, Jakarta - Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara atas penerimaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Fayakhun dianggap terbukti menerima suap Rp 12 miliar dari Direktur Utama PT Melati Technofo Fahmi Darmawansyah, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas terdakwa Fayakhun Andriadi pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ucap Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Advertisement
Dari putusan tersebut, majelis hakim mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dari hal yang memberatkan, perbuatan Fayakhun telah mencederai fungsi legislatif dengan berperan aktif dalam penerimaan suap.
Sementara yang meringankan politikus Golkar itu bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa juga telah kembalikan sebagian uang yang telah ia terima selain itu dia masih ada tanggungan keluarga," tukasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo mengaku pernah diberi uang sebesar Rp 1 miliar dari Kepala Bakamla Arie Sadewo.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cabut Hak Politik
Fayakhun juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya pidana 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 atau setara Rp 12 miliar terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.
Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cabut Hak Politik
Fayakhun Andriadi Tersangka
Fayakhun
Kasus Bakamla
Euro 2024
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Demi Tembus Final Euro 2024, Spanyol Siap Tampil Habis-habisan
Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Kanada: Tim Tango Memburu Sejarah
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Deddy Corbuzier soal Usulan PSI Maju di Pilkada 2024: Nyetir Aja di Jakarta Masih Nyasar
Golkar Bakal Bertemu Kaesang Pangarep Pekan Ini, Penjajakan Koalisi di Pilkada?
Rincian Honor PPS Pilkada 2024, Simak Juga Besar Santunan yang Diberikan
Tugas PPS Pilkada 2024 Serta Masa Kerjanya, Selesai Tanggal 27 Januari 2025
Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya
Survei Median: Elektabilitas Johny Kamuru Unggul di Pilkada Kabupaten Sorong
TOPIK POPULER
Populer
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Ma'ruf Amin: 43 Bendungan Dibangun Selama 10 Tahun Terakhir
KMHDI Kritik Usulan soal Mahasiswa Bayar UKT dengan Pinjol
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menteri Agama Akui Ada Kekurangan Saat Haji 2024: Kita Ini Manusia
Polres Jakbar Tangkap Begal Ponsel di Warteg yang Sedang Viral di Media Sosial
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Sekda DKI Sebut Jakarta Butuh Rp600 Triliun untuk Jadi Kota Global
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Pegi Setiawan
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Pegi Setiawan Bebas, Polisi Diminta Menegakkan Hukum dengan Tidak Melanggar Hukum
Berita Terkini
Arus Keluar Bitcoin Sentuh Rp 61,9 Triliun
Hana Saraswati Menjadi Bagian dalam Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h), Tayang Juli 2024
Tim Hukum PDIP: Penyidik KPK Bilang Harun Masiku Ada di Jakarta
Sekda DKI Sebut Jakarta Butuh Rp600 Triliun untuk Jadi Kota Global
Arti Air Tanah MPLS dan 200+ Jawaban Teka-teki Penugasan Lainnya
RUU Wantimpres Ubah Nomenklatur Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Pemkot Surabaya Bakal Tambah Koleksi Jenis Mangrove di KRM Gunung Anyar
Viral Video Jennie BLACKPINK Ngevape di Dalam Ruangan, Agensi Minta Maaf
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Kanada: Tim Tango Memburu Sejarah
Aniaya Nenek di Lampung Tengah, Oknum Bidan Jadi Tersangka
Sinopsis dan Jadwal Tayang Ular Tangga Dara(h), Series Terbaru Segera Tayang di Vidio
Jennie Blackpink Akui Nge-vape dalam Ruangan, Agensi Minta Maaf dan Sebut Sang Artis Menyesal
PMN KAI Sentuh Rp 17,7 Triliun pada 2015-2022
Deddy Corbuzier soal Usulan PSI Maju di Pilkada 2024: Nyetir Aja di Jakarta Masih Nyasar