uefau17.com

PKB dan Nasdem: Pengesahan RUU Terorisme Tinggal Masalah Prosedural - News

, Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan pembahasan RUU Terorisme sudah tuntas. Tema itu juga menjadi pembahasan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.

"UU harus kita selesaikan dan tuntaskan, dan dibahas langsung. Karena koalisi di pemerintahan sudah solid. Tinggal teknis dari pemerintahan," ucap Cak Imin di kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Hal senada diucapkan Sekjen PKB Abdul Kadir Karding. Dia menuturkan, Menko Polhukam Wiranto juga sudah memberikan jaminan terkait kekhawatiran seputar beberapa isu di RUU Terorisme.

"Ya kemarin Pak Wiranto memberikan jaminan. Tidak ada masalah. Jadi masa sidang masuk, langsung akan kita tetapkan. Memang sempat ada dinamika, tapi sudah selesai," ungkap Karding.

Sementara itu, Sekjen Nasdem Johnny G Plate menuturkan, kendala pembahasan terjadi di awal. Selain perbedaan persepsi, ada pula berbenturan jadwal.

"Karena sudah dekat dengan masa reses. Dan harus ada disinkronisasi di tim Panja perumus. Dan saya kira sudah disepakati dan tinggal prosedural," tutur Johnny.

Dengan demikian, masih kata dia, apa yang disepakati antara pemerintah dan partai pendukung soal revisi UU Terorisme akan dilaksanakan.

"Dan itu tidak ada sebetulnya obstacle yang mengganggu selain jadwal sidang," dia memungkasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuding Pemerintah Lamban

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemerintah terkesan lamban dalam merampungkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama dengan DPR. Padahal, RUU tersebut seharusnya bisa selesai pada masa sidang ke-IV 2017-2018 lalu.

"Seharusnya pada masa sidang kemarin sudah bisa kita sahkan. Tapi dari pemerintah yang meminta satu bulan, terutama terkait dengan definisi apa itu teroris itu, apa definisinya. Saya kira tidak benar bahwa di DPR ini ada penundaan dan sebagainya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).

Dia menjelaskan, beberapa hal sudah selesai dibahas dalam revisi tersebut. Mulai dari masa tahanan hingga pelibatan TNI dan Polri. Masalah pelibatan itu, tambahnya, juga sudah diserahkan pada pemerintah untuk melakukan pembahasan lebih rinci.

"Tinggal masalah definisi dan itu bolanya ada di pemerintah. Pemerintah yang harusnya bisa mengatur bagaimana soal Polri dengan TNI terkait dengan penanganan terorisme, apakah kita libatkan TNI dari awal karena kita melihat ini sebagai ancaman negara atau polisi yang menganggap ini sebagai ancaman keamanan saja, bukan ancaman terhadap negara," Fadli memaparkan.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, aksi terorisme terjadi bukan karena RUU tersebut belum dirampungkan, melainkan karena lemahnya keamanan dari aparat kepolisian.

"Jangan seolah-olah karena gagal mengatasi, undang-undang yang disalahkan. Undang-undang antiterorisme itu sudah ada, jadi bukan kekosongan undang-undangnya," ujar Fadli.

"Yang sekarang ini RUU ini dalah revisi terhadap undang-undang yang sudah ada itu. Jadi payung hukum sudah jelas. Cuma kan mereka ingin suatu kewenangan yang lebih, termasuk melakukan preventif action," lanjut Fadli.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat