, Surabaya - Satuan Reserse Kriminal Polres Surabaya berhasil mengugkap kasus prostitusi online. Mirisnya prostitusi online itu melibatkan pasangan suami istri yang memberikan layanan seks threesome.
Kasat Reskrim Polres Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan ihwal pengungkapan kasus layanan seks threesome tersebut. Dia mengaku berhasil membongkar kasus ini setelah anggotanya melakukan patroli siber.
"Bermula dari patroli siber. Dilidik dan dikembangkan hingga akhirnya kami berhasil menangkap para pelaku," kata Mirzal, Minggu (29/5/2022).
Advertisement
Baca Juga
Mirzal menyebutkan bahwa pihanknya menangkap tiga pelaku dalam kasus prostitusi tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yakni YLN (32) dan ARH (27). Ironisnya ketiganya ditangkap saat sedang melakukan hubungan seks di sebuah kamar hotel di kawasan Surabaya Utara.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah buku nikah, telepon genggam, nota pembayaran kamar hotel serta uang tunai senilai Rp500 ribu.
"Para pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan," terangnya.
Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, sang suami yakni YLN mengaku nekat melakukan aksinya itu demi memenuhi fantasi seksnya. Selain itu, keduanya juga bersedia melakukan hal tersebut karena kebutuhan hidup sehari-hari.
"Karena fantasi dan ekonomi," ucap Mirzal.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jerat Hukum
![Ilustrasi prostitusi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/lBtG4bKPhKo5KHO3hOTpsR1jIus=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/873717/original/016259400_1431325782-ilustrasi-prostitusi-4-150511.jpg)
Dari hasil interogasi, lanjut Mirzal, sang suami yakni YLN mengaku menawarkan layanan seks threesome yang melibatkan istrinya di Facebook. Tarif yang dia pasang pun bervariasi, yakni di kisaran Rp500 ribu hingga Rp800 ribu.
"Tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah, kemudian tersangka masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya pasutri yang ingin berfantasi hubungan badan, kemudian tersangka mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," tambahnya.
Atas perbuatan tersangka, Sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Pengungkapan kasus prostitusi online ini masuk dalam sasaran Operasi Pekat Semeru 2022,"pungkasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Polres Metro Depok membongkar kasus protitusi online di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Kasus ini dibongkar berawal dari laporan orang tua yang kehilangan anaknya sejak 31 Desember 2019.
Terkini Lainnya
Air Terjun Dolo Rekomendasi Tempat Healing di Jawa Timur
Waspada, Penyakit BEF Hantui Peternak Sapi Pamekasan di Tengah Wabah PMK
Rio Waida Kalahkan Peselancar Juara Dunia di Hari Pertama WSL 2022 Banyuwangi
Jerat Hukum
Surabaya
Layanan Seks Threesome
threesome
Threesome surabaya
fantasi seks
Euro 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Copa America 2024
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
ASDP Dapat Dana Segar Senilai Rp 460 miliar, Begini Respons Pengamat Transportasi
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia