uefau17.com

Tim Hukum PDIP: Penyidik KPK Bilang Harun Masiku Ada di Jakarta - News

, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah tahu keberadaan Harun Masiku yang terjerat kasus suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI periode 2019-2024.

Hal itu diungkapkan oleh tim hukum DPP PDI Perjuangan.

Tim hukum PDIP mulanya menceritakan, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sempat digeledah rumahnya di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan pada 3 Juli lalu. Salah seorang tim penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti mengatakan kalau Harun Masiku saat ini berada di Jakarta.

"Sebenarnya lebih ke memastikan supaya Pak Doni ini bisa bekerja sama. Bahkan sampai Pak Rossa menyampaikan, dia sudah tahu keberadaan Harun Masiku, masih ada di Jakarta. Bahkan mengait-ngaitkan sama Pak Sekjen, Pak Hasto," kata tim hukum PDIP Army Mulyanto kepada wartawan di gedung Dewas KPK, Selasa (9/7/2024)

Selain itu, kata Army, Rossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerja sama dalam memburu keberadaan Harun. Sebab Donny sendiri pernah diperiksa oleh penyidik KPK pada awal kasus suap yang PAW yang menjerat mantan ketua KPU, Wahyu Setiawan.

Army kemudian melanjutkan, pada saat menggeledah kediaman Donny, penyidik Rossa diduga melakukan gratifikasi hukum. Salah satunya dengan menggiring Donny agar kooperatif saat penggeledahan.

"Karena dipertimbangannya gini, ini penuturan Pak Rosa ke Pak Doni ya, 'Pak Doni enggak sayang sama anak-anak. Mereka masih kecil-kecil loh, enggak mempertimbangkan ekonomi ke depannya'. Kira-kira begitu kalimatnya," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku terjerat dugaan kasus suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus mencuat usai mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditetapkan tersangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Komisioner KPU

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan senilai Rp1,5 miliar. 

Dia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.

Seharusnya Nazarudin digantikan oleh calon legislatif (caleg) dari PDIP dengan suara terbanyak kedua yaitu Riezky Aprilia. Namun, PDIP menggelar rapat pleno dan menetapkan Harun untuk maju menggantikan Nazarudin.

Bahkan partai banteng merah itu mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menyurati KPU untuk melantik Harun.

Di satu sisi, KPU awalnya kukuh akan melantik Riezky sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, aksi suap yang dilakukan Harun kepada Wahyu dianggap mampu mengubah keputusan KPU tersebut. Atas kasus yang mencatut namanya, Wahyu menerima hukuman pada Agustus 2020.

Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain Wahyu, nama mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta atas nama Saeful Bahari juga terseret ke pengadilan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat