, Jakarta AAR (31) ditangkap aparat kepolisian usai melakukan pemerasan kepada pihak rumah makan Oshilova Garden Resto yang berada di Jalan Gajahmada, Randubango, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. AAR bahkan mengaku sebagai seorang penyidik dari Polda Jatim untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan ihwal kejadian tersebut. Menurut dia sebelum mengaku sebagai polisi AAS sempat mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku berpura-pura sebagai penyidik dari Polda Jatim. Padahal awalnya mengaku dari Lembaga anti narkotika Walet Reaksi Cepat," kata Andaru, di kantor Polsek Mojosari, Selasa (8/3/2022).
Dia menceritakan bahwa awal mula AAS memeras salah satu restoran mewah tersebut bermula ketika dirinya memesan mekakan dari Oshilova Garden Resto pada Kamis 3 Maret 2022. Dia kemudian komplai keesokan harinya lantaran makanannya terdapat bulu ayam dan serangga.
"Keesokan harinya, Jumat 4 Maret 2022, pelaku menghubungi manajemen restoran untuk minta pertanggung jawaban. Pelaku meminta pemilik rumah makan membuat pernyataan di atas materai," ucap Andaru.
Jika tak bersedia bertanggung jawab, AAS juga mengancam akan mempublikasikan kejadian itu ke media. Dia juga mengaku akan menyebarkan bukti foto makanan berisi bulu ayam dan serangga yang ia punya.
"Saat itu, pelaku mengacam, jika tidak mau maka kejadian tersebut akan dipublikasikan melalui media. Untuk meyakinkan tentang kejadiannya pelaku mengirimkan foto makanannya," terangnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mendatangi Rumah Makan
Pada Sabtu 5 Maret 2022 petang, pelaku datang ke Rumah Makan Oshilova Garden Resto untuk makan. Selesai makan pelaku mendatangi kasir meminta bertemu dengan pihak manajemen.
"Setelah ditemui pelaku meminta pihak manajemen membayar ganti rugi kepada pelaku selama 4 hari yaitu selama pelaku sakit diare yang disebabkan makanan ada bulu ayam dan serangga yang dimakan pelaku pada 3 Maret 2022," papar Andaru.
Namun pada saat pihak manajemen menanyakan tentang bukti berobat dan surat sakitnya, pelaku tidak bisa menunjukkan. Kemudian pihak manajemen menawarkan memberikan ganti rugi senilai transaksi makan pada saat itu. Yakni, Rp 19.000 ditambah biaya makanan baru sesuai yang dipesan pelaku.
Akan tetapi, menurut Andaru, pelaku menolak bahkan menambah tuntuntannya, yaitu supaya manajemen juga memberikan ganti rugi uang perjalanan pelaku yang terbuang. Namun karena pihak restoran menolak, pelaku kemudian mengancam dengan menunjukkan lencana penyidik polri yang ia punya.
“Pada saat itu pelaku menunjukan lencana Penyidik Polri dari dalam tasnya dan mengaku pelaku adalah dari Polda Jatim," jelas dia.
manajemen tidak begitu saja percaya kepada pelaku. Salah satu pegawai rumah makan kemudian menghubungi anggota Polri dari pos Lalu Lintas 906 Klenteng Mojosari.
Aipda Eriantono dan Briptu Ivan serta anggota unit Reskrim Polsek Mojosari pun bergegas ke rumah makan Oshilova Garden Rest. Sesampainya di sana petugas menginterogasi pelaku.
"Setelah diinterogasi, dipastikan pelaku bukan anggota Polda Jatim. Pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Mojosari untuk diperiksa," tambah Andaru.
Hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan pemerasan dengan diperkuat surat pernyataan. Pelaku juga diduga sengaja memasukkan bulu ayam dan serangga ke dalam makanannya seolah itu kesalahan pihak rumah makan.
"Jadi ini modus yang digunakan pelaku memanipulasi seolah-olah makanan yang ada di restoran itu mengandung bakteri. Tujuannya adalah melakukan pemerasan,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang perkara Penipuan karena sudah mengaku sebagai Polisi.
"Selain itu karena ini disampaikan dengan WA kami juga kenakan UU ITE tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," Andaru memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Terkini Lainnya
Mimpi Wali Kota Surabaya agar Produk UMKM Masuk ke Pasar Global
Lukisan Karya Seniman Magetan Dibeli Emil Dardak
Mantan Anggota JAD Bebas dari Penjara, Tolak Ikrar Setia kepada NKRI
Mendatangi Rumah Makan
mojokerto
LSM
Pemerasan
polisi gadungan
Mengaku Polisi
Rekomendasi
Kolaborasi Tingkatkan Kapasitas Spiritual dan Sosial Masyarakat di Gunungkidul
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
669 Perlintasan Sebidang di Jawa Timur Tidak Berpalang Pintu
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Kuasa Hukum Keluarga Afif Maulana Minta Kapolda Sumbar Usut Penyiksaan: Bukan Malah Sibuk Framing
2 Tuntutan Utama Buruh yang Geruduk MK dan Istana Negara Hari Ini 8 Juli 2024
BCA Naikkan Biaya Admin Bayar Tagihan Telkom dan Indihome, Cek Rinciannya!
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
Tampil Menggila, Pembalap Ini Sabet Juara Umum Seri Perdana Trial Game Dirt 2024
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Kasus Vina Cirebon Tidak Sah
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua Dukung Presiden Indonesia Terpilih Prabowo Rampungkan Persoalan di Papua
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
Ling Tien Kung Terapi Olah Tubuh dengan Gerakan Sederhana Dukung Masyarakat Indonesia Bugar
Michael Olise Resmi Jadi Penggawa Anyar Bayern Munchen
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
5 Alasan Kenapa Anda Membutuhkan Work Bestie, Sahabat Saat Berada di Kantor