, Jakarta - Banyak orang menilai melangsungkan pernikahan membutuhkan biaya yang besar. Namun, pernikahan sebenarnnya bisa dilakukan dengan biaya murah, bahkan gratis dengan menikah di KUA (Kantor Urusan Agama).
Salah satu contohnya seperti yang tampak dalam unggahan akun Twitter @odongpejjj. Dalam unggahan tersebut, pria ini mengungkapkan momen saat menikah dengan sang istri pada 2021 lalu.
Ia pun membagikan kisah di balik pernikahan sederhana tersebut. Pemilik akun yang diketahui bernama Odong ini menceritakan bahwa dia dan istrinya menikah pada 2021 di KUA tapi tidak menyebutkan lokasi atau daerahnya. Menurut Odong menikah di KUA memberikan kemudahan tersendiri, dia pun tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.
Advertisement
Baca Juga
"Aku nikah tahun 2021 gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisang hahaha," kata @odongpejjj memulai ceritanya pada 28 Januari 2023. Odong juga menuturkan alasan dia dan istrinya memilih menikah hanya di KUA karena tidak ingin ribet dan merepotkan keluarga meeka. Sebelumnya Odong menyaksikan sendiri, sewaktu kakaknya menikah tampak begitu ribet dan bikin pusing karena harus menggelar resepsi.
"Banyak yang nanya ‘gimana cara ngomong ke keluarga’, waktu itu sih ngomong aja mau nikah tapi cuma di KUA karena punya pengalaman waktu nikahan kakak ngeliatnya capek banget seharian duduk ‘dipajang’ dan salaman sama orang yg ga kenal katanya agak aneh yah," tuturnya.
Selain itu, faktor berbagai pembatasan akibat wabah Covid-19 juga jadi salah satu faktor pasangan suami istri ini menikah di KUA. "Emang sih waktu itu lagi pandemic jadi ada keterbatasan izin dan lain-lain tapi sekalipun nggak pandemi, tetep mau di KUA sih soalnya simple. Alhamdulillah juga bulan depan 2 tahun pernikahan sudah dikaruniai seorang anak gadis pula. Semoga sampai tua sampai jadi debu," kata Odong.
Menariknya, pasangan ini memilih pohon pisang sebagai latar belakang untuk berfoto usai mendapatkan surat nikah. Hal ini terlihat begitu sederhana, karena pada umumnya orang akan duduk atau berdiri di pelaminan dengan dekorasi yang cantik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sah dan Hidup Bersama
Cerita kesederhanaan pasangan yang hanya menikah di KUA ini pun mendapatkan banyak respons dari warganet. Cukup banyak yang salut karena untuk menikah Odong dan istrinya tidak muluk-muluk, yang dikejar adalah sah dan bisa hidup bersama.
Mereka mengungkapkan, bila menikah langsung di KUA pada saat jam kerja, tidak dikenakan biaya sama sekali. Kecuali diluar kantor atau diluar jam kerja, proses menikah akan dikenakan biaya sekitar Rp600 ribu untuk penghulu yang datang dari KUA.
"Kadang langkah ekstrim berbeda dari manusia pd umumnya juga perlu ya wkwk. Melepas segala nafsu validasi dengan menutup telinga karena sudah memiliki prinsip hidup yg lebih kokoh. Selamat, saya katakan kalian manusia merdeka yg sesungguhnya," komentar seorang warganet menanggapi cerita Odong.
"Masnya akad nikah pake topi. Santai banget," timpal warganet lainnya. "Sama mas aku juga di KUA doang, tapi karena nyokap kejawen milih tanggalnya pas weekend. Jadi bayar buat biaya weekend Rp 600 ribu, mungkin kalo weekdays aku ikut gratis," komentar warganet lainnya.
Advertisement
Syarat Menikah
Pasangan yang ingin melanjutkan hubungan serius dengan pasangannya adalah melanjutkannya kepada jenjang pernikahan. Ada beberapa cara dan syarat yang harus diketahui sebelum melaksanakan pernikahan.
Salah satunya adalah mempersiapkan sejumlah syarat-syarat nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Terdapat aturan yang harus diketahui juga karena persyaratan menikah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai Pencatatan Pernikahan. Melansir kanal Regional , Selasa, 31 Januari 2023, berikut beberapa syarat menikah di KUA yang harus Anda penuhi.
1. Surat pengantar nikah yang didapatkan dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
2. Fotokopi Akta Kelahiran dari masing-masing calon pengantin.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali.
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing calon pengantin.
5. Surat rekomendasi nikah yang didapatkan dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang akan melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
6. Persetujuan dari kedua calon pengantin.
7. Izin tertulis dari orang tua ataupun wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
8. Izin dari wali jika kedua orang tua ataupun wali calon pengantin telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
9. Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
10. Dispensasi dari pengadilan untuk calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun.
11. Surat izin dari atasan ataupun kesatuan jika calon mempelai tersebut berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bilamana suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
13. Akta Cerai dan atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
14. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
15. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.
Cara Menikah di KUA
Jika syarat dari kedua pasangan sudah terpenuhi maka para pasangan bisa mendaftar pernikahan mereka di KUA (Kantor Urusan Agama). Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan pernikahan di KUA secara umum.
1. Pertama-tama tentunya pastikan sudah ada surat pengantar pernikahan dari desa/kelurahan yang bisa didapat dari ketua RT di tempat tinggal pasangan.
2. Setelah itu kunjungi kantor desa/kelurahan tersebut dengan membawa surat pengantar pernikahan dari Ketua RT agar mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.
3. Jika sudah maka bisa mengunjungi KUA dan mendaftarkan pernikahan dengan menyerahkan syarat nikah di KUA ke petugas.
4. Kemudian periksa kembali data-data nikah dari calon pengantin serta wali nikah yang sudah diberikan.
5. Tentukan hari serta waktu akad menikah di KUA.
6. Jika sudah maka pada hari dan waktu akad calon pengantin hanya tinggal mengikuti prosesi dari pernikahan yang ada di KUA seperti membawa orangtua, wali, dan saksi.
Terkini Lainnya
Ini Cara dan Syarat Menikah di KUA
Cara Menikah di KUA Terbaru, Aturan, Syarat, Biaya dan Prosedur Lengkapnya
Viral Video Wali Nikah dan Pengantin Sama-Sama Gugup Saat Ijab Qabul
Sah dan Hidup Bersama
Syarat Menikah
Cara Menikah di KUA
menikah
Pernikahan
Pasnagan
KUA
Kantor Urusan Agama
topi
Rekomendasi
Salshabilla Adriani Banjir Ucapan Selamat dari Para Artis Setelah Menikah dengan Ibrahim Risyad, Pamer Cincin Kawin dan Buku Nikah
Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Resmi Menikah, Kompak Unggah Foto di Instagram
Reaksi Enji Eks Ayu Ting Ting Begitu Tahu Mantan Istrinya Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Boy William Doakan Ayu Ting Ting yang Batal Nikah Lagi, Ngaku Siap Dukung Apapun Pilihan Sahabatnya
Ekspresi Ayu Ting Ting saat Hatinya Rapuh Gara-Gara Batal Nikah Disorot Asisten, Nyanyi Lagu Sendu Penuh Penghayatan
Jelang Menikah, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Belanja Tempat Tidur untuk Anak
Benarkah Menikah di Bulan Muharram atau Suro Akan Timbulkan Malapetaka Rumah Tangga? Ini Penjelasannya
5 Alasan Gen Z Memilih Menunda Pernikahan, Ingin Mandiri Finansial Masuk Daftar
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
TOPIK POPULER
Populer
Margot Robbie Hamil, Pakai Crop Top Pamer Perut Buncit Saat Liburan di Italia
Selain Pernikahan dan Kehamilan, Ash Island dan Chanmina Juga Umumkan Tetap Berkarier dan Janji Jadi Orangtua yang Keren
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
Penyebab Rambut Kusut dan Susah Diatur, Yuk Kembalikan Helai Indahnya!
Penumpang Terkunci di Bagasi Bus hingga Tak Bisa Bernapas, Selamat Berkat Kirim Pesan Singkat
Dinilai Gandeng Penjahat Seksual, Kolaborasi Terbaru Jennie BLACKPINK dengan Adidas Dikritik
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Kakek Nenek yang Merawat Cucu di Swedia Kini Berhak Dapat Tunjangan Cuti Berbayar
Panggilan Unik Ketiga Anak Pangeran William dan Kate Middleton untuk Para Nenek Kakek dan Ratu Elizabeth II
Pegi Setiawan
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Mabes Polri Yakin Polda Jawa Barat Akan Patuhi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
Ahn Bo Hyun Nikmati Malam di Jakarta, Asyik Nongkrong di Central Park
7 Potret Terbaru Mahalini Diduga Lakukan Operasi Hidung, Penampilan Jadi Sorotan
Oppo Reno 12 Series Siap Meluncur di Indonesia, Hadirkan Pengalaman AI Generatif
6 Jurus BI Dongkrak Literasi Keuangan Syariah Indonesia yang Masih Rendah
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Kenapa Puasa Mampu Menggerakan Ibadah Lainnya? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Polisi Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Sri Antika Terkait Kasus Narkoba
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit
Bukan Milik Harvey Moeis, Kejagung Tak Sita Pesawat Jet Pribadi
Harga Bitcoin Betah Memerah, Ini Penyebabnya
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Ketua MPR Bamsoet Sambangi Markas PKS
8 Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan Tubuh, Baik Bagi Sistem Pencernaan
Pengusaha Properti Iwan Sunito Akuisisi Mal Mewah di Australia Seharga Rp 215 miliar