, Jakarta - Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti yang diduga milik VA, artis yang diamankan karena dugan prostitusi online. Barang bukti yang disita antara lain alat kontrasepsi dan celana dalam ungu. Tak satu pun barang dari penyewa VA yang disita.
Namun, kabar penyitaan alat kontrasepsi tersebut dibantah kuasa hukum artis VA, Muhammad Zakir Rasyidin. Dia menuturkan, alat kontrasepsi yang ditemukan polisi bukan milik VA.
Baca Juga
Zakir menyebut bukan tanpa data. Dia mengklaim, dalam surat keterangan penerimaan barang bukti dari polisi, tak ada alat kontrasepsi seperti yang dituduhkan kepada VA.
Advertisement
"Jadi di sini ditulisnya satu handphone celuler merek iPhone, satu SIM card yang merupakan nomor telepon VA, satu seprai berwarna putih, dan celana dalam warna ungu, jadi enggak ada kondomnya," jelas Zakir.
Artis berinisial VA dan AS terjerat kasus prostitusi online. Mereka harus berurusan dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Minggu, 6 Januiari 2019. Muhammad Zakir Rasyidin selaku pengacara, VA membantah kliennya terperangkap dalam bisnis prostitusi.
"Sampai dengan malam ini klien kami masih satu kata, tidak pernah melakukan yang dituduhkan. Makanya itu yang menjadi alasan kenapa alasan kami dibebaskan," kata dia di Jakarta Selatan, Senin, 7 Januari 2018.
Zakir menjelaskan, kliennya tidak pernah memasang tarif Rp 80 juta. Dia juga menampik kalau VA telah menerima Down payment (DP) sebesar 30 persen.
"Tidak ada semua. VA tidak pernah menerimanya. Lagian percakapan negosiasi tidak ada," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Respons Tokoh dan Pejabat
![Artis VA Terjaring Prostitusi Online](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/CfVmJU1K88puy46FWobkiEYp9l0=/0x29:717x433/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2591532/original/009361200_1546688449-18e505f6-0198-4bc8-b37a-d949c498a4de.jpg)
Sejumlah tokoh mengomentari prostitusi online ini. Salah satunya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise. Dia mendesak agar pengguna jasa prostitusi juga mendapat hukuman yang setara dengan muncikari.
"Iya harus (pengguna jasa diproses hukum). Tapi yang jelas apapun yang dilakukan terhadap perempuan, dan itu pelakunya harus dikenakan hukuman dong," kata Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/1/2019).
Pihaknya mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) segera disahkan DPR. Yohana menilai, penerapan RUU P-KS bisa mennyeret pengguna jasa prostitusi ke meja hijau.
"Isu ini menjadi perhatian kita khusus, makanya ada hubungannya dengan RUU P-KS yang kita mau bicarakan. Karena berhubungan dengan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan," katanya menandasi.
(/Rifqi Aufal Sutisna)
Saksikan video pilihan berikut ini:
Muncikari prostitusi online VA dan AS turut dibekuk polisi. Tersangka ditangkap di luar Kota Surabaya.
Terkini Lainnya
Potret Fuji Rayakan Idul Adha 2024 Bersama Gala Sky, Ajak Ziarah ke Makam Vanessa Angel
6 Potret Gala Sky Rayakan Idul Adha 2024, Salat Id Lalu Nyekar ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Fuji Sebut Beberapa Orang Mengajaknya Berteman untuk Ketenaran, Justru Anggap sebagai Hal Positif
Respons Tokoh dan Pejabat
Vanessa Angel
Prostitusi Artis
Prostitusi Online
Rekomendasi
6 Potret Gala Sky Rayakan Idul Adha 2024, Salat Id Lalu Nyekar ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Fuji Sebut Beberapa Orang Mengajaknya Berteman untuk Ketenaran, Justru Anggap sebagai Hal Positif
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Jokowi Soroti soal Perizinan: Prosedur Birokrasi yang rumit Masih Banyak
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi
Setiba di Tanah Air, Jemaah Haji Diharuskan Lapor ke Puskesmas Setempat
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
6 Curhatan Via Vallen Setelah Ayahnya Meninggal Dunia, Duka Akibat Kehilangan Tak Pernah Bisa Hilang
Dana Pensiun jadi Solusi Putus Rantai Generasi Sandwich