, Jakarta - Mantan pemain bulu tangkis Nasional Taufik Hidayat tiba-tiba mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 1 Agustus 2019. Nama Taufik tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan pihak lembaga antirasuah.
Taufik yang mengenakan kemeja berwarna putih tiba sekira pukul 10.00 WIB. Tak lama menunggi di lobi markas antirasuah, Taufik pun naik ke lantai dua Gedung Merah Putih itu. Lantai dua biasa digunakan penyidik untuk memeriksa saksi.
Selang 45 menit kemudian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, kedatangan peraih medali emas pada Olimpiade Athena 2004 itu. Febri menyebut, Taufik dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus baru.
Advertisement
"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tipikor," ujar Juru Febri kepada awak media melalui pesan singkat, Kamis (1/8/2019).
Febri tak membeberkan, apakah Taufik diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora, atau kasus lain di Kemenpora yang tengah ditelisik lembaga antirasuah.
Baca Juga
Namun yang jelas, usai Taufik diperiksa sekitar pukul 15.40 WIB, Febri menyebut bahwa pemeriksaan Taufik untuk mendalami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Taufik selama menjadi pejabat di Kemenpora.
"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus (Stafsus) di Kemenpora," kata Febri.
Taufik yang rampung diperiksa tim lembaga antirasuah mengamini pemeriksaannya berkaitan dengan tupoksinya di Kemenpora. Taufik mengaku, dicecar setidaknya delapan pertanyaan oleh tim penyelidik.
Dari delapan pertanyaan itu, Taufik mengaku, ada pertanyaan tentang apakah dirinya mengenal dengan Menpora Imam Nahrawi. Taufik jelas mengaku kenal, sebab Taufik pernah menjabat Stafsus Imam Nahrawi.
"Ya (ditanya) kenal Pak Imam (Nahrawi) enggak. Ya gitu-gitu saja (pertanyaan selama pemeriksaan)," kata Taufik.
Selain perkenalannya dengan Imam Nahrawi, Taufik juga mengaku, sempat dicecar perkenalannya dengan asisten pribadi Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum.
"Ya ditanya (apakah kenal Ulum), ya kenal," kata Taufik.
Taufik mengaku, tak ada pertanyaan lain yang ditanyakan tim penyelidik di luar tupoksi dan perkenalannya dengan pejabat di Kemenpora.
"Terkait Menpora saja sih, yang lain enggak ada. Kemenpora sama Satlak Prima, sama di Stafsus itu saja," kata Taufik.
Sebelum Taufik, dalam pengembangan perkara ini, KPK juga pernah memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto. Gatot diperiksa pada Jumat, 26 Juli 2019 lalu.
Serupa dengan Taufik, pemeriksaan Gatot saat itu juga tak ada dalam jadwal yang kerap diterbitkan pihak lembaga antirasuah. Sebab, pemeriksaan Gatot berkaitan dengan penyelidikan.
"(Gatot Dewa Broto) dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Juli 2019.
Usai diperiksa tim penyelidik, Gatot saat itu mengaku, ditelisik soal pengelolaan anggaran Kemenpora era Imam Nahrawi. Saat itu Gatot mengaku, telah membeberkan semua yang ia ketahui kepada penyelidik. Gatot sendiri baru menjabat Sesmenpora pada 2017.
"KPK ingin tahu tentang pola pengelolaan anggaran dan program sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2019," ujar Gatot di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2019.
Gatot berdalih tidak semua pengelolaan anggaran dan kegiatan-kegiatan Kemenpora dia terlibat. Karena itu ia membawa semua dokumen yang dibutuhkan KPK sejak tahun 2014 sampai 2018.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora ke Koni KPK periksa Menpora Imam Nahrawi
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kumpulkan Bukti dan Keterangan
![Menpora Beri Kesaksian di Sidang Suap Dana Hibah KONI](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/wLFnMC3nGXOGeHRwGVVh378hdRY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2844985/original/049327000_1562245897-20190704-Menpora-Sidang-KONI-8.jpg)
Saat ini, KPK tengah mengumpulkan informasi dan barang bukti dalam perkara yang belum diumumkan ke publik ini. Lalu siapa yang diincar oleh lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo ini?
Jika menelisik dari pernyataan Taufik di atas, Taufik mengaku sempat dicecar perkenalan dengan Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum. Kedua nama tersebut memang kerap muncul di persidangan suap dana hibah KONI dari pemerintah melalui Kemenpora.
Imam Nahrawi sempat disebut dalam persidangan menerima uang Rp 11,5 miliar. Uang itu diberikan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy melalui Miftahul Ulum.
Ketua Majelis Hakim Rustiyono mengatakan hal itu dalam pertimbangan putusan terhadap Ending Fuad Hamidy yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin 20 Mei 2019.
"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum, perbuatan terdakwa (Ending) telah memenuhi unsur memberi sesuatu," ujar Rustiyono saat itu.
Menurut hakim, Miftahul Ulum menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018. Penyerahan terjadi di Kantor KONI. Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Kemudian, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.
Dalam kasus suap dana hibah KONI ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, sedangkan Bendahara KONI Johnny E Awuy dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 juta.
Keduanya dianggap terbukti memberi suap Rp 400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana selaku Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Suap ini sebagai pemulus dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.
Pada surat tuntutan yang dibacakan, perbuatan suap yang dilakukan Ending diperkuat oleh keterangan saksi Supriyono, mantan bendahara PPK Kemenpora yang membenarkan dirinya diminta Mulyana membeli mobil namun atas nama sopir Mulyana bernama Widi Ramadhani.
Sumber uang untuk pembelian mobil tersebut berasal dari KONI yang diserahkan Ending. Pemberian suap kembali terjadi pada Juni. Kepada Jhonny, Ending meminta agar memberikan jatah Mulyana sebanyak Rp 300 juta.
Terkini Lainnya
Aksi Kurir Sabu Lempar Tas Bikin Mobil Polisi Terperosok Masuk Parit
4 Hal Tentang Kecelakaan Maut Truk Timpa Mobil di Karawaci
Diduga Sarang Narkoba, 6 Kampus di Jakarta Dalam Pengawasan Polisi
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kumpulkan Bukti dan Keterangan
KPK
korupsi kemenpora
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Metro Sepekan: Suami di Tangerang Tega Bakar Istri, Ini Alasannya
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Hakim Minta Polda Jawa Barat Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Gempa Batang, BNPB Siapkan Lokasi Pengungsian dan Pendataan Warga Terdampak
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Ketum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Langsung Ahmad Syaikhu
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Virus West Nile Beserta Gejala dan Pencegahannya, Kini Merebak di Israel
Potret Harashta Haifa Zahra, Miss Supranational 2024 Pertama Asal Indonesia
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia