, Jakarta - Politik uang atau money politic kerap marak di masa-masa kampanye Pemilihan Umum. Istilah 'serangan fajar' pun muncul untuk menyebut pembagian uang atau materi lainnya kepada pemilih di pagi hari sebelum pencoblosan dilakukan.
Di Indonesia sendiri larangan money politic diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 523 ayat 1,2, dan 3. Lalu Pasal 515 dalam UU Pemilu tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Sementara itu, dalam Islam, praktik politik uang hukumnya adalah haram. Praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dalam Al-Baqarah [2] ayat 188, Allah berfirman terkait larangan memakan harta dengan cara yang haram.
Advertisement
Baca Juga
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Money politic juga berarti aksi korupsi yang dalam KBBI memiliki makna suap atau sogok. Hal ini tentu juga berkaitan dengan makna dari politik uang. Menurut terminologinya, esensi dari korupsi adalah keinginan untuk memperoleh keuntungan untuk pribadi atau kelompok tertentu dengan cara-cara yang bisa merugikan orang lain.
Simak Video Pilihan Ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Praktik Politik Uang Jamak Terjadi
Ironisnya, praktik money politic masih jamak terjadi di tanah air. Bahkan, politik uang telah menjadi paradoks, di satu sisi mencederai demokrasi namun di sisi lain turut menggerakkan daya beli atau konsumsi masyarakat di tataran bawah dalam setiap gelaran Pemilu.
“Money politic paradoks, memang enggak bagus harus diberantas KPK bukan sesuatu yang terpuji tapi blessing in disguise ini jadi pelumas bagi pertumbuhan ekonomi kita,” kata Managing Partner Inventure Yuswohady, beberapa waktu lalu dalam sesi Webinar Winning Triple Economy.
Laki-laki yang akran disapa Siwo ini memaparkan pada Pemilu 2019 di masa tenang, pengawas pemilu menangkap tangan 25 kasus politik uang di 25 kabupaten/kota. Bahkan survei LIPI dan SPD 2019 mengungkap 60% responden mengaku akan menerima politik uang jika ada pihak yang memberikan.
Lalu, 40% responden menerima uang dari peserta pemilu tetapi tidak mempertimbangkan untuk memilih mereka. Kemudian, 37% responden mengaku menerima pemberian uang dan mempertimbangkan si pemberi untuk dipilih.
“Survei ini juga mencatat 64-76% responden memilih pemberian uang ketimbang barang. Serta 23-35% yang memilih pemberian barang berbentuk sembako, bibit, pupuk, dan lain-lain,” bebernya.
Menurutnya, hal yang sama juga berlaku bagi dana yang mengalir dari partai politik ke masyarakat. “Pebisnis yang dukung partai akan menyuntikkan daya beli ke masyarakat dan itu tersebar sampai ke desa-desa, akan dibelanjakan dan jadi kekuatan daya beli masyarakat di tingkat grassroot dan jadi mesin consumer spending,” ungkap dia.
Advertisement
Pandangan Muhammadiyah tentang Politik Uang
Haramnya politik uang untuk membeli suara rakyat juga tegas dinyatakan dua organisasi Islam besar di tanah air, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Dilansir dari suaraaisyiah.id, Ketua Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ruslan Fariadi menjelaskan mengenai buku panduan fikih anti korupsi yang membahas tentang pengertian korupsi, faktor dan motifnya, dampak negatif, korupsi dalam pandangan islam, terma-terma korupsi dalam pandangan Islam, penanganan, dan juga sanksi bagi pelakunya.
Dia memaparkan dalam melakukan korupsi ada sepuluh modus operandi yang dilakukan, yaitu pengadaan, administrasi, data ekstra, pemberian hadiah, suap, public service, penjualan, pembelian, distribusi, dan peningkatan SDM. Di mana dari sepuluh modus ini, terdapat dua modus yang berkaitan dengan politik uang, yaitu pemberian hadiah dan suap. Suap sangat identik dengan pemberian uang, namun juga bisa bentuk materi lainnya.
Ruslan menyebutkan sanksi yang didapatkan oleh para pelaku korupsi. Sanksi tersebut bisa berupa tahdzir, sanksi akhirat sebagaimana dijelaskan dalam Q.s. Ali Imran: 161, sanksi moral dan sosial, serta pengembalian harta hasil korupsi.
Dia menilai sejauh ini hukuman bagi koruptor masih tergolong ringan. Hal ini pula yang membuat koruptor tidak merasakan jera. Adapun di dalam Al-Qur’an, misalnya dalam Q.S. Al Baqarah: 188, Q.S. Al Maidah: 42, Allah SWT juga menegaskan larangan memakan harta orang lain dengan jalan bathil.
Ia menegaskan dalam fikih anti korupsi terdapat tiga prinsip dasar dalam melakukan konstruksi tatanan sosial, yaitu amanah, keadilan, amar makruf nahi mungkar dalam politik yang merupakan bagian dari tananan sosial.
“Lalu bagaimana pandangan Muhammadiyah tentang itu? Kita menggunakan fikih anti korupsi yang sudah ada, maupun secara manhaj Tarjih yang ada, maupun fatwa-fatwa yang terkait. Maka ya jelas, secara hukum asalnya, azimahnya, Islam melarang keras politik uang. Baik itu secara bayani, qurani, maupun irfani,” tegas dia.
Pandangan NU tentang Money Politic
Hal senada juga diungkapkan organisasi besar Islam, Nahdlatul Ulama (NU). Dilansir dari laman nu.or.id, organisasi ini tegas melarang politik uang karena hukumnya adalah haram.
Terlebih, Profesor Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan salah satu yang terlarang, dan sering dilakukan dalam masyarakat, adalah menyuap atau menyogok. Kondisi ini terjadi ketika penyogok menurunkan keinginannya kepada yang berwewenang memutuskan sesuatu, tetapi secara sembunyi-sembunyi dan dengan tujuan mengambil sesuatu secara tidak sah.
Karena itu, NU menilai praktik tersebut dilarang oleh Allah SWT karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Pasalnya, tindakan suap dapat menyebabkan orang yang berwenang mengambil keputusan yang tidak adil dan tidak jujur, karena mereka telah dipengaruhi oleh suap yang diterimanya. Pada akhirnya, hal ini dapat merugikan pihak lain yang seharusnya mendapatkan haknya.
Begitupun dalam hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa Allah telah melaknat penyuap dan penerima suap. Laknat adalah kutukan dari Allah SWT, yang berarti pelakunya akan mendapatkan siksa dan murka dari Allah SWT.
عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Artinya; "Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap." [HR Tirmidzi dan Abu Dawud].
Tidak hanya itu, dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW tidak hanya melaknat penyuap dan penerima suap, tetapi juga melaknat orang yang menjadi perantara antara keduanya. Hal ini menunjukkan bahwa suap menyuap adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Terkini Lainnya
Viral Tagar Ceasefire Now di Media Sosial, Ini Artinya
Tak Hanya Death's Game, Ini Daftar Drakor yang Dibintangi Seo In Guk
Mengenal Gempa Swarm, Rentetan Gempa Kecil yang Terjadi di Wilayah Jabar Belakangan Ini
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Simak Video Pilihan Ini:
Praktik Politik Uang Jamak Terjadi
Pandangan Muhammadiyah tentang Politik Uang
Pandangan NU tentang Money Politic
عن عبد الله بن عمرو قال لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Pemilu 2024
Politik Uang
Money Politic
Haram
Muhammadiyah
Nahdlatul Ulama (NU).
Hukum Islam
nu
Pemilu
Rekomendasi
HEADLINE: Muncul Wacana Amandemen UUD 1945 Presiden Kembali Dipilih MPR, Urgensinya?
Antisipasi Gangguan Hoaks saat Pilkada 2024, Ini yang Dilakukan Pemprov Jateng
Cegah Hoaks hingga Politik Uang Saat Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Gandeng NU dan Muhammadiyah
Soal Usulan Legalisasi Money Politics, Djarot PDIP: Itu Bentuk Warning, Tentu Kita Tolak
Anggota Fraksi PDIP Usul Legalkan Money Politics, Jubir: Hanya Sarkas
Anggota DPR Fraksi PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Gus Baha Paparkan Analogi Tuhan Satu, Bagaimana kalau Banyak?
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Ijazah Ingatan Kuat dari Ustadz Adi Hidayat, Dicontohkan Rasulullah
Kisah Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru kepada Nabi Khidir
Pandangan Fiqih Gus Baha, Mahar Akad Nikah yang Harus Dibayar Separuh, Sisanya setelah Hubungan Intim
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Puasa Sunnah Muharram: Keutamaan, Niat Waktu, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Tatkala Aisyah Istri Nabi jadi Korban Hoaks, Dituduh Selingkuh dengan Sahabat Terpercaya
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Top 3: Apa Itu Parental Loneliness, Kesepian yang Dialami Orang Tua
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Top 3 Berita Bola: Manchester United Bidik Pemain di Euro 2024, Calon Pengganti Marcus Rashford
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Kontribusi Nutrisi dalam Mencegah Rambut Rontok Punya Peran Penting, Ini Alasannya
Pemuka Agama Jadi Sasaran, Simak Hoaks yang Terkait dengan Biksu
Ayu Ting Ting Batal Nikah, Wedding Organizer Berikan Klarifikasi Soal Uang Muka Lamaran dan Pernikahan
Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri Usai Videonya Bermain Bulutangkis dengan The Minions Viral
Cek Rekomendasi Trading Saham BBNI, BRIS hingga TLKM Hari Ini 8 Juli 2024
8 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar