, Jakarta - Hewan qurban harus memenuhi beberapa syarat khusus agar dianggap sah. Syarat pertama, hewan kurban tersebut haruslah hewan ternak; berupa unta, sapi, atau kambing.
Selain itu, usia hewan juga harus sesuai dengan ketentuan syariat. Unta minimal harus berumur 5 tahun, sapi minimal berumur 2 tahun, dan kambing minimal berumur 1 tahun.
Selain dari segi jenis dan usia, hewan qurban juga tidak boleh memiliki cacat fisik. Misalnya, hewan tersebut tidak boleh buta, sakit, atau memiliki masalah fisik lainnya seperti kaki pincang atau badan yang kurus.
Advertisement
Semua syarat ini harus dipenuhi agar hewan tersebut sah sebagai qurban. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka qurban tersebut dianggap tidak sah menurut ajaran agama.
Lantas, bagaimana jika berkurban dengan hewan yang sedang hamil? Apakah termasuk dari bagian hewan yang cacat, sehingga tidak sah hukumnya.
Atau justru tidak termasuk dari bagian tersebut sehingga hukumnya sah? Padahal hewan hamil tampak besar dan gemuk.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Busana Jan Ethes Cucu Jokowi Jelang Pernikahan Kaesang-Erina
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hewan Hamil Sebenarnya Kurus
![Kisah di Balik Sapi-Sapi Kurban Jumbo Jokowi untuk Solo dan Yogya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/aol0DrVYZkXFeyjuQ1Vq3dajo1g=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1696037/original/002177600_1504098077-Sapi_brenggolo_yang_dibeli_utusan_presiden.jpg)
Mengutip nu.or.id, berqurban dengan hewan yang hamil pada prinsipnya tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah.
Karena hamil pada dasarnya bisa memberikan pengaruh yang sangat signifikan pada hewan, yaitu sangat kurus ketika sudah melahirkan, bahkan daging janin yang ada dalam kandungan tidak bisa menjadi penambal kekurangan daging hewan yang hamil.
Hewan qurban yang hamil sama halnya dengan hewan pincang yang gemuk, sekalipun memiliki daging yang sangat banyak, namun tidak bisa menutup kekurangan pincang yang diderita hewan.
Pendapat ini sebagaimana ditegaskan oleh Sayyid Sa’id Muhammad Ba’asyin al-Hadrami dalam salah satu karyanya, yaitu:
وَلَا يَجُوْزُ التُّضْحِيَّةُ بِحَامِلٍ عَلىَ الْمُعْتَمَدِ؛ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا، وَزِيَادَةُ اللَّحْمِ بِالْجَنِيْنِ لَا يَجْبُرُ عَيْباً كَعَرْجَاءَ سَمِيْنَةٍ
Artinya, “Tidak boleh berqurban dengan hewan yang hamil menurut pendapat yang mu’tamad, karena kehamilan hewan bisa mengurangi dagingnya, sedangkan bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menutup kekurangan, seperti binatang pincang yang gemuk.” (Sayyid Sa’id, Syarh Muqaddimah al-Hadramiyah al-Musamma Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Darul Minhaj: 2004], halaman 698).
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Sykeh Sulaiman al-Bujairami dalam salah satu karyanya, ia mengatakan bahwa hewan yang hamil tidak sah untuk dijadikan qurban, karena dengan kehamilan bisa mengurangi dagingnya,
وَالْحَامِلُ فَلَا تُجْزِئُ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا وَإِنَّمَا عَدُّوهَا كَامِلَةً فِي الزَّكَاةِ ، لِأَنَّ الْقَصْدَ فِيهَا النَّسْلُ دُونَ طِيبِ اللَّحْمِ
Artinya, “Hewan hamil tidak cukup (tidak sah dijadikan qurban), dan ini menurut pendapat yang mu’tamad, karena hamil bisa mengurangi dagingnya.
Advertisement
Begini Pendapat Ulama
![Irfan Hakim](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/7c28nRKqeHodTI9jC6weZ4wMiJU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4484548/original/017672600_1687935720-Irfan_hakim__5_.jpg)
Dan sesungguhnya para ulama menilai sempurna (hewan hamil) dalam bab zakat, karena tujuan di dalamnya adalah keturunan bukan daging yang enak.” (Syekh al-Bujairami, Hasiyah al-Bujairami ‘alal Khatib, [Beirut, Darul Minhaj: tt], juz XIII, halaman 232).
Selain dua pendapat ini, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya yang berjudul Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, (Maktabah at-Tijariyah al-Kubra: tt), juz 8, halaman 81, juga mengatakan tidak sah.
Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasiyatul Jamal ‘ala Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: tt), juz V, halaman 254, juga mengatakan tidak sah, serta semua mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah lainnya.
Karena hewan hamil tidak sah dijadikan qurban, jika sudah terlanjur untuk berqurban dengannya, maka hukumnya tetap halal yang penting memenuhi syarat-syarat penyembelihan.
Hanya saja daging yang dibagikan tidak berstatus qurban, namun berstatus sedekah biasa dan tetap mendapatkan pahala sedekah.
Kendati demikian, terdapat ulama yang menilai dan berpendapat bahwa hewan hamil yang dijadikan qurban hukumnya tetap sah.
Pendapat ini sebagaimana disahihkan oleh Imam Ibnu Rif’ah, sebagaimana yang dikutip oleh Syekh Zakaria al-Anshari dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:
وَفِي الْمَجْمُوْعِ عَنِ الْاَصْحَابِ مِنْعُ التُّضْحِيَّةِ بِالْحَامِلِ، وَصَحَّحَ اِبْنُ الرِّفْعَةِ الْاِجْزَاءَ
Artinya, “Dan dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzab dari pengikut mazhab Syafi’iyah, melarang qurban dari hewan yang hamil, dan Imam Ibnu Rif’ah mensahihkan bahwa qurban hewan hamil dianggap cukup (sah).” (Syekh Zakaria, Fathul Wahab bi Syarhi Minhajit Thullab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1418], juz II, halaman 328).
Kendati pendapat yang sahih menurut Imam Ibnu ar-Rif’ah itu boleh, hanya saja pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, dengan argumen bahwa janin terkadang belum bisa sampai pada batas waktu yang bisa dimakan.
Sehingga janin yang ada dalam perut hewan qurban tidak memiliki nilai apa-apa dan tidak bisa menutupi kekurangan hewan qurban yang hamil. (Syekh Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Ma;ani Alfazhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VI, halaman 128).
Dari beberapa penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa berqurban dengan hewan yang hamil hukumnya tidak sah, karena status kehamilan hewan bisa mengurangi dagingnya, dan janin yang ada di dalamnya tidak bisa menutupi kekurangan tersebut.
Namun demikian, Imam Ibnu ar-Rif’ah mensahihkan bahwa qurban dari hewan yang hamil hukumnya sah, hanya saja pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama. Wallahu a’lam.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Terkini Lainnya
Rahasia di Balik Menyayangi Kucing, Gus Baha: Kamu tidak Mengerti Tasbih Mereka
Ini Amalan Khusus 10 Hari Awal Dzulhijjah dari Buya Yahya, Keutamaannya Dahsyat!
Sisi Lain Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani yang Jarang Diketahui, Ternyata Seorang Ulama Ahli Fikih
Simak Video Pilihan Ini:
Hewan Hamil Sebenarnya Kurus
وَلَا يَجُوْزُ التُّضْحِيَّةُ بِحَامِلٍ عَلىَ الْمُعْتَمَدِ؛ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا، وَزِيَادَةُ اللَّحْمِ بِالْجَنِيْنِ لَا يَجْبُرُ عَيْباً كَعَرْجَاءَ سَمِيْنَةٍ
وَالْحَامِلُ فَلَا تُجْزِئُ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا وَإِنَّمَا عَدُّوهَا كَامِلَةً فِي الزَّكَاةِ ، لِأَنَّ الْقَصْدَ فِيهَا النَّسْلُ دُونَ طِيبِ اللَّحْمِ
Begini Pendapat Ulama
وَفِي الْمَجْمُوْعِ عَنِ الْاَصْحَابِ مِنْعُ التُّضْحِيَّةِ بِالْحَامِلِ، وَصَحَّحَ اِبْنُ الرِّفْعَةِ الْاِجْزَاءَ
Qurban
Islam
Berita Islami
Hamil
Hewan Qurban
hewan
Berkurban
hewan kurban
Hewan hamil
Rekomendasi
Doa Tanpa Usaha, Buya Yahya: Tindakan yang Kurang Ajar
Naudzubillah! Ini Golongan Manusia yang Mulutnya Dirobek-robek pada Hari Kiamat
6 Buah dengan Khasiat Luar Biasa yang Tertulis dalam Al-Qur'an, Mana Favoritmu?
Peringatan Keras UAH untuk Orang yang Sibuk Urusan Duniawi Lupa Allah
Tak Boleh Kecewa meski Doa Tak Terkabul, Harus Tetap Bangga dengan Allah, Gus Baha Ungkap Alasannya
Kelompok Salafi di Indonesia Kerap Dicap Keras, Ini Jawaban Adem Syaikh Utsman Al-Khamis
UAH: Allah Tahu Masa Depan, Kamu hanya Berpikir yang Sekarang
Ingin Doa Cepat Dikabulkan? Lakukan Ini Kata Habib Novel Alaydrus
Top 3 Islami: Gus Baha Sebut Anak Sekarang Generasi Jumud, Apa Itu? Berapa Tarif Mengundang UAH?
Olimpiade 2024
Jadi Harapan Sumbang Emas di Olimpiade 2024, Tim Panjat Tebing Indonesia Tak Terbebani
Olimpiade Paris 2024: IOC Minta Maaf Salah Sebut Delegasi Korea Selatan Sebagai Korea Utara
Dimasukkan ke Celana, Penataan Kebaya Kontingen Indonesia di Opening Ceremony Olimpiade Paris 2024 Tuai Kritik
Deretan Anggota Kerajaan Eropa di Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Rapor Lengkap Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024: Siapa Rebut Medali?
Olimpiade Paris 2024 Diramal Dongkrak Ekonomi Prancis, Nilainya Fantastis
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Ujang Iskandar
Peran Politisi NasDem Ujang Iskandar dalam Korupsi di Kotawaringin Barat
Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta
Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Diciduk Kejagung
Ary Egahni Terjerat Rasuah, NasDem Tunjuk Ujang Iskandar Sebagai Pengganti di DPR
Peduli Milenial, Ujang Iskandar Siapkan Banyak Program untuk Anak Muda Kalteng
Mengenal Ujang Iskandar dan Prestasinya yang Jadi Modal Maju Bertarung di Kalteng
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Populer
Daftar 10 Rakaat Sholat Rawatib yang Diutamakan dan Niatnya, Kapan Saja?
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasia Rezeki Lancar dan Terus Bertambah, Apa Itu?
Syekh Ali Jaber Jelaskan Alasan Beristighfar Setelah Sholat, Apakah Sholat Itu Dosa?
Ini Sedekah Paling Baik Menurut Gus Baha, Simak Baik-Baik
Syekh Ali Jaber Dimintai Ijazah Amalan Lepas dari Jeratan Utang, Ini Jawabannya
Top 3 Islami: Gus Baha Sebut Anak Sekarang Generasi Jumud, Apa Itu? Berapa Tarif Mengundang UAH?
6 Buah dengan Khasiat Luar Biasa yang Tertulis dalam Al-Qur'an, Mana Favoritmu?
Ingin Doa Cepat Dikabulkan? Lakukan Ini Kata Habib Novel Alaydrus
Fitrah Manusia, Ini Doa yang Dianjurkan ketika Jatuh Cinta
UAH: Allah Tahu Masa Depan, Kamu hanya Berpikir yang Sekarang
Timnas Indonesia U-19
Link Live Streaming Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia di SCTV, Indosiar dan Vidio, Sabtu 27 Juli Pukul 19.30 WIB
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Malaysia: Misi Garuda Muda Perbaiki Rekor
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Duel Panas Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024, Ini Pesan Indra Sjafri
Hasil Piala AFF U-19 2024 Timnas Indonesia vs Timor Leste: Menang 6-2, Garuda Muda Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-19 2024 Indonesia vs Timor Leste: Jens Raven 2 Gol, Garuda Muda Unggul di Babak Pertama
Berita Terkini
Pasien Tewas Usai Sedot Lemak, Dinkes Depok Minta Klinik Kecantikan Beri Klarifikasi
Alasan Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024
Stasiun KCIC Karawang Angkut Penumpang Mulai 2025, Kemenhub: Ke Jakarta Cuma 11 Menit
Pilkada Serentak Rawan Serangan Hoaks, Penyelenggara Pemilihan Minta Bantuan Media
Sesar Aktif Bermekanisme Mendatar Jadi Pemicu Gempa Darat di Kuningan Jabar
6 Cara Mengatasi Hidung Tersumbat Secara Alami, Ampuh dan Mudah Dilakukan
6 Potret Pengganti Meja Makan Ini Nyeleneh, Tetap Santai Nikmati Makanan
Ade Govinda Bakal Menikahi Indi Arisa 3 Agustus 2024, Seperti Apa Konsep Pernikahannya?
ARCH:ID 2025 Hadir dengan Konsep Arsitektur Performatif
Waspada Harga Beras Melonjak, Distribusi Wajib jadi Perhatian
5 Manfaat Pelukan Bagi Kesehatan Fisik dan Mental, Bantu Mengurangi Kecemasan
Relawan Gibran Ingin Dilibatkan di Program Makan Siang Gratis
Jadi Harapan Sumbang Emas di Olimpiade 2024, Tim Panjat Tebing Indonesia Tak Terbebani
6 Potret Hengky Kurniawan dan Sonya Fatmala Wisuda Bareng, Lulus di Umur 41 dan 30 Tahun
Doa Tanpa Usaha, Buya Yahya: Tindakan yang Kurang Ajar