, Jakarta - Kasus perusakan dan penjarahan ruko di Kota Bandung, Jawa Barat, sempat dihentikan atau SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Namun begitu, pada akhirnya kasus tersebut berpeluang untuk dibuka kembali.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar menyampaikan, kasus perusakan ruko dengan pelapor Budi Hartono Tengadi itu memang semestinya dilanjutkan.
Baca Juga
Pasalnya, Budi sendiri sudah menempuh proses hukum melalui Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya, diputuskan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik, serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana yang berada di dalam tempat dan penguasaan terlapor.
Advertisement
"Dalam konteks peristiwa di atas karena sudah ada penetapan penyitaan PN Bandung, maka penyidik kepolisian bisa membuka kembali perkara dan melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan untuk dilanjutkan ke penuntutan," tutur Fickar dalam keterangannya, Kamis (13/6/2019).
Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri sendiri telah memerintahkan penyidik Polda Jabar untuk menindaklanjuti secara profesional dan transparan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga sudah dikirimkan ke pihak pelapor secara periodik.
"Namun sampai saat ini perintah tersebut belum ditindaklanjuti," jelas Fickar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya menyebut bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dulu kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan kasus dugaan perusakan ruko itu akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
"Kami akan mempelajari dan ranahnya adalah fungsi pengawasan internal akan melakukan penelitian terhadap perkara yang dimaksudkan," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 Mei 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kapolri bahkan memperlihatkan sepucuk senjata api laras panjang yang disita dari enam orang di tanggal 19 Mei 2019.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Surati Kapolri
Upaya Budi Hartono Tengadi mencari keadilan tidak berhenti di Pengadilan Negeri Bandung. Dia juga sudah mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Hal itu dilakukan karena merasa mendapat ketidakadilan. Dia menduga ada ketidakprofesionalan oknum anggota Polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait perusakan ruko.
Budi telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 dengan terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie.
Budi melaporkan adanya tindak pidana dugaan perusakan, penjarahan, dan menempatkan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
"Saya membuat surat terbuka kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di-SP3 (dihentikan) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat," ujar Budi kepada wartawan, Jakarta, Rabu 15 Mei 2019. Menurut Budi, ada dua peristiwa hukum yang dialaminya. Pertama soal sewa-menyewa ruko, dalam konteks ini ranahnya hukum keperdataan.
Kedua adalah peristiwa persekusi yakni memasuki suatu tempat yang masih dalam pengusaannya selaku penyewa, pemalsuan, pengerusakan, termasuk pencurian barang-barang miliknya.
"Peristiwa kedua inilah yang saya laporkan secara pidana, unsur perbuatan pidananya sangat terang benderang. Apalagi perbuatan oknum ormas tersebut telah mengambil alih kewenangan PN dalam eksekusi riil yakni memasuki tempat yang masih dalam penguasaan saya," ujar Budi.
Dia ingat bahwa Kapolri Tito meminta seluruh jajarannya untuk proaktif menindak tegas segala bentuk persekusi. Bahkan, persekusi disebut sebagai pelanggaran hukum yang tidak termasuk delik aduan.
Artinya tanpa adanya aduan masyarakat, polisi bisa langsung memproses secara hukum.
"Kami mohon Polda Jabar untuk segera membuka kembali kasus ini karena SP3 cacat demi hukum karena beralasan pada sewa dan perjanjian," Budi menandaskan.
Terkini Lainnya
Polisi Tangkap 3 Tersangka Distribusi Ilegal Tayangan Nex Parabola, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Tim Hukum Polda Jabar Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Tidak Profesional
Dilaporkan ke Propam Polri Soal Facebook Pegi Setiawan, Ini Kata Polda Jawa Barat
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surati Kapolri
Bandung
Perusakan
penjarahan
Polda Jabar
Rekomendasi
Tim Hukum Polda Jabar Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Tidak Profesional
Dilaporkan ke Propam Polri Soal Facebook Pegi Setiawan, Ini Kata Polda Jawa Barat
Kejagung Tindaklanjuti Permintaan Kubu Pegi Setiawan Terkait Berkas Perkara
Polisi Limpahkan Berkas Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini
Lengkapi Bukti Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik
Kawal Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Bentuk Tim Asistensi
Polisi Periksa Ayah Mendiang Vina Cirebon, Ini Pesan Pihak Keluarga
Teka-Teki Pengungkapan Kasus Vina, Kesultanan Kasepuhan Cirebon Angkat Bicara
Polda Jabar Tangkap Pembajak Konten Vidio di Telegram
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
300 Pompa Dibagikan ke Petani Sulsel, Diharapkan Pacu Upaya Swasembada Pangan
KY Sudah Periksa Saksi soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Terkait Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
DKPP Nilai Hasyim Asy'ari Sengaja Revisi PKPU soal Nikah Siri Demi Hasrat Seksualnya
Polisi Sudah Periksa Pendeta Gilbert Terkait Penistaan Agama
Karen Agustiawan Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung, KPK Tak Mau Kecolongan
Gempa Hari Ini Kamis 4 Juli 2024: Terjadi di Duruka Sultra, Berkekuatan Magnitudo 2,8
Cuaca Hari Ini Jumat 5 Juli 2024: Hujan Guyur Jabodetabek Siang Nanti
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Pencairan KJP Plus Dipercepat, Saat Ini Masuk Tahap Verifikasi Akhir
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Komisi VII DPR Sarankan Dibuat Aturan Waktu Jalan untuk Kendaraan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran dan Nataru
Cek Fakta: Tidak Benar KM Lestari Maju Tenggelam di Selayar 3 Juli 2024
Putus dari Ayu Ting Ting, Muhammad Fardhana Minta Semua Seserahan Dikembalikan
Projo Siap Menangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel, Jokowi Tersenyum
Perempuan Terjebak di Bandara Doha Dapat Tiket Kelas Bisnis Setelah Tak Sengaja Bertemu CEO Qatar Airways
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Awas! Setan Bisa Menjerumuskan Lewat Pintu Halal, Caranya Begini Kata Buya Yahya
Benny Tandean Melesat ke Peringkat 2 IEG Sports Darts Player Ranking usai Juara DNC Series 03, Jordhie Indra Tempati Urutan 3
Bagaimana Cara Membayar Utang Jika yang Diutangi Sudah Meninggal atau Sulit Ditemui? Simak di Sini!
Megawati Mengaku Sering Marahi Yasonna Laoly: Jadi Menteri Ngapain, Anak Buah Kita Ditarget Melulu?
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Rahasia Raim Laode Sukses Lewat Lagu Komang: Musuh Utama Saya Adalah Diri Sendiri Yang Kemarin
Polri Geledah Ditjen Energi Terbarukan ESDM, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik