, Jakarta - Jurnalis Dandhy Laksono ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Kreator film dokumenter Sexy Killers itu ditangkap di kediamannya di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Aparat membawa surat penangkapan dan menjelaskan tentang postingan Dandhy di media sosial mengenai Papua yang membuatnya dijemput polisi.
Baca Juga
Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Dandhy diizinkan pulang pada pukul 03.54 WIB, Jumat (27/9/2019) dini hari.
Advertisement
"Sudah dipulangkan, tapi masih tersangka," ujar Fandi, kerabat Dandhy kepada di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Berikut 4 hal tentang penangkapan Dandhy Laksono yang dihimpun :
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aktivis Dandhy Laksono ditangkap polisi terkait dengan isi cuitannya tentang Papua. Dandhy sempat ditanyai 14 pertanyaan sebelum akhirnya dibebaskan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ditangkap di Kediamannya
![Dandhy Laksono](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/kf7ug9Scx75HFTVTui6cyJQnDRo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2923369/original/086351100_1569522268-Piring_Dandhy.jpeg)
Jurnalis yang juga aktivis Dandhy Laksono ditangkap penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sutradara film dokumenter Sexy Killers ini ditangkap atas tuduhan menyebar kebencian.
Dalam dua lembar surat penangkapan yang diterima , Dandhy dipersoalkan karena postingan di media sosial terkait Papua.
"Diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarkat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," dikutip dalam surat penangkapan, Kamis (26/09/2019).
Polisi menuduh Dandhy Dwi Laksono menyebar kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Penangkapan dilakukan aparat, Kamis, 26 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Sekitar pukul 22.30 WIB Dandhy baru tiba di kediamannya. Selang beberapa lama kemudian, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah dan langsung dibuka oleh Dandhy.
Aparat membawa surat penangkapan dan sedikit menjelaskan bahwa postingan Dandhy di media sosial mengenai Papua.
Polisi yang berjumlah 4 orang itu lantas membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy kabarnya dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT," ujar salah satu kerabat Dandhy melalui telepon seluler.
Advertisement
Dipulangkan, Tapi Tetap Tersangka
![Densus Tangkap Terduga Teroris di Bandung, Dekat Tempat Latihan Atlet](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/g04Q0T6jgMIHftXS8F_uRzDxoC0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2301329/original/038761000_1533289229-1533289229344275b0787b89fa77-1527220152-38e07c1c7aa4cff0187238ffe7e27a3f.jpg)
Polisi membebaskan jurnalis yang juga aktivis Dandhy Laksono setelah melakukan pemeriksaan selama sekitar 5 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Meski begitu, Dandhy resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Dandhy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 03.54 WIB, Jumat (27/9/2019). Dia sebelumnya ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 26 September 2019.
"Saya ditanyai terkait posting di twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh, ya standard proses verbal saya pikir," kata Dandhy.
Saat dijemput polisi, Dandhy Laksono mengaku terkejut. Menurut dia, penangkapan seseorang biasanya, pihak terlapor atau yang disangka dipanggil terlebih dahulu untuk diperiksa.
"Jadi saya pikir saya kooperatif, saya ikutin, dari sini saya justru penasaran ingin tahu terkait apa yang disangkakan kepada saya. Saya ingin benar-benar tahu substansi masalahnya seperti apa," kata Dandhy.
Dicecar 14 Pertanyaan
![Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/43pTg8gluwvDM7cd6IqXLJL6OEY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1552724/original/018518500_1490944116-Penangkapan2.jpg)
Tim Penasihat Hukum Dandhy Laksono, Feri Kusuma menjelaskan, dirinya ikut mendampingi Dandhy Laksono saat di periksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kliennya dicecar 14 pertanyaan terkait cuitan di media sosial.
"Cuitan yang dipersoalkan adalah mengenai Papua," kata Feri saat dihubungi , Jumat, (27/9/2019).
Saat ini Dandhy Laksono sudah dipulangkan oleh penyidik.
"Sekarang sudah pulang jam 4 pagi tadi. setelah diperiksa selama kurang lebih 4 jam," ujar dia.
Sementara Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menjelaskan, cuitan Twitter yang disangkakan oleh kepolisian adalah yang diunggah pada 23 September 2019. Tulisan tersebut berisi mengenai kondisi soal kerusuhan yang terjadi di Wamena dan Jayapura Papua.
Alghiffari menjelaskan, kliennya dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok sesuai pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
Selama pemeriksaan, Dandhy, kata Alghiffari, dicecar sekitar 14 pertanyaan dengan 45 turunan pertanyaan. Usai diperiksa, status Dandhy resmi menjadi tersangka ujaran kebencian.
"Status tersangka, hari ini Beliau dipulangkan tidak ditahan dan Beliau menunggu proses selanjutnya. Namun meski jadi tersangka, Beliau tidak ditahan," kata Alghiffari.
Advertisement
Pasal yang Menjerat Dandhy
![Aplikasi Twitter](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EfRFdIyp4wECFrgaIgzCiEGU13Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1066679/original/041402800_1448445188-Twitter_-_dailydot_dot_com.jpg)
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan jurnalis senior yang juga aktivis Dandhy Laksono sebagai tersangka ujaran kebencian terkait cuitannya di media sosial Twitter. Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa mempertanyakan unsur SARA yang disangkakan polisi.
"Pasal yang dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu dan kelompok berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), sesuai pasal 45 A ayat 2 UU ITE juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE," kata Alghiffari di usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) dini hari.
Dia menilai, pasal itu tidak relevan dikenakan terhadap Dandhy Laksono.
"Menurut kami, ini pasal yang tidak relevan, terlebih lagi yang dilakukan Bung Dandhy Laksono adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Menyampaikan apa yang terjadi di papua," ujar Alghiffari.
Untuk diketahui, bunyi pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pasal yang dikenakan tidak berdasar. Karena (unsur) SARA-nya di mana," imbuhnya.
Alghiffari juga sempat memprotes tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhadap Dandhy.
"Tadi kami protes kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu atau pemanggilan sebagai tersangka kalau memang dia sudah ditetapkan sbg tersangka. Kenapa malam-malam dia ditangkap. Pihak kepolisian beralasan ini karena soal SARA dan ini bisa membuat keonaran," katanya.
Saat ini, kuasa hukum dan Dandhy menunggu proses selanjutnya yang akan dilakukan pihak kepolisian.
"Status Dandhy tersangka. Beliau dipulangkan, tidak ditahan dan kami menunggu proses selanjutnya. Yang diajukan surat penangkapan, tapi tidak ada penahanan. Bukan ditangguhkan," pungkas Alghiffari.
Terkini Lainnya
Jurnalis Kolombia Jorge Mendez Ditembak Mati di Kawasan Perkebunan Koka Dekat Venezuela, Geng Narkoba Dalangnya?
Memanfaatkan Kecerdasan Buatan dalam Membantu Kinerja Jurnalis
Jurnalis Rusia Nikita Tsitsagi Tewas Akibat Serangan Drone Ukraina, Total 30 Wartawan Moskow Meninggal di Medan Perang
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditangkap di Kediamannya
Dipulangkan, Tapi Tetap Tersangka
Dicecar 14 Pertanyaan
Pasal yang Menjerat Dandhy
Dandhy Laksono
Dandhy Laksono Ditangkap
jurnalis
Rekomendasi
Memanfaatkan Kecerdasan Buatan dalam Membantu Kinerja Jurnalis
Jurnalis Rusia Nikita Tsitsagi Tewas Akibat Serangan Drone Ukraina, Total 30 Wartawan Moskow Meninggal di Medan Perang
Iqbal-Ery Terpilih Jadi Ketua dan Sekretaris AJI Kota Bandung 2024-2027
Vietnam Tangkap Jurnalis Terkemuka Huy Duc Akibat Postingan Facebook
Viral Video Anak-Anak Gaza Ungkap Cita-Cita di Tengah Perang, Najwa Shihab Ikut Bereaksi
Cara Empat Forum Jurnalis Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024
31 Mei 2017: Bom dalam Truk Meledak di Pusat Kota Kabul Afghanistan
Peran Penting Jurnalis dalam Memerangi Krisis Lingkungan
Jalan Mundur Kebebasan Pers, Jurnalis di Bandung Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di DPRD Jabar
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Kate Middleton Bagikan Foto Langka Charlotte dan Louis Pakai Kostum dan Nonton Timnas Inggris di Rumah
Manchester United Tak Mungkin Rekrut Bintang Belanda di Euro 2024, 2 Klub Bundesliga Sudah Duluan Antre
Jadi Salah Satu Top Skor Euro 2024, Harry Kane Lebih Mahal dari Lamine Yamal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Daftar Lengkap Juara Copa America Sepanjang Masa, Argentina Kuasai Podium Tertinggi
James Rodriguez jadi Pemain Terbaik di Copa America 2024, Segini Harganya jika Dibanding Messi
Lionel Messi Berlinang Air Mata Usai Alami Cedera di Final Copa America
Argentina Juara Copa America 2024, Lionel Messi Cetak Rekor Gelar Lampaui Legenda Brasil
Dari Bangku Cadangan, Lautaro Martinez Raih Gelar Top Skorer Copa America 2024
Piala Presiden 2024
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Piala Presiden 2024 Dipastikan Tanpa Suporter Tandang, Ketum PSSI Erick Thohir Beber Alasannya
Piala Presiden 2024 Kembali Bergulir, Panitia Bongkar Kriteria Pemilihan 8 Peserta dan Pembagian Grup
Delapan Tim Bakal Bertarung di Turnamen Piala Presiden 2024
Emtek Grup Bakal Siarkan 16 Pertandingan Piala Presiden 2024
Piala Presiden 2024 Bergulir 19 Juli, Perebutkan Total Hadiah Rp5 Miliar
Donald Trump
HEADLINE: Geger Penembakan Donald Trump Saat Kampanye Pilpres AS, Dampaknya?
