uefau17.com

Bolehkah Berkurban untuk Orang Meninggal? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya - Islami

, Jakarta - Menyembelih hewan kurban adalah ibadah yang dilakukan setiap setiap tahun, tepatnya pada Dzulhijjah. Ibadah kurban dilaksanakan setelah salat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). 

Perintah menyembelih hewan qurban terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Salah satunya surah Al-Kautsar ayat 2. Allah SWT berfirman yang artinya, “Maka salatlah engkau karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”

Hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah. Kesunnahan ini berlaku setiap tahun, bukan sekali seumur hidup. Bagi yang memiliki rezeki, berkurbanlah bila perlu setiap memasuki Idul Adha.

Berkaitan dengan ibadah kurban, Rasulullah SAW pernah mendapat pertanyaan dari sahabat tentang keutamaan menyembelih hewan kurban. Ini diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari sahabat Zaid bin Arqam.

قُلْتُ أَوْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا هَذِهِ اْلأَضَاحِيُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةٌ

Artinya: “Aku atau mereka bertanya: Hai Rasulullah, apakah kurban itu? Nabi shallallahu ‘alaihi  wa sallam menjawab: Itulah suatu sunnah ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari kurban itu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wa sallam menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapat suatu kebajikan.”

Soal kurban, apakah ibadah ini hanya untuk orang yang masih hidup atau boleh untuk orang yang telah meninggal? Terkait ini, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskannya secara gamblang.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penjelasan Buya Yahya tentang Berkurban untuk Orang Meninggal

“Para ulama mengatakan, kalau ingin kurban untuk orang meninggal dunia, ya boleh-boleh saja. Paling tidak jatuh jadi sedekah yang bermanfaat untuk umat Nabi Muhammad SAW,” jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Senin (10/6/2024).

Buya Yahya menegaskan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak ada. Tidak ada bukan berarti tidak boleh.

Jika mendapat wasiat untuk berkurban, maka boleh-boleh saja dijalankan.

“Jika ada orang yang meninggalkan dunia, kita tidak perlu dikurbankan, kecuali dia berwasiat. Kalau tidak diwasiati, bagaimana hukum kurban? Dikatakan boleh-boleh saja,” tandasnya.

3 dari 4 halaman

Hewan Kurban yang Utama

Hewan yang dikurbankan adalah binatang ternak. Namun, tidak semua hewan ternak boleh dijadikan hewan kurban. Terkait hewan mana yang paling utama untuk ibadah kurban, ulama beda pendapat. 

Mengutip NU Online, Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ 

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34) 

Namun, yang terpenting adalah hewan yang dikurbankan memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh syariat, mulai dari kelengkapan fisik dan kesehatan. Apa saja kriterianya?

4 dari 4 halaman

Kriteria Hewan Kurban

Mengutip NU Online, Musthafa Dib al-Bigha telah mengklasifikasikan kriteria hewan yang sah untuk dijadikan kurban berdasarkan usia dan jenis hewan kurban. Berikut klasifikasinya.

  1.  Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
  2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
  3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
  4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
  5. Kriteria tersebut sebagaimana diterangkan dalam dalam kitab Kifayatul Akhyar.

ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر

Artinya: “Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).”

Dengan demikian, tidak sah seseorang yang melaksanakan ibadah kurban jika hewannya belum memenuhi kriteria umur sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apapun hewannya. 

Jika belum sampai pada umur yang telah ditentukan, maka tidak sah berkurban dengan hewan tersebut. Jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu empuk untuk dimakan.  Wallahu a’lam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat