, Jakarta - Pemerintah akan menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kebijakan ini akan tertuang melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Inmendagri yang diterbitkan pada Senin, 22 November 2021 ini bertajuk "Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022".
Advertisement
Baca Juga
Dalam keterangan Inmendagri tersebut yang diterima , dituliskan bahwa selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada 20 Desember 2021.
Poin lainnya, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). Instruksi lainnya, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat.
Pertama, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021. Kedua, tempat perbelanjaan dan ketiga, tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM Level 3.
Untuk perayaan Tahun Baru 2022 di mal/pusat perbelanjaan, tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Lalu, meniadakan event perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Seluruh wilayah Indonesia masuk PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 jelang meningkatnya mobilitas warga.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jam Operasional Mal
![FOTO: 1.600 Bisnis Restoran Terancam Tutup Jika PPKM Terus Berlaku](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/E4R1UUy212gFIH5yUDtOxhxRrAE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3363810/original/022325600_1611995977-20210130-Restoran-Terancam-Tutup-PPKM-7.jpg)
Untuk jam operasional yang semula pukul 10.00--21.00 waktu setempat menjadi 09.00--22.00 waktu setempat. Hal ini guna mencegah kerumunan pada jam tertentu dan membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan/mal serta penerapan prokes yang lebih ketat.
Untuk bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
Untuk tempat wisata, harus meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, yakni Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. Tempat wisata prioritas harus menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan dan tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Advertisement
Melarang Pesta Perayaan
![5 Wisata Taman di Surabaya Paling Hits, Jangan Sampai Kelewatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2YizIdG1trxOyIKB2V0ZYBeIG2I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2854920/original/079640800_1563273420-942567-1000xauto-tempat-wisata-surabaya1.jpg)
Pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. Lalu, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Tempat wisata harus membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total. Selain itu, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Tempat-tempat wisata juga harus membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19. Hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 ini, dapat berpedoman pada Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, dan Inmendagri tentang PPKM di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
![Infografis Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/49O2CVcfFM-0E5IfakJd_ute2h4=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3638030/original/009792600_1637326536-Infografis_Siap-Siap_Pemberlakuan_PPKM_Level_3_Cegah_Gelombang_Ketiga_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Menparekraf Sandiaga Uno Tegaskan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Bukan untuk Melarang Tempat Wisata Beroperasi
PPKM Level 3 Saat Nataru, Ibadah Natal Dilakukan Hybrid
Sosialisasi PPKM Level 3 Saat Nataru Lebih Awal agar Masyarakat Bersiap
Jam Operasional Mal
Melarang Pesta Perayaan
Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Level 3 Cegah Gelombang Ketiga Covid-19
PPKM
PPKM Level 3
Inmendagri
Menteri Dalam Negeri
Nataru
Libur Natal dan Tahun Baru
Mal
Tempat Wisata
Ingat Pesan Ibu
virus corona
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kontroversi Kontestan Ajang Kecantikan Singapura, Dirujak Warganet karena Dianggap Tak Ada yang Cantik
3 Resep Bubur Suro, Hidangan Khas Tahun Baru Islam
Penumpang Terkunci di Bagasi Bus hingga Tak Bisa Bernapas, Selamat Berkat Kirim Pesan Singkat
Beda Gaya Nagita Slavina dan Selvi Ananda Saat Nongkrong Bareng, Hijab Istri Raffi Ahmad Jadi Sorotan
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Selain Pernikahan dan Kehamilan, Ash Island dan Chanmina Juga Umumkan Tetap Berkarier dan Janji Jadi Orangtua yang Keren
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
Pemandangan Langka bagi Turis, Penjaga Gerbang Istana Buckingham Inggris Menangis Saat Bertugas
Main Air ke Rodjo Tater Tegal, Rekomendasi Tempat Wisata di Liburan Sekolah Anak
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution