uefau17.com

Jaksa Nilai Pembelaan Pembunuh Ade Sara Membabi Buta - News

, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dengan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pleidoi atau pembelaan dari terdakwa Hafitd.

Dalam repliknya, jaksa Aji Santoso mempertanyakan butir-butir pembelaan yang dibacakan Hafitd pada Selasa 11 November. Selain itu, pembelaan secara lisan yang disampaikan Hafitd membingungkan dan bertolak belakang atas apa yang diperbuat.

"Menurut pendapat kami, butir-butir pembelaan sangat membingungkan. Pembelaan secara lisan bertolak belakang dengan apa yang diperbuat," kata Jaksa Aji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014).

Jaksa menilai, permintaan Hafitd yang memohon untuk dibebaskan dari segala tuntutan merupakan tindakan berlebihan.

Selain itu, jaksa juga membantah pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang menyebut tidak ada niat atau kesengajaan dari terdakwa untuk menghabisi nyawa Ade Sara. Sebab, dalam dakwaan, Hafitd sudah terbukti adanya asas-asas legalitas KUHP yang dilanggar.

"Hal ini mematahkan dalil permohonan kuasa hukum terdakwa," jelas Aji.

Dalam kesimpulannya, Jaksa Aji menilai pembelaan yang diajukan Hafitd dan kuasa hukumnya terlalu membabi buta. Sebab, pleidoi yang diajukan Hafitd tidak sesuai fakta persidangan.

"Dari fakta-fakta persidangan, melakukan pembelaan secara membabi buta. Kesimpulan kami pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya tidak berdasar dan harus ditolak," ucap Aji.

Sementara itu, usai mendengar replik dari jaksa, kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto menegaskan, akan mengajukan duplik atau tanggapan atas pernyataan jaksa dari pleidoi terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Absoro menyetujui permohonan duplik dari Hafitd yang akan digelar Selasa 25 November 2014. (Mut)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat