, Jakarta - Keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetop proyek reklamasi Teluk Jakarta ternyata pupus di palu hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H. Pencabutan izin ini merupakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara sipp.ptun-jakarta.go.id, amar putusan hakim menyatakan, eksepsi Anies tersebut ditolak.
Advertisement
"Menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima," tulis situs tersebut, Senin (29/7/2019).
Baca Juga
Dalam pokok perkara, pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Selain itu pengadilan membatalkan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018. Pengadilan juga mewajibkan DKI untuk mencabut keputusannya dan diwajibkan untuk memperpanjang proses izin SK Gubernur nomor 2637 tahun 2015 terkait izin reklamasi.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," bunyi putusan tersebut.
Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna berpandangan, putusan PTUN ini bisa membuat pengembang lain menggugat Pemprov DKI Jakarta, khususnya terkait kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Bakal muncul semua. Di situ lah kemampuan Pemprov untuk menunjukkan apakah tindakan yang dilakukan gubernur ini tepat atau tidak," kata Yayat saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Yayat mengatakan, Anies harus bisa membuktikan di pengadilan banding bahwa tidak ada aturan yang dilanggar saat mencabut izin reklamasi. Sebab, dalam salah satu poin gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon, yakni menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 september 2018 tentang pencabutan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
"Gubernur harus menjelaskan atau melakukan peninjauan kembali atau PK (banding) untuk membuktikan dia tidak salah," ucap Yayat.
Yayat yakin, Anies dan tim biro hukum Pemprov DKI Jakarta sudah menyiapkan dalil untuk mematahkan putusan hakim PTUN. Ia memprediksi, Anies akan memasukan hak diskresi yang dimilikinya sebagai gubernur dalam materi gugatan.
"Diskresi itu adalah bentuk kebijakan atau keputusan atau perizinan yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah, misalnya dengan pertimbangan-pertimbangan kekosongan hukum, kebijakan strategis penting, prioritas, kepentingan umum, dan sebagainya," terang Yayat.
Namun, Yayat menyebut bahwa masalah reklamasi yang tak kunjung selesai ini malah membuat ketidakpastian hukum bagi iklim usaha. Tentunya, kata dia, Pemprov DKI yang dirugikan atas situasi ini.
"Jadi kalau misalnya orang yang sudah dikasih izin oleh gubernur terdahulu, kemudian dibatalkan oleh gubernur sekarang dan seterusnya, kan bakalan bilang 'capek deh'. Yang mana sih yang benar ini. Apakah ganti gubernur, ganti kebijakan. Apakah izin yang sudah dikeluarkan itu sudah memberikan jaminan kepastian hukum usaha. Itu yang penting," tutur Yayat.
Yayat meminta, Pemprov DKI Jakarta belajar dan tidak mengulangi kesalahan dalam mengeluarkan izin serta kebijakan untuk pembangunan Ibu Kota. Tujuannya, agar pengusaha bisa dengan tenang berinvestasi di Jakarta.
"Jadi hikmah di balik peristiwa ini adalah mekanisme yang terkait masalah perizinan itu harus memiliki dasar hukum yang kuat. Kedua, transparan. Ketiga, kepastian. Jadi kalau misalnya dasar hukumnya lemah, tidak transparan, dan kepastiannya lemot, ya susah lah," kata Yayat.
PT Taman Harapan Indah mengajukan gugatan ini pada 18 Februari 2019. Ada 6 poin permohonan dalam gugatan yang diajukan perusahaan tersebut.
Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon, yakni menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 september 2018 tentang pencabutan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Kedua, meminta majelis hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 september 2018 tentang pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Ketiga, meminta pengadilan menyatakan Anies selaku tergugat tidak menyelesaikan keberatan penggugat sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 77 ayat 4, 5, dan ayat 7 jo pasal 78 ayat 4, 5 dan 6 UU Nomor 30 tahun 2014.
Keempat, meminta majelis hakim menyatakan secara hukum berdasarkan ketentuan pasal 77 ayat 5 UU Nomor 30 tahun 2014 bahwa keberatan penggugat dikabulkan.
Kelima, meminta majelis hakim menghukum dan/atau memerintahkan tergugat mengeluarkan keputusan untuk memenuhi ketentuan pasal 77 ayat 5 dan ayat 7 UU Nomor 30 tahun 2014 sesuai dengan permohonan keberatan penggugat tanggal 19 Desember 2018.
Keenam, meminta majelis hakim mewajibkan Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan tersebut.
Di sisi lain, anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kebijakan Anies yang mencabut izin proyek reklamasi. Sebab, aturan yang dikeluarkan Anies tersebut tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Sebelum membuat kebijakan itu harus cermat, harus mengikuti seluruh alur yang ada. Artinya sebelum memberhentikan, SK reklamasi itu harus dikaji terlebih dahulu aspek hukumnya," tutur Gembong di gedung DPRD DKI Jakara, Selasa (30/7/2019).
Menurut Gembong, aturan reklamasi tak hanya berkaitan dengan urusan hukum saja, melainkan juga ada aspek bisnis di dalamnya. Ia mengatakan, para pengembang tidak mendapatkan kepastian dalam berbisnis di pulau reklamasi.
Padahal, sejak awal para pengembang sudah menggelontorkan dana besar di proyek reklamasi. Langkah itu pun sudah disetujui pemerintah dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Gembong menyebut, rencana Anies yang mencabut izin reklamasi semata-mata hanya urusan politik, yakni menepati janji kampanye.
"Ya karena ketidakcermatan tadi. Lagi pula, pengembang ini kan warga pak Anies juga. Masa dia mau melawan warga," ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang pencabutan izin reklamasi pulau H.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Anies Melawan
![Pemprov DKI Jakarta Segera Ambil Alih Pengelolaan Air dari Swasta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Hg16TuJsmDwtBbYRUP_vxo9wIxY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2725464/original/032347700_1549868371-20190211-Air-DKI-6.jpg)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan, akan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah, selaku pengembang reklamasi pulau H.
"Sesudah kita menerima petikan resminya, kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita enggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," kata Anies di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin 29 Juli 2019.
Anies menyebut pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, namun terlebih dahulu ia meneliti petikan amar putusan PTUN.
"Kita lihat nanti petikannya. Nanti kalau sudah ada petikannya, kita respons secara detail. Tapi yang jelas kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," ucapnya.
Anies mengaku menghormati putusan PTUN Jakarta yang menganulir pencabutan izin reklamasi. Dia juga menghargai langkah pengembang yang menggugatnya melalui jalur hukum.
Meski begitu, kata Anies, Pemprov DKI tidak akan mendiamkan rencana pengembang melanjutkan reklamasi.
"Kami akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi. Jadi, pengembang yang rencana meneruskan, kami tidak akan diamkan," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan banding atas putusan PTUN pada 18 Juli 2019.
Sejumlah poin memori banding juga sudah disiapkan, terutama soal keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mencabut izin proyek reklamasi. Yayan menegaskan, pihaknya siap menghadapi para pengembang di Pengadilan Tinggi TUN.
"Ya nanti kami beberkan seputar itu, kenapa kami terbitkan (SK), kenapa kita benar," ungkap Yayan saat dihubungi , Selasa (30/7/2019).
Hanya saja, Yuyun enggan mengungkapkan lebih detail poin-poin yang menjadi senjata Pemprov DKI dalam menghadapi banding.
"Poin-poinnya enggak bisa dibicarakan dong, nanti bocor. Kan ini masih diperkarakan," singkat dia.
Sementara, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang mengajukan banding atas hasil putusan PTUN terkait proyek reklamasi.
"Ya harus dong harus banding, sampai pada upaya hukum terakhir. Kalau enggak banding, malah kita nanti dipikir sekongkol," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Taufik berpendapat, keputusan Anies mencabut izin reklamasi sudah tepat. Ia menganggap, langkah Anies sudah memperjuangkan keinginan warga pesisir DKI Jakarta yang menolak reklamasi.
"Saya kira apa yang dilakukan DKI juga sudah berdasarkan pertimbangan," ucap Taufik.
Taufik pun tak mempermasalahkan apabila ada pengembang lainnya yang menggugat Anies. Politikus Partai Gerindra ini mempersilakan pengembang lainnya untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
"Kami enggak melarang menggugat. Kami tak melarang melakukan upaya hukum lain," terang Taufik.
Advertisement
Digugat Pengembang Lain
![Melihat Lebih Dekat Pulau Reklamasi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4_tYu3Yrirr5fhSndDEHJjFJkjI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1532142/original/004437700_1489064463-20170309-Pulau-Reklamasi-JT1.jpg)
Pengembang lain, yakni PT Agung Dinamika Perkasa juga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin proyek reklamasi. PT Agung Dinamika Perkasa merupakan pengembang Pulau F.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id disebutkan bahwa PT Agung Dinamika Perkasa mendaftarkan gugatannya pada Jumat 26 Juli 2019 lalu dengan nomor perkara: 153/G/2019/PTUN.JKT. Status gugatan masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
PT Agung Dinamika Perkasa meminta hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo.
Selain itu, juga mewajibkan tergugat dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo.
Tak hanya PT Agung Dinamika Perkasa, Anies juga didugat oleh PT Jaladri Kartika Pakci, pemegang izin Pulau I. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin 27 Mei 2019 lalu dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT. Status gugatan ini masih dalam tahap persidangan.
PT Jaladri Kartika Pakci meminta hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sahnya Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Selain itu, juga mewajibkan tergugat dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Ada poin lainnya yang menjadi gugatan PT Jaladri Kartika Pakci, yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) setiap harinya, apabila tergugat terlambat, lalai atau tidak melaksanakan putusan pengadilan, terhitung sejak tanggal, bulan, dan tahun putusan pengadilan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terkini Lainnya
NU Berharap Posisi Menteri BUMN dan ESDM
25 Juli 2013: Geger Skandal Pesta Seks, Kalapas Cipinang Dicopot
Jokowi: Nama-nama Calon Menteri Sudah Mulai Masuk
Saksikan video pilihan berikut ini:
Anies Melawan
Digugat Pengembang Lain
Anies Baswedan
Reklamasi
Reklamasi Teluk Jakarta
Teluk H
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Pegi Setiawan Segera Bebas dari Tahanan Usai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Rizky Nazar Datang ke Pernikahan Salshabilla Adriani, Disinggung Kabar Miring Selingkuh saat Salaman di Pelaminan
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Kawasan Puncak Bakal Dibangun Taman dan Tempat Penampungan PKL Akan Dilengkapi Wifi dan Berbagai Fasilitas
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Peristiwa Penting di Balik Muharram sebagai Bulan Pertama dalam Kalender Islam
Respons Marshel Widianto Dicalonkan Jadi Bakal Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024, Lebih Pede Jadi Pasangan Riza Patria
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun