, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga dakwaan sekaligus terhadap Auditor Utama III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri.
Rochmadi didakwa menerima suap Rp 240 juta dari Pejabat di Kemendes PDTT, serta menerima gratifikasi atas jabatanya sebesar Rp 3,5 miliar. Dari penerimaan gratifikasi tersebut, Rochmadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga
VIDEO: BPK Periksa SYL di Gedung KPK, Auditor BPK Disebut Minta Rp12 Miliar untuk WTP Kementan
Bekas Anak Buah SYL Ungkap Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Buat Terbitkan WTP Kementan
"Terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta kekayaan berupa uang Rp 3,5 miliar yang patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Advertisement
Menurut Jaksa Asri, uang yang diduga sebagai bentuk gratifikasi tersebut digunakan Rochmadi untuk membeli aset. Aset tersebut berupa sebidang tanah kavling seluas 329 m2 di Kebayoran Essence, Bintaro, Tangerang. Tanah dibeli dari PT Jaya Real Property.
"Pembelian aset tersebut diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya," kata Jaksa Asri.
Menurut jaksa, uang Rp 3,5 miliar tersebut diterima Rochmadi sejak 11 Maret 2014 hingga 2015. Penerimaan uang tersebut diduga karena jabatan Rochmadi yang bertugas memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahtetaan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, serta riset dan teknologi.
Jaksa mengatakan, sejak Rochmadi menjadi auditor BPK, dia tak pernah melaporkan harta kekayaannya. Menurut jaksa, sebelum menjadi auditor BPK, harta kekayaan Rochmadi hanya sebesar Rp 2,4 miliar.
"Bahwa uang yang digunakan untuk membeli tanah tidak sebanding dengan penghasilan dan kekayaan terdakwa. Dengan demikian, asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah," kata jaksa.
Jaksa mendakwa Rochmadi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menerima Gratifikasi
Auditor Utama III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri didakwa menerima uang suap sebesar Rp 240 juta. Uang tersebut dia terima dari Irjen Kemendes PDTT Sugito melalui Kabag TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT, atau setingkat dengan pejabat eselon III Jarot Budi Prabowo.
Uang yang diberikan secara bertahap melalui Auditor Utama BPK Ali Sadli ini diperuntukan agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Selain didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang suap, Rochmadi juga menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar.
"Terdakwa menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan atau tugasnya," ujar Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Jaksa Takdir menerangkan, Rochmadi memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, serta riset dan teknologi.
Menurut Jaksa Takdir, penerimaan gratifikasi oleh Rochmadi sejak 11 Maret 2014 hingga 2017.
Pada 19 Desember 2014, Rochmadi menerima uang Rp 10 juta. Kemudian pada 22 Desember 2014 menerima Rp 90 juta. Pada 19 Januari 2015 menerima Rp 380 juta, pada 20 Januari 2015 Rp 1 miliar.
Kemudian, pada 21 Januari 2017, Rochmadi empat kali menerima uang gratifikasi. Yakni Rp 1 miliar, Rp 30 juta, Rp 200 juta, dan Rp 190 juta. Lau pada 22 Januari 2015, Rochmadi menerima Rp 330 juta.
"Sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari dari penerimaan. Dengan begitu, penerimaan uang tersebut terbilang sebagai suap," kata Jaksa Takdir.
Jaksa pun mendakwa auditor BPK Rochmadi dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video di bawah ini:
Terkini Lainnya
VIDEO: BPK Periksa SYL di Gedung KPK, Auditor BPK Disebut Minta Rp12 Miliar untuk WTP Kementan
Bekas Anak Buah SYL Ungkap Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Buat Terbitkan WTP Kementan
Menerima Gratifikasi
Auditor BPK
Rekomendasi
Bekas Anak Buah SYL Ungkap Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Buat Terbitkan WTP Kementan
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Tebing Tol Jorr di Bintaro Jaksel Longsor, Jasa Marga Minta Maaf
HUT ke-17 PSBI, Effendi Simbolon: Kita Semua Guyub, Dipersatukan oleh Keturunan Bukan Profesi
Pemerintahan Prabowo Disebut Bakal Perpanjang Kerja Sejumlah Menteri Jokowi, Ini Saran Pengamat
Kasus Kerangkeng Manusia Diputus Besok, LPSK Ingatkan Restitusi Maksimal untuk Korban
DPR Soroti Harga Obat di Indonesia Mahal: Perlu Intervensi Negara
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Jateng Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
Pemkot Depok Sediakan 44 Halte dan Gratiskan Penumpang Bus Kita
PSBI Ingin Ada Marga Simbolon Jadi Menteri atau Presiden
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Peringati 100 Hari Wafatnya Habib Hasan Assegaf, Puluhan Ribu Jamaah Padati Masjid Nurul Musthofa
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Klasemen MotoGP 2024: Juara di Sachsenring, Francesco Bagnaia Melesat ke Puncak
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Jateng Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi
Jokowi Ajak Umat Islam Jadikan Momen Tahun Baru Islam untuk Meningkatkan Takwa
Penjualan Chery Group Tembus 1 Juta Unit pada Semester 1 2024, Naik 48,4 Persen!
Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana Hati
Melihat Tambang Batu Bara Sebagai Penyedia Energi yang Harus Menjaga Lingkungan
Bisnis Kue Oleh-Oleh Teuku Wisnu Terus Berkembang dan Manjakan Pelanggan
Hasil MotoGP Jerman 2024: Jorge Martin Beri Kado ke Francesco Bagnaia, Marc Marquez Runner-up
Hubungan William-Kate dan Harry-Meghan Disebut-sebut Tak Bisa Sehangat Dulu
Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Menikah dengan Adat Sunda, Mas Kawinnya Pakai Mata Uang Asing
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Batang dan Pekalongan, Ini Pemicunya
Smartfren Run 2024 Sukses Ajak Ribuan Orang Berlari