya bagaimana, namanya juga petani. Masa cabai membeli," kata Mbok Minah.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetap Bekerja di Perkebunan
Mbok Minah
Nenek Minah
Peradilan
Sahrini
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Tahun Ini BAF Donasikan Lebih dari 20 Ribu Mangrove Melalui BAF ECO Move
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Cuaca Hari Ini Minggu 7 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
Ketika Minah, Orangutan Semenggoh Berpose Menghibur Wisatawan di Sarawak Malaysia
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Wamenaker Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Cuaca Besok Senin 8 Juli 2024: Jabodetabek Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Kebaikan Itu Tidak Usah Muluk-Muluk Kata Gus Baha, Emang Kenapa?
Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Ikut Tapa Bisu di Kirab Malam 1 Sura Pura Mangkunegaran
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Dari Mojang Bandung, Harashta Toreh Sejarah jadi Miss Supranational 2024
Ribuan Muda Mudi Padati Gelaran Pertamina Weekend Fest 2024
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024