Pengamat: Masyarakat Amerika Serikat Semakin Mentolerir Kekerasan Politik
Kadin Siap Kerja Sama dengan AS Jika Joe Biden dan Donald Trump Menang Pemilu 2024
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Melania, Joe Biden, hingga Presiden Jokowi Usai Penembakan Donald Trump
Menuju Konvensi Nasional Partai Republik, Donald Trump: Seharusnya Saya Sudah Mati
TOPIK POPULER
Populer
Polisi Sebut Dua Warga Banjarmasin Tewas Bukan karena Kecubung, Tetapi Konsumsi Obat Tanpa Merek
Pansel Pastikan Tidak Perpanjang Waktu Pendaftaran Capim dan Dewas KPK
PM Marape Yakin Kerja Sama RI-Papua Nugini Berlanjut di Pemerintahan Prabowo
Di Markas Besar PBB, Mensos Risma Disebut Sebagai Teman yang Membanggakan
AHY: Penetapan 87 Target Operasi Mafia Tanah Beri Efek Pencegahan
Setara Institute Kritisi Revisi UU TNI, Beberkan Sejumlah Alasannya
Gali Minat Anak Muda, Amanah Gelar Kompetisi Adu Bakat
468 Orang Daftar Dewas-Capim KPK, Mulai dari Akademisi hingga Aparat Penegak Hukum
Temui Kapolri, Jajaran PSSI Bahas Gelaran Piala Presiden 2024
Lamine Yamal
Bawa Spanyol Juarai Euro 2024, Beredar Foto Lamine Yamal Sewaktu Bayi Digendong Lionel Messi
Harga Fantastis Lamine Yamal, Pemain Muda Terbaik Euro 2024 yang Pecahkan Rekor Pele
Lamine Yamal Rengkuh Trofi Pemain Muda Terbaik Euro 2024
Spanyol Juara Euro 2024, Lamine Yamal Pemain Muda Terbaik dan La Roja Pecahkan Rekor Gol
Spanyol Sapu Bersih Seluruh Trofi di Euro 2024, Rodri, Olmo dan Yamal Lengkapi Kesempurnaan
Final Euro 2024 Spanyol vs Inggris, Lamine Yamal Dijamin Cetak Rekor Baru
Berita Terkini
AHY: Penetapan 87 Target Operasi Mafia Tanah Beri Efek Pencegahan
UAH Ungkap Muhammadiyah Tak Persoalkan Qunut Sholat, Benarkah Termasuk Bid'ah?
Satria Muda dan Prawira Lolos Semifinal IBL 2024
PLN Jatim Jamin Keandalan Listrik Saat Piala AFF U-19 di Surabaya, Siapkan Skema Berlapis
Cara Memilih Skincare Berbahan Aktif untuk Kulit Remaja, Memangnya Sudah Perlu?
Simak, 6 Contoh Kegiatan Ice Breaking untuk MPLS
Fakta-Fakta Awan Oort yang Berada di Ujung Tata Surya
Kisah Nabi Berkeinginan Puasa 9 Muharram, Buya Yahya Ungkap Fadhilah Tasu'a
Hari Ini PBNU Panggil 5 Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel
Penyanyi Lawas Anie Carera Bagikan Kisah Pilu, Ditipu Suami Hingga Rp2 Miliar
PSY Tanggapi Kritik Penggemar karena Berat Badan Turun Drastis dengan Video Lucu
Bolehkah Gabungkan Niat Puasa Asyura dengan Qadha Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tidak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Peliknya Mengatasi Mahalnya Harga Tiket Pesawat Rute Domestik karena Melibatkan Kepentingan Beragam Kementerian
7 Bintang Asia Sepanjang Sejarah Liga Inggris: Didominasi Pemain Korea Selatan