, Jakarta - Kereta api masih menjadi transportasi andalan sebagian besar masyarakat Indonesia untuk bepergian, khususnya saat mudik Lebaran nanti. Dengan sejumlah pelonggaran di masa pandemi, jumlah pemudik termasuk yang menggunakan kereta dipastikan akan bertambah banyak.
Menjelang Lebaran 2022, PT KAI memberlakukan persyaratan baru untuk keberangkatan kereta api mulai 5 April 2022. Penumpang kereta api jarak jauh yang telah vaksin ketiga atau booster tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif tes PCR atau tes antigen saat proses boarding.
Untuk mempermudah proses keberangkatan, ada sejumlah aturan bagi penumpang kereta, khususnya mereka yang membawa anak usia 6-18 tahun. Seperti diketahui, penumpang usia 6-18 tahun memang masih belum bisa mendapatkan vaksin booster, karena syarat vaksin booster adalah berusia 18 tahun ke atas. Lalu, bagaimana caranya buat merekayang ingin bepergian dengan anak usia bawah 18 tahun?
Advertisement
Baca Juga
Sesuai dengan SE No.16 Tahun 2022 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE No. 39 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan, persyaratan penumpang usia 6-18 tahun sama dengan penumpang dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster. Berikut syarat naik kereta api untuk penumpang usia 6-18 tahun yang perlu dipenuhi, dilansir dari akun Instagram PT KAI, 11 April 2022.
1. Bagi penumpang anak usia 6-18 tahun, maka akan mengikuti regulasi penumpang dewasa, apabila sudah vaksin ke 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
2. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun yang baru vaksin 1 kali, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
3. Kewajiban menunjukkan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis. Namun berkas mereka harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
4. Bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan bukti screening negatif tes COVID-19. Meski begitu tetap wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
5. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kereta api telah menjadi moda transportasi massal sejak masa kolonial. Terlebih, kala itu kereta api adalah angkutan paling efisien. Namun, seiring berkembangnya zaman, banyak jalur-jalur kereta api yang tak lagi digunakan. Salah satunya di Banjarneg...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Layanan Tes Antigen dan Persyaratan Perjalanan
![Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak Usia 6-18 Tahun](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Layanan Tes Antigen di Stasiun Daop 1 Jakarta
Untuk membantu melengkapi persyaratan perjalanan KA khususnya tes antigen, di area Daop 1 Jakarta masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35 ribu. Daftar stasiun penyedia layanan sebagai berikut:
- Stasiun Gambir pukul 06.00-22.00 WIB
- Stasiun Pasarsenen pukul 05.00-22.30 WIB
- Stasiun Bekasi pukul 08.00-18.00 WIB
- Stasiun Cikarang pukul 08.00-18.00 WIB
- Stasiun Karawang pukul 08.30-18.30 WIB
- Stasiun Cikampek pukul 07.00-13.00 WIB dan 16.30-22.30 WIB.
Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon pengguna jasa, agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Advertisement
Persyaratan Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasia
![Arus Balik Mudik Kereta Api](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/srZQIe0rLkIy9Kik1igYHf_f11E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3457870/original/049949500_1621248190-20210517-Arus-Balik-Mudik-Kereta-Api-FANANI-7.jpg)
1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan. Hasilnya data itu bisa langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Protokol Kesehatan
![Seribuan Penumpang Kereta Rapid Test di Stasiun Gambir](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ODK8NCMMJ5B3dHzDdYlZSPSLzVE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3331777/original/067105000_1608708119-20201223-Seribuan-Penumpang-Kereta-Rapid-Test-di-Stasiun-Gambir-2.jpg)
Penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selain itu, penumpang harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut dan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.
Informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
![Infografis Jalur Kereta Api Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MgF0VB6Yu9zXKeIWri9uc1WxCFM=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1358130/original/010292800_1475035433-160926_Jalur_Kereta.jpg)
Terkini Lainnya
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022
Jelang Masa Mudik, KAI Balai Yasa Surabaya Kebut Perbaikan 75 Kereta
Tiket Mudik Kereta Api Sudah Terjual 839.683, Buruan Beli Sebelum Kehabisan
Layanan Tes Antigen dan Persyaratan Perjalanan
Persyaratan Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasia
Protokol Kesehatan
kereta
Kereta Api
Syarat Naik Kereta Api
Aturan Baru
Rekomendasi
LRT Jabodebek Terapkan Skema Tarif Baru, Cek di Sini
Banyak KRL Sudah Uzur, KAI Minta Suntikan Negara Rp 2 Triliun
Kereta Penumpang Rusia Tergelincir dari Rel Picu 2 Penumpang Tewas, Korban Diberi Kompensasi Rp764 Juta
Mengenal Kereta Istimewa yang Dijuluki Kereta Sultan, Bisa Tentukan Jadwal Keberangkatan Sendiri Seperti Rental Mobil
Daftar 10 Kereta Api Paling Laris Diserbu Penumpang di Libur Idul Adha 2024
Kecelakaan Tabrakan Kereta Kargo dan Penumpang di India, 8 Orang Tewas
Liburan Hemat Naik Kereta Sleeper dari Singapura ke Thailand Rp500 Ribuan, Simak Cara Beli Tiketnya
Ada Diskon Tiket Kereta 15%, Cek Tanggal dan Lokasi Belinya
Kemenhub Tawari China Banyak Proyek Kereta Api, Dimana Saja?
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Panggilan Unik Ketiga Anak Pangeran William dan Kate Middleton untuk Para Nenek Kakek dan Ratu Elizabeth II
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
6 Fakta Menarik Gunung Sawal di Ciamis yang Dihuni Populasi Macan Tutul Langka
Pahami Risiko Operasi Hidung yang Diduga Dijalani Mahalini
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Penumpang Terkunci di Bagasi Bus hingga Tak Bisa Bernapas, Selamat Berkat Kirim Pesan Singkat
Penyebab Rambut Kusut dan Susah Diatur, Yuk Kembalikan Helai Indahnya!
Dinilai Gandeng Penjahat Seksual, Kolaborasi Terbaru Jennie BLACKPINK dengan Adidas Dikritik
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Pegi Setiawan Disebut Salah Tangkap Usai Menang Praperadilan, Ini Kata Mabes Polri
Berita Terkini
Potret Randy Martin Hadiri Pernikahan Salshabilla Adriani, Bertemu Banyak Kawan
Dilirik PKB Maju Pilkada Jabar, Sandiaga: Saya Tunggu Arahan Pimpinan
Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Mark Up Impor Beras, Bapanas Buka Suara
Tompi Blak-blakan Kesal dengan Tim Atta Halilintar Gara-gara Sebut Harga Rumah Sembarangan hingga Dipanggil Petugas Pajak
Down Syndrome Bisa Dideteksi Sejak Masa Kehamilan, Perlu Tes Apa Saja?
OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024
Rahasia di Balik Shampo Rambut Rontok dan Ketombe Terbaik Bagi Wanita
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Momen Jirayut dan Halda Rianta Akhirnya Ketemuan Setelah Dijodohkan Warganet
Saudara Honda Supra X di Malaysia Alami Penyegaran, Harga Rp 22 Jutaan
Datang ke Polda Sumut, Putri Korban Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Buat Laporan Polisi
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
OJK: Terlibat Judi Online, 6.056 Rekening Diblokir Bank
Imbas Cuaca Ekstrem, Ratusan Pohon Tumbang Selama 2022-2023 di Jakarta