uefau17.com

KPU Minta Peserta Pemilu Daftarkan Akun Media Sosial Resmi Kampanye - News

, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta peserta pemilu mendaftarkan akun media sosial untuk berkampanye. KPU dan Bawaslu akan memantau akun-akun resmi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Apakah akun akun resmi tersebut mengandung konten-konten kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU Jakarta Pusat, Kamis, 30 Agustus 2018.

Menurut dia, KPU dan Bawaslu akan mengambil langkah tegas apabila terdapat akun-akun yang berisi konten negatif yang bertebaran di media sosial.

Wahyu mengatakan sanksi pelanggaran terkait media sosial akan mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Jika akun-akun tersebut kontenya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu saja KPU dan Bawaslu akan mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut," ujar dia.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hati-Hati Bermedsos

Menurut Wahyu, kampanye di media sosial memang diperbolehkan dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, dia mengingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama terkait kampanye.

"Jadi berhati-hati, bijaksanalah menggunakan medsos terutama terkait kampanye di medsos. Karena sanksi hukum akan efektif berlaku apabila pihak-pihak tertentu menggunakan medsos untuk kampanye-kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Wahyu.

Seperti diketahui, pasangan calon presiden-wakil presiden dapat melakukan kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019. Saat ini, sudah ada dua pasangan bakal capres-cawapres, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat