, Bogor - Kompleks Majelis Az Zikra pimpinan KH Arifin Ilham di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, diserang oleh puluhan orang. Alasannya, mereka diduga kesal lantaran ada masalah pemasangan spanduk yang terpasang di area kompleks masjid tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan enggan berkomentar banyak. Dia menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Kekerasan apapun tidak bisa dibenarkan karena materinya sudah kekerasan sudah masuk ke ranah kriminal serahkan ke kepolisian," ujar pria yang akrab disapa Aher ini di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/2/2015).
Aher pun mengaku pihaknya telah berkoordinasi kepada kepolisian untuk mengantisipasi agar aksi serupa tak lagi terjadi di wilayah Jawa Barat. Selain itu, Aher juga telah menggandeng MUI dan para tokoh agama untuk melakukan pembinaan.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pemprov, pemda, bersama kemenag terus melakukan pembinaan," ucap dia.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iriawan mengatakan, untuk mengantisipasi adanya aksi balasan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan para ulama dan tokoh-tokoh masyarakat.
Ia meminta masyarakat agar tetap tenang dan dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada penegak hukum.
"Jadi ini menahan diri, jangan ambil langkah sendiri, karena ini sudah di ranah pidana. Ada hukum yang mempertanggungjawabkannya. Dan ini baru 38 kita tahan dan 34 baru kita tetapkan tersangka dan ditahan," jelas Iriawan.
Ia pun menjamin, penanganan kasus tersebut akan berlangsung secara transparan dan seluruh pihak yang melakukan perusakan akan diproses secara hukum.
"Kita sudah dalami dan yang pasti ada sekelompok orang yang melakukan pengerusakan dan penganiayaan kita ungkap, siapa pelaku dan motifnya," kata Iriawan.
Untuk para tersangka, Iriawan mengatakan, seluruhnya telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan, pengerusakan, perbuatan tidak menyenangkan, dan ikut serta melakukan perbuatan tindak pidana.
"Kita jerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan junto 55 dan 56 KHUP, dengan ancaman penjara 7 tahun," tukas Iriawan. (Ali/Yus)
Terkini Lainnya
Az Zikra
Arifin Ilham
Aher
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Pemkot Tangsel Bangun Puluhan Infrastruktur di 7 Kecamatan Selama Kepemimpinan Benyamin Davnie
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
Jokowi Yakin Prabowo Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola dengan Transparan
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Jadi Menkeu Baru Inggris, Rachel Reeves Bocorkan Rencana Pulihkan Ekonomi
Kaesang Pangarep: Harusnya PKS Usung Kadernya Sendiri Jadi Cagub Jakarta
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Sirkuit Mandalika Gelar Balap Mobil Radical Perdana Oktober 2024
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024