, Jakarta - Aparat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang wanita yang berperan sebagai pemasok sabu dari China ke Indonesia. Adalah SS alias ST alias CK, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKW) yang dipekerjakan seorang warga Nigeria untuk mengatur importasi barang haram tersebut.
"Kasus ini menarik karena tersangka ST merupakan pengedali 'barang' masuk dari China ke jaringan-jaringan di Indonesia. Dia orang NTT (Nusa Tenggara Timur), tetapi fasih sekali bahasa China," ujar Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Metro Jaya AKBP Gembong Yudha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, ujar Gembong, ST merupakan korban referendum antara Indonesia dengan Timor Leste pada 1998. Ia yang saat itu baru pulang setelah menjadi TKI di luar negeri, berkenalan dengan CNO alias DB warga Nigeria. Dia lalu diboyong ke China untuk diperkenalkan dengan bisnis narkoba.
"Ia di China cukup lama, 11 tahun. Makanya bisa lancar ngomong bahasa Mandarin," ujar Gembong.
Baca Juga
- Polisi Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Diskotek
- Patung Soeharto dan Cerita Mistis
- Jessica Saksi Kopi Maut Mirna Pernah Bekerja di Perusahaan Kimia
Pengungkapan jaringan ST bermula ketika aparat melakukan delivery control terhadap barang-barang kiriman dari Tiongkok, Kamis 14 Januari 2016. Berdasarkan informasi, ada pengiriman narkoba melalui ekspedisi dengan kode pengiriman HHL-127 atas nama ST ke Jalan Pasar Kapas Kampung, Surabaya, Jawa Timur.
"Untuk mengecek kebenaran informasi akhirnya kami menelusuri pakai kiriman itu di sekitar Jakarta Barat. Dan pagi hari berhasil kami temukan paket itu di kargo logistik ruko Mutiara Palem, Jakarta Barat. Akhirnya kami membuka paket tersebut bersama pihak ekspedisi dan isinya 6,383 gram sabu," terang Gembong.
Untuk memancing ST keluar dari persembunyian, aparat seolah-olah meneruskan barang tersebut ke alamat yang seharusnya melalui ekspedisi swasta 2 hari kemudian 16 Januari 2016. Jebakan aparat berhasil, ST dibekuk di Komplek Pergudangan PJ Kereta Api, Jalan Cepu, Pintu L, Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
"Kami dalami, ternyata dia bekerja untuk orang Nigeria berinisial CNO alias DB. Barang itu dipesan oleh seseorang berinisal SC alias ND, penerima paketnya," imbuh Gembong.
Lalu 2 hari selanjutnya 18 Januari 2016, polisi menangkap SC alias ND di Hotel Java Paragon, Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya, Jawa Timur. Upaya penangkapan itu kemudian berlanjut hingga ke Jakarta, CNO alias DB diringkus di Tower Emerald lantai 19 SG, Apartemen Gading Nias.
Polisi kemudian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Terkini Lainnya
Narkoba
Sabu
Sabu-sabu
Rekomendasi
Tangkap Dua Orang, Polres Blitar Amankan Sabu Senilai Rp 1,5 Miliar
Aksi Nekat Pria di Lampung Asyik Konsumsi Sabu Sambil Direkam, Videonya Viral
Napi Lapas Palopo Diduga Pesan 2 Saset Besar Sabu dari Balik Bui
Thailand Sita Narkoba Jenis Sabu Kristal Senilai Rp40,5 Miliar dari Truk Pikap
1,8 Ton Sabu-sabu Disita dari Kartel Narkoba Besar Meksiko
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jokowi soal Keppes Pemindahan IKN Belum Diteken: Melihat Situasi Lapangan
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Prabowo Bertemu Jokowi, Bahas Soal Tugas-tugas Kepresidenan Mendatang
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Satgas Damai Cartenz Tangkap KKB Basoka Lawiya di Nabire Papua Tengah
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim