, Jakarta - Setya Novanto atau Setnov kembali menjadi sorotan usai keluar dari balik jerujinya. Dia sempat terlibat jalan-jalan, padahal dirinya disebut sakit. Atas perbuatannya, kini dia harus mendekam di sel Lapas Gunung Sindur.
Kabag Humas Dirjen Pas Kemenkumham, Ade Kusmanto mengatakan, dari masa hukuman yang sudah dijalaninya dan tak berstatus sebagai Justice Collaborator (JC), Setya Novanto masih belum bisa mendapatkan remisi.
"Pak Setnov itu pidananya 15 tahun, pertama belum waktunya, kedua belum ada JC. Jadi pemberian remisi memang Pak Setnov belum waktunya dapat," ucap Ade di kantornya, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Advertisement
Meski demikian, dia memberi sinyal perbuatan Setnov sekarang bisa menjadi pertimbangan, jika nanti masa remisinya sudah masuk.
Menurutnya, apa yang dilakukan mantan Ketua DPR RI itu, dipandang tak berkelakuan baik. Dimana, salah satu syarat mendapatkan remisi, kelakuannya dinilai baik.
"Kalau sudah waktunya, seorang napi dapat remisi adalah berkelakuan baik. Tentunya dengan pelanggaran-pelanggaran seperti ini bisa dikatakan tidak berkelakuan baik," kata Ade.
Dia pun menuturkan, jika seseorang sudah tidak berkelakuan baik, maka akan sulit mendapatkan remisi. Terlebih lagi, Setya Novanto tidak menjadi JC.
"Sangat sulit untuk mendapatkan remisi. Dan yang paling utama adalah Justice Collaborator-nya," pungkasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Setya Novanto Diisoliasi
![Lagi, Setya Novanto Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/swPzgZxE9A6K4jhebYlrt5GUMJs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2343152/original/050424300_1535433939-20180828-Setya-Novanto-6.jpg)
Setya Novanto atau Setnov ketahuan berbelanja di toko furniture setelah kabur dari petugas yang mengawal selama dirawat di rumah sakit. Akibat ulahnya, Setnov dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.
Kabag Humas Dirjen Pas Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, mengatakan saat ini Setnov menghuni sel seorang diri dan tidak dicampur dengan tahanan lain.
"Dia sendiri. Di situ kan one man one cell. Hanya saja, kalau lapas super maximum itu satu narapidana dijaga lima petugas. Kalau yang maksimum, satu narapidana dijaga tiga orang petugas," ucap Ade di kantornya, Jakarta, Senin (17/6).
Dia menegaskan, Setnov juga diisolasi. Tidak boleh bertemu dengan pihak manapun selama satu bulan.
"Tidak. Sementara ini diisolasi, tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar. Menurut informasi sementara dari pihak Kanwil, sementara satu bulan itu tidak bisa dikunjungi," jelas Ade.
Terkait kasus Setnov, pihaknya terus mendalami alasan mantan ketum Golkar itu pergi ke toko bangunan.
"Itu sedang kita dalami. Kegiatan apa yang dilakukan Pak Setnov di sela-sela izin berobatnya bisa berada di toko bangunan tersebut. Tujuannya apa, bertemu dengan siapa, maksud tujuannya apa, sedang kita dalami," ungkap Ade.
Saat ditegaskan, apakah niatan Setnov ke toko bangunan untuk 'mempercantik' selnya di Lapas Suka Miskin, pihak Kemenkumham masih enggan menjelaskan lebih jauh.
"Kami belum bisa sampaikan korelasinya antara toko bangunan dengan fasilitas mewah ya. Karena sampai sekarang ini masih pendalaman dari pihak kami," tegas Ade.
Advertisement
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
![Kontroversi Setya Novanto Selama Jadi Terpidana Korupsi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fyzUaI-czZGHB2jFBOfZD7Hu_4U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2830040/original/070646800_1560758740-Kontroversi_Novanto.jpg)
Terkini Lainnya
Setya Novanto Diisoliasi
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Setya Novanto
Kemenkumham
Setya Novanto Pelesiran
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich