, Jakarta Penangkapan Bendahara Umum Partai Demokrat pada saat itu, Muhammad Nazaruddin menjadi titik awal terungkapnya kasus korupsi megaproyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Proyek tersebut lambat terealisasi karena terkendala sertifikasi tanah.
Dalam catatan Sejarah Hari Ini (Sahrini) mencatat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai salah satu tersangka proyek itu. Dia diduga menerima gratifikasi dan pencucian uang.
Sebelum penetapan tersebut, Nazaruddin sempat menyeret nama Anas dan Menpora Andi Alfian Mallarangeng saat menjalani pemeriksaan di KPK. Nazar mengaku menerima uang sebesar Rp 100 miliar. Separuhnya digunakan untuk memenangkan Anas Urbaningrung sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, setengahnya lagi dibagi-bagi ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Advertisement
Kendati demikian, Anas membantah tegas tuduhan itu dan menilai tudingan mantan koleganya di Partai Demokrat merupakan fitnah keji. Dia mengaku tak menerima uang sepeser pun atas dana proyek pusat olahraga tersebut. Bahkan, Anas Urbaningrum melontarkan sumpah serapah yang mengejutkan publik.
"Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas pada 9 Febuari 2012.
Dia juga menyebut tudingan tersebut merupakan ocehan dan karangan tidak mendasar sehingga KPK tak perlu harus repot mengurusinya. Walaupun begitu, Anas mengaku siap bersedia jika nantinya harus berurusan dengan KPK.
Namun apa daya, sumpah itu tak membuatnya lepas dari bayang-bayang korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, Anas Urbaningrum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari 2013. Setelah Menpora Andi Mallarangeng dan Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga Kemenpora, Dedi Kusnandar sebelumnya sudah dilabeli sebagai koruptor Hambalang
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Vonis Anas yang Dilipatgandakan
Proses panjang selama 15 bulan akhirnya membuahkan hasil, Anas menjadi pesakitan di ruang sidang Tipikor pada 30 Mei 2014 dengan didampingi pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Dia diperiksa dan diserang berbagai macam pertanyaan oleh majelis hakim.
Di persidangan, dia tetap bersikeras menuding pernyataan Nazaruddin merupakan cerita kosong belaka dan tidak sesuai fakta yang ada. Selain itu, dia juga geram dengan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim mencabut hak politiknya.
"Sungguh tidak rasional, absurd, mengada-ngada dan hanya berdasarkan cerita kosong seorang saksi istimewa M. Nazaruddin," kata Anas saat membacakan nota keberatan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 September 2014. Di dalam sidang Anas membacakan pledoi atau pembelaannya setebal 80 halaman.
Namun, drama itu selesai enam hari kemudian. Sidang vonis Anas pun berjalan di tempat yang sama. Berdasarkan putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta.
Setelahnya, Anas mengajukan kasasi atas putusan tersebut, dia menyatakan keberatan lantaran tindak pidana asal (predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang TPPU harus dibuktikan dahulu. Namun, Majelis Agung tidak mengabulkannya karena merujuk pada ketentuan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Majelis hakim malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan pada 8 Juni 2015.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Majelis hakim merujuk pada beberapa pasal.
Adapun pasal tersebut, Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 Tahun 2002 jo UU No 25 Tahun 2003.
Advertisement
Ajukan Peninjauan Kembali dan Permainan Politik
Anas yang geram karena kasusnya berbuntut panjang mengajukan peninjauan kembai atau PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Mei 2018. Dalam kasusnya, dia merasa mendapati muatan politis sangat kental sehingga merugikan dirinya.
"Bahwa aroma politik dari kasus Hambalang yang menimpa pemohon PK sejak awal memang telah tercium pekat indikatornya bocor dokumen KPK yang diduga Sprindik atas nama pemohon PK," ujar Anas melalui pengacaranya, Abang Nuryasin, Kamis (24/5/2018).
Tudingan ini bukan tanpa dasar. Menurut abang, saat Anas maju sebagai calom Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010, Anas tidak diunggulkan dalam bursa saat itu. Namun, berkat dorongan para kader Partai Demokrat, mantan komisioner KPU itu akhirnya menang.
Abang menjelaskan, gerakan menggulingkan Anas Urbaningrum terjadi dengan status tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi yang ditetapkan KPK.
"Bahwa kudeta politik dan pengambilalihan kewenangan pemohon PK sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan pernyataam dari resim berkuasa saat itu agar pemohon PK kembali berkonsentrasi menghadapi masalah hukum adalah penggiringan opini politik publik," ucapnya memungkasi. (Rifqi Aufal Sutisna)
Terkini Lainnya
Vonis Anas yang Dilipatgandakan
Ajukan Peninjauan Kembali dan Permainan Politik
Anas Urbaningrum
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Ma'ruf Amin: Hayati Makna Tahun Baru Islam dengan Tingkatkan Iman dan Takwa
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Aceh Youth Creative Hub Ajak Anak Muda Jadi Petani Milenial
Kapolda Sumbar Klaim Afif Maulana Meninggal Bukan karena Aniaya Polisi: Berdasarkan Keterangan Dokter Forensik
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Kasus Kerangkeng Manusia Diputus Besok, LPSK Ingatkan Restitusi Maksimal untuk Korban
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Menaker Ida Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi di Indonesia dan Aktif Tingkatkan Kompetensi Pekerja Lokal
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
Manchester United Siap Merugi Rp 672 Miliar agar Pemain Tak Berguna Laku Dijual
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Penyebab Rambut Kusut dan Susah Diatur, Yuk Kembalikan Helai Indahnya!
Nadin Amizah Tampil Memukau di Weekend Fest 2024 Meski Alami Suara dalam Kondisi Serak
Sandiaga Masuk Radar PKB di Pilgub Jabar, PPP: Pak Sandi Cocok untuk di Mana Saja
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024