, Jakarta - Lama tak terdengar, apa kabar Ratna Sarumpaet? Senin (9/9/2019), pengacara Insank Nasrudin mengatakan, kliennya itu masih menjalani masa penahanan.
Namun, dia mempertanyakan penahanan Ratna. Dia mengatakan, masa penahanan kliennya seharusnya sudah habis. Sebab, jaksa mengajukan banding atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat kliennya.
Sesuai berkas yang di tangannya, masa penahanan Ratna usai sejak 15 Agustus 2019.
Advertisement
"Sejak 15 Agustus 2019 penahanan Ibu Ratna Sarumpaet telah berakhir dan tidak ada perpanjangan," kata Insank.
Meski begitu, Ratna ini masih mendekam di balik jeruji besi atau Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, dia meminta kliennya itu dikeluarkan.
"Penahanan Ibu Ratna menjadi kewenangan pengadilan tinggi dan surat penahanan dari PT telah berakhir di 15 Agustus 2019 tidak ada perpanjangan lagi," ujar Insank.
Dia mengaku akan menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan mengapa kliennya itu masih ditahan.
"Senin minggu lalu kami sudah menanyakan surat penahanan lanjutan ke pihak petugas rutan polda namun tidak ada juga. Makanya hari ini kami jam 12.00 ke Polda Jaya meminta ke pada Dir Tahti agar Ratna Sarumpaet dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena penahanan tanpa surat adalah ilegal," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah tidak berwenang menangani soal Ratna Sarumpaet. Polda Metro Jaya, lanjut dia, hanya dititipi tahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Sekarang tanggung jawab ada di jaksa karena sudah disidang dan vonis. Kami hanya ketitipan saja," ujar Argo ketika dihubungi .
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ternyata Sudah Diperpanjang
Jaksa penuntut umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarwoto yang menangani kasus hoaks Ratna Sarumpaet tak menampik penahanan ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu habis pada 15 Agustus 2019.
Namun, penahanan Ratna Sarumpaet kembali diperpanjang selama 60 hari hari sejak 16 Agustus 2019.
"(Sejak) 16 Agustus2019. (Selama) 60 hari," ujar Sarwoto saat dikonfirmasi , Senin (9/9/2019).
Sarwoto mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran pihaknya mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara terhadap Ratna. Maka dari itu, Ratna Sarumpaet masih harus ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
"(Perpanjangan penahanan) guna pemeriksaan," kata dia.
Menurut Sarwoto, perpanjangan penahanan terhadap Ratna legal lantaran ada penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Ada penetapan perpanjangannya. PT DKI," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis ke Ratna Sarumpaet. Dia dinyatakan terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata hakim anggota Joni saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019 petang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni enam tahun penjara.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ternyata Sudah Diperpanjang
Ratna Sarumpaet
Merdeka.com
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
Populer
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Anies Baswedan Jadi Saksi Pernikahan Putri ke-7 Rizieq Shihab
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Rektor Universitas Pancasila: Penerapan AI Sangat Penting Dalam Dunia Pendidikan
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Fokus Pagi : Longsor di Tambang Emas Kab. Bone Bolango, Tiga Orang Tewas dan Puluhan Lainnya Hilang
5 Alasan Kenapa Anda Membutuhkan Work Bestie, Sahabat Saat Berada di Kantor
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Kakek Nenek yang Merawat Cucu di Swedia Kini Berhak Dapat Tunjangan Cuti Berbayar
Manchester United Bisa Umumkan 2 Rekrutan Baru di Pekan Kedua Juli 2024
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Kisah Menyentuh Fadil Jaidi Melepas Clarissa Putri Menikah, Ada Janji yang Ditepati
Namanya Sudah Diungkap, Ini 6 Potret Bridesmaid Aaliyah Massaid di Momen Lamaran
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, ini Tujuan dan Cara Menyusunnya
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Laju IHSG Bervariasi, Harga Saham INTP Menghijau
Intip Spesifikasi Realme 13 Pro Plus yang Memukau dan Bikin Heboh, Seperti Apa?