, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pejabat di Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dengan hukuman 9 tahun penjara. Jaksa menilai Yaya bersalah salam kasus suap dana perimbangan daerah.
Tuntutan ini dibacakan JPU KPK, Wawan Yudarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2019 malam.
"Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yaya Purnomo berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa.
Advertisement
Dalam dakwaan JPU, Yaya Purnomo disebut menerima gratifikasi Rp 3.745.000.000, USD 53.200 dan SGD 325.000. Gratifikasi diterima terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2017 dan 2018 di delapan kabupaten/kota.
Penerimaan gratifikasi oleh Yaya diawali pembahasan DAK dan DID pada APBN Perubahan 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur. Dari pembahasan untuk Halmahera Timur, Yaya menerima gratifikasi Rp 500 juta dan Rp 250 juta. Gratifikasi diterima setelah ada kepastian alokasi DID Kabupaten Halmahera Timur dalam APBN 2018 senilai Rp 25.750.000.000.
Kedua, gratifikasi sebesar Rp 125 juta berasal dari DAK APBN 2018 untuk bidang pendidikan Kabupaten Kampar. Ia juga memperoleh gratifikasi melalui transfer rekening, tapi tidak diketahui jumlahnya. Ketiga, Yaya Purnomo memperoleh gratifikasi Rp 250 juta dan SGD 35 ribu dari DAK APBN dan APBN P 2017 serta APBN 2018 untuk Kota Dumai.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menurut KPK, operasi tangkap tangan tersebut terkait adanya dugaan suap proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pertimbangan Jaksa
![Ilustrasi Korupsi 2](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/K9hKuZH7FqgwilX2qdsGv2iBMeE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/679252/original/ilustrasi-korupsi-2-140520-andri.jpg)
JPU juga menyatakan terdakwa Yaya Purnomo secara bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua.
Hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan JPU dalam menetapkan tuntutan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Akibat perbuatan terdakwa secara tidak langsung merugikan masyarakat pengguna infrastruktur," kata JPU. Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka
Terkini Lainnya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pertimbangan Jaksa
Suap Dana Perimbangan
Yaya Purnomo
Merdeka.com
Gratifikasi Kemenkeu
Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
TOPIK POPULER
Populer
Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Berkas Kasus Firli Bahuri Belum Lengkap, Kapolda Metro: Mohon Waktu, Semua Perlu Koordinasi
Jelang Munas Desember 2024, Bamsoet: Saya Masuk Gelanggang untuk Bertarung Jadi Golkar 1
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Cuaca Besok Minggu 7 Juli 2024: Langit Pagi Cerah Berawan Bakal Payungi Jabodetabek
Megawati Singgung Politik Pragmatis: Ambisi Kekuasaan Mengalahkan Suara Hati
Kisruh soal Impor Beras, DPR Bisa Bergerak dengan Buat Pansus
Euro 2024
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jokowi Teken UU KIA, KemenPPPA Segera Susun Peraturan Turunannya
Polisi Juga Jerat Firli Bahuri dengan Pasal 36 UU KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Pertama Di Dunia, Peneliti Ciptakan 'Otak Mini' dari Sel 5 Manusia Berbeda
45 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1446 H Gratis, Pilih Desain Keren dan Bagikan di Medsos
Olimpiade Paris 2024, Panitia Siapkan 500 Resep hingga 3 Juta Pisang dan 27 Ton Kopi untuk Para Atlet
Resmikan Bendungan Pamukkulu di Sulsel, Jokowi Beri Pesan Ini
Disdik DKI Sebut KJP Plus Masih Tahap Verifikasi Akhir, Dijadwalkan Cair Pekan Depan
Gerindra Usung Riza Patria-Marshel Widianto Untuk Pilkada Tangsel
Cerita Klaster Bunga Bratang Binaan BRI di Kota Surabaya yang Terus Berkembang dan Punya Tempat Usaha Nyaman
Top 3: Daftar Makanan Penurun Gula Darah yang Cocok Dikonsumsi Orang dengan Diabetes
Pemimpin Hizbullah dan Hamas Bahas Gencatan Senjata Gaza, Bagaimana Peluangnya?