, Jakarta - Fredrich Yunadi tak terima dijadikan tersangka perkara merintangi proses hukum kasus e-KTP oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tetap bersikukuh, sebagai pengacara, KPK tak bisa dijeratnya.
Selain itu, lanjut dia, yang berhak memperkarakannya dalam hal ini adalah penegak hukum lainnya seperti kepolisian. Sebab, dia diduga merintangi proses hukum, bukan melakukan tindak pidana korupsi.
Lantaran hal tersebut, Fredrich berlaku semaunya ketika berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Fredrich awalnya tak mau datang saat pembacaan dakwaan.
Advertisement
Namun, dia berubah pikiran dengan menyatakan akan diam seribu bahasa. Dalam aksi diam Fredrich, jaksa tetap membacakan dakwaan. Alhasil, Fredrich yang tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan harus menjadi terdakwa merintangi proses hukum kasus e-KTP.
Bahkan Fredrich dituntut maksimal, yakni 12 tahun penjara. Jaksa menyebut tak ada hal yang meringankan untuk Fredrich. Sebab, dari awal persidangan hingga akhir Fredrich kerap marah-marah dan melakukan aksi-aksi aneh dalam persidangan.
Menurut catatan , ada sejumlah kejadian unik ketika sidang berlangsung. Berikut serba-serbi yang terjadi selama sidang Fredrich Yunadi:
Hantu Gunung
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Jumat 27 April 2018, jaksa KPK menghadirkan Setya Novanto. Pada sidang tersebut terungkap bahwa pria yang kerap disapa Setnov hendak dibikin gila.
Jaksa Takdir M Suhan sempat memutar rekaman percakapan antara Fredrich dengan pria bernama Viktor. Awalnya, Jaksa Takdir bertanya kepada Setnov apakah kerap berkomunikasi dengan Fredrich, baik langsung maupun melalui telepon.
Jaksa Takdir memastikan apakah Setnov mengenal betul suara Fredrich. Setnov mengaku hafal dengan suara Fredrich yang merupakan mantan kuasa hukumnya. Saat itu Setnov dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo.
Kemudian, Jaksa Takdir meminta izin kepada hakim untuk memutar rekaman percakapan Fredrich dengan Viktor yang terjadi pada 18 Desember 2017. Sejauh ini, belum diketahui identitas Viktor.
Viktor menyarankan agar Setnov dibikin gila di ruang sidang. Viktor mengaku memiliki teman yang bisa membuat seseorang menjadi gila untuk sementara waktu.
"Pak Setnov. Ya, itu kan bermain-main, berpura-pura itu. Kalau mau ada teman saya, dia jago dia, kalau sidang dibikin gila. Dokter periksa dia gila nanti. Dia di Bangka. Kemarin saya bilang kamu yakin, yakin, saya kirim hantu gunung nanti pas diperiksa," kata Viktor dalam percakapan.
Kemudian Fredrich menyambut percakapan tersebut. Fredrich pun berencana untuk membicarakan hal tersebut lebih jauh.
"Iya seperti binatang itu kan," kata Fredrich Yunadi.
Kemudian Viktor kembali menjelaskan lebih jauh soal rencananya tersebut.
“Ini kalau masuk, di sidang kita kerjain dia. Jadi tetap sembuh, ya bisa sembuh. Setiap sidang kita bikin dia gila, nanti diperiksa dokter dia jadi gila,” kata Viktor.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sebut Jaksa Gila
Tak hanya berencana membuat Setnov gila, Fredrich juga sempat menyindir tim jaksa KPK tak waras. Saat sidang pada 15 Maret 2018, Fredrich sempat meletakkan jari di atas dahi seolah meledek jaksa KPK sakit jiwa.
Jaksa Roy Riady pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menegur Fredrich. Awalnya, salah satu jaksa KPK sedang bertanya kepada saksi dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Alia. Jaksa Roy langsung melakukan interupsi.
"Kami selaku penuntut umum sangat keberatan dengan perilaku terdakwa. Tadi yang saya lihat, yang kami lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika penuntut umum akan bertanya," ujar Jaksa Roy menirukan gerakan jari Fredrich.
Jaksa Roy meminta hakim untuk menegur Fredrich, bahkan menurut Jaksa Roy, jika Fredrich tetap berlaku tidak sopan kepada penegak hukum, maka selayaknya hakim mengeluarkan Fredrich dari ruang sidang.
Namun sayang, gerakan tangan Fredrich yang dianggap Jaksa Roy melecehkan penuntut umum tak dilihat oleh majelis hakim. Hakim Ketua Syaifudin Zuhri hanya mengingatkan agar terdakwa koperatif.
"Yak, kebetulan kami tidak lihat, kalau memang ada, mohon untuk bisa menghormati persidangan," kata Hakim Syaifudin.
Advertisement
Sumpah Pocong
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa KPK menghadirkan perawat RS Medika Permata Hijau bernama Indri Astuti. Fredrich pun meminta agar hakim memasang lie detector untuk Indri dan disumpah pocong.
Fredrich melontarkan ucapan tersebut karena Indri menyebut tidak ada luka di tubuh Setya Novanto usai kecelakaan. Padahal, Fredrich bersikeras terdapat luka di bagian dada kiri mantan kliennya itu.
Indri menuturkan, bahwa awalnya ada pihak yang memintanya untuk mengganti baju pasien Setya Novanto dan saat mengganti baju tersebut tidak melihat ada luka di bagian dada kiri Novanto. Bahkan menurutnya, badan Setya Novanto putih bersih dan mulus tidak ada luka-luka.
Hendak Laporkan Hakim Pengadilan Tipikor
Usai mendengar tuntutan jaksa KPK, Fredrich berencana melaporkan hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich diketahui dituntut maksimal oleh jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara.
Fredrich mengatakan bahwa hakim Pengadilan Tipikor melanggar Pasal 158. Menurut Fredrich, Hakim Ketua Syaifudin Zuhri dan keempat anggotanya memihak jaksa penuntut umum KPK dibanding dirinya dan kuasa hukum.
Sebelum sidang dengan agenda tuntutan dibacakan jaksa KPK, Fredrich sempat meminta agar jaksa KPK membacakan keseluruhan berkas tuntutan, termasuk membacakan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan.
Namun jaksa KPK menolak lantaran akan memakan waktu yang panjang. Hakim Ketua Syaifudin Zuhri pun menerima permintaan jaksa penuntut umum.
"Dia (hakim) menunjukan sikap dalam hal ini memihak. Padal 158 jelas melarang hakim memihak," kata Fredrich.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terkini Lainnya
Sebut Jaksa Gila
Sumpah Pocong
Fredrich Yunadi
Vonis Fredrich Yunadi
Kasus e-KTP
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
TOPIK POPULER
Populer
Sosiolog Bicara Dampak Buruk Judi Online
Kejagung Sita Rumah Harvey Moeis di Jakbar dan Jaksel Terkait Kasus Korupsi Timah
Pemkot Tangsel Bangun Puluhan Infrastruktur di 7 Kecamatan Selama Kepemimpinan Benyamin Davnie
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Longsor di Tol Bintaro, Jalan Mulya Bakti Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
Polisi Masih Dalami Kasus Penembakan Warga oleh Anggota DPRD Lampung Tengah
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Aceh Youth Creative Hub Ajak Anak Muda Jadi Petani Milenial
Pegi Setiawan
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
ASH ISLAND - CHANMINA Umumkan Pernikahan dan Kehamilan
Debut Apik Al Ghazali sebagai Pembalap Mobil, Bawa Seven Speed Motorsport Podium di D1GP SEA
Alasan Raffi Ahmad Dukung Jeje Govinda dan Marshel Widianto di Pilkada 2024, Bantah karena Dibayar
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Nonton Drama Korea Unlock My Boss di Vidio, CEO Terjebak di Smartphone, Pemuda Pengangguran Jadi Bos
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Indo Premier Luncurkan Power Fund Series, Bantu Investor Retail Raih Cuan
Ketum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKS, Disambut Langsung Ahmad Syaikhu
Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Juni 2024 Tetap Terjaga
12 Contoh Name Tag MPLS Kreatif dan Menarik, Inspirasi untuk Sambut Tahun Ajaran Baru
Nonton Film Komedi Target di Vidio, Humor dan Misteri Berpadu dalam Film Garapan Raditya Dika
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Asrama Mahasiswa Dompu di Makassar Diduga Dibakar OTK, Polisi Selidiki
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini