, Jakarta - Penerbangan balon udara marak terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur setiap perayaan Lebaran. Para pilot pun mengeluhkan banyaknya balon udara yang mengganggu penerbangan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi langsung merespons dengan menegaskan larangan menerbangkan balon udara karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
"Kembali menegaskan, larangan menerbangkan balon udara. Ini sudah banyak pilot yang mengeluh. (Utamanya) Di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat," ujar Menhub Budi saat ditemui di Widya Candra, Jakarta, Sabtu 16 Juni 2018.
Advertisement
Berikut ini 4 fakta di balik pelarangan penerbangan balon udara di Indonesia:
1. Terbanyak di Semarang dan Yogya
Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Ari Sapari menerima 40 lebih laporan keberadaan balon udara terhitung sejak Kamis (14/6) hingga Minggu (17/6). Menurut dia, dalam aturan penerbangan yang tertuang dalam undang-undang penerbangan, pelepasan balon gas ke udara harus memiliki izin khusus.
"Kalau balon itu tidak terkoordinir dengan baik, itu mengganggu penerbangan dan kebetulan juga balon yang ditemukan dari laporan rekan di lapangan hampir 40 laporan dari beberapa maskapai penerbangan yang terbang di wilayah Jawa terutama Semarang dan Yogya yang menemukan dan melihat langsung," kata dia ditemui di Posko terpadu Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (17/6).
Bahayanya dari pelepasan balon gas di udara, lanjut Ari, karena umumnya yang dilepaskan masyarakat itu terbang hingga ketinggian 38.000 kaki. Sementara setiap hari ada 1.500 penerbangan yang melintasi wilayah udara Indonesia.
"Di dunia, balon udara ini dibatasi ketinggiannya, hanya 3.000 kaki. Jadi dengan ketinggian tidak terkontrol ini sangat membahayakan karena diameter balon ini 5 sampai 7 meter," ucap dia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. Penjara dan Denda
![Menikmati Warna-warni Balon Udara Raksasa di Langit Filipina](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/w8SrnFs3OzTAsThbA8kdnQDoT00=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1881935/original/066497100_1518163819-Balon-Raksasa-Filipina-1.jpg)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujar Budi.
Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.
"Kita ini kan baru dapat pencabutan larangan terbang ke Eropa. Jangan sampai ini menjelekkan kita," tegas Budi.
Advertisement
3. Gandeng Polisi
![Polisi Sita Puluhan Balon Udara di Ponorogo Saat Libur Lebaran](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1wF6k9Wg6muxNDmtaUP0tgljt54=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2252644/original/006359600_1529278355-IMG-20180617-WA0028.jpg)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan AirNav selaku lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, untuk menindaki masyarakat yang nekat melanggar aturan ini.
"Kita tidak mau menutup kehendak adanya lomba di dua tempat itu (Wonosobo dan Pekalongan). Kami akan diskusi dengan polisi bagaimana solusinya, dan saya juga menugaskan AirNav untuk melakukan pembinaan," ungkap Budi.
"Kami juga berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta, dan meminta tolong mereka untuk menegakkan aturan," ia menambahkan.
4. Syarat Diizinkan Terbang
![Penyitaan Balon Udara](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/n5IPSWcGj8DSPIqY0eLvtrUhI-g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2252645/original/010579100_1529278657-WhatsApp_Image_2018-06-17_at_07.31.01.jpeg)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan pihaknya sesungguhnya tidak melarang masyarakat untuk menerbangkan balon udara. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat harus berada pada batas ketinggian yang sudah diatur yakni 150 meter.
Tak hanya itu, aktivitas menerbangkan balon udara harus sebisa mungkin berada cukup jauh dari lingkungan Bandara. Jarak aman yang ditetapkan adalah dalam radius 15 kilometer dari Bandara.
Direktur Utama Airnav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah soal ukuran balon udara. Balon udara yang dibuat hendaknya dengan tinggi 7 meter dengan diameter 4 meter.
"Saya dari ini menyangkut keselamatan banyak orang publik. Bahwa yang paling terekspos keselamatan penebangan risiko balon super besar diameter 10 meter tinggi 20 meter mengancam keselamatan penerbangan. Ini merupakan ranjau udara sepanjang pulau Jawa dari tengah ke timur," tegas Novie.
Reporter: Siti Nur Azzura
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belasan balon udara yang sedianya diterbangkan warga Pekalongan saat tradisi Syawalan, terpaksa disita polisi. Penyitaan dilakukan karena balon udara dinilai membahayakan dunia penerbangan.
Terkini Lainnya
2. Penjara dan Denda
3. Gandeng Polisi
4. Syarat Diizinkan Terbang
Jakarta
Merdeka.com
Larangan Balon Udara
balon udara
Raja Organic
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Pemerataan BBM Satu Harga Dinilai Beri Manfaat ke Daerah 3T
Singgung soal UKT, Megawati: Kurangi Bansos, Pendidikan Harus Gratis
Kunjungi Shanghai International Training Center, Menaker Ida Fauziah Sebut Ada Potensi Kerja Sama
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
Pemkot Tangerang Siap Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Masa Tugas Satgas BLBI Akan Diperpanjang, Menko Hadi: Masih Banyak Aset yang Harus Diselesaikan
Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI, Densus 88 Diapresiasi
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Begini Antusias Warga yang Sambut Gubernur Kalsel dan Acil Odah di Turdes Hari Keempat
Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker Ajak Stakeholders Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Kedubes India Gandeng Rumania Luncurkan Jakarta Diplomatic Film Club, Jadi Wadah Unjuk Gigi Sinema Dunia
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Pemuda di Gresik Rekam Aksi Gantung Diri Melalui Handphone, Keluarga Menolak Autopsi
Penampakan Penemuan Lukisan Gua Tertua di Dunia, Ada di Indonesia
Antam Masuk BUMN dengan Laba Terbesar, Apa Strateginya?
Antisipasi Peningkatan Jumlah Penumpang di Tahun Baru Islam, PT KA Bandung Operasikan KA Lodaya Tambahan
Nikita Mirzani Sebut Bukan Ayu Ting Ting yang Salah Perkara Putus dari Muhammad Fardhana
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Puluhan Tahun Fokus Bangun Kualitas, Universitas Terbuka Kini Sandang Predikat Akreditasi A
Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
Diduga Tersengat Listrik, Remaja Tewas di Cakung
Seru, Pengunjung Bisa Interaksi Langsung dengan Hewan-hewan di Holidaze Animal Xperience Delipark Mall
Sepenggal Cerita Gula Aren Sukabumi, dari Lokal Go Internasional