uefau17.com

Polresta Depok Bekuk 9 Sindikat Curanmor - News

, Jakarta - Menjelang tahun baru 2016, Polresta Depok berhasil mengamankan 9 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), baik roda dua maupaun roda empat.

Para pelaku yang ditangkap merupakan komplotan yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 27 motor utuh, 1 mobil utuh, 130 motor dalam bentuk pretelan, kunci Letter T, kunci master, bor, dan senjata tajam.

Baca Juga

  • Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Depok Berlakukan Siaga I
  • Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Depok Sebar Sniper
  • Semburan Gas di Depok Ditutup Paralon


"Mereka ini sindikat, ada yang memetik, perantara, kemudian dari perantara dijual pada para pedagang penjual onderdil kendaraan bermotor," ungkap Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono pada di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (29/12/2015).

Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun lebih. Mereka yang ditangkap juga residivis karena sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.*

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